Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini kekeringan meteorologis untuk periode Dasarian I Agustus (1-10 Agustus 2026). Hasilnya, berbagai wilayah di pulau Jawa masuk zona merah atau dalam kategori awas.
Di Jawa Timur, sudah ada 19 Kabupaten/Kota yang menetapkan status kedaruratan kekeringan. Di mana, 16 kabupaten/kota masuk kategori siaga darurat, dan 3 kabupaten/kota tanggap darurat.
"Total 19 kabupaten/kota yang menetapkan status kedaruratan kekeringan," kata Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Jatim, Satriyo Nurseno saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (5/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ke-19 kabupaten/kota yang telah menetapkan status kedaruratan kekeringan yakni Bondowoso, Lamongan, Banyuwangi, Lumajang, Bangkalan.
Kemudian Kabupaten Blitar, Kabupaten Pasuruan, Trenggalek, Gresik, Kabupaten Malang, Jember, Sampang, Kabupaten Mojokerto, Situbondo, Tulungagung, Ngawi, Pacitan, Ponorogo, dan Kota Batu.
"Untuk Mojokerto, Lumajang, Situbondo statusnya tanggap darurat," tambahnya.
Satriyo menambahkan, Pemprov Jatim telah mendistribusikan air bersih ke Bondowoso sebanyak 170.000 Liter atau 41 rit.
"Untuk daerah lain seperti Probolinggo, Pasuruan, Bojonegoro, Bangkalan, Jember, Lumajang, Tulungagung, Mojokerto, Trenggalek, Ponorogo, Lamongan dilakukan dropping air bersih menggunakan APBD kabupaten/kota masing-masing," jelasnya.
"Kami siap membantu kabupaten/kota, kami menunggu pengajuan distribusi air bersih dari Pemkab/Pemkot," tandasnya.
