Luas Lahan Terbakar di Kaldera Bromo Capai 50 Hektare

Luas Lahan Terbakar di Kaldera Bromo Capai 50 Hektare

Muhammad Aminudin - detikJatim
Rabu, 05 Agu 2026 14:07 WIB
Tim gabungan tangani kebakaran kaldera Bromo
Tim gabungan tangani kebakaran kaldera Bromo. (Foto: Istimewa)
Malang -

Kebakaran hutan melanda kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, tepatnya di Blok Bantengan, Kabupaten Lumajang Kebakaran semakin meluas hingga sekitar 50 hektare lahan terbakar.

Kabid Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang Sadono Irawan mengatakan, kebakaran hutan yang awalnya berada di Kaldera Gunung Bromo wilayah Bukit Jantur atau Blok Bantengan, Kabupaten Probolinggo kini semakin meluas hingga wilayah Kabupaten Malang.

"Wilayah terdampak kebakaran hutan saat ini semakin meluas. Rembetan api sudah melalui tugu perbatasan Kabupaten Malang," ungkap Sadono kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sadono menjelaskan, titik api semakin menyebar ke wilayah Lumajang dan mengarah ke Kabupaten Malang dengan jarak sekitar 800 meter dan dari tugu perbatasan, dengan pola pengukuran jarak tempuh jalan darat.

"Prakiraan luas lahan yang terbakar saat ini total sekitar 50 hektare dengan jenis vegetasi cemara gunung, mentigen, akasia dan semak belukar," ungkap Sadono.

ADVERTISEMENT

Titik awal api kebakaran Kaldera Gunung Bromo terpantau di wilayah Blok Bantengan, Kabupaten Probolinggo pada 3 Agustus 2026.

Menurut Sadono, hingga kini tim gabungan terus melakukan pemadaman darat dengan pembuatan sekat bakar serta penyemprotan dengan dua unit armada dari TNBTS dan BPBD Provinsi Jawa Timur.

"Yang tidak bisa dijangkau titik api berada di kawasan hutan pada lereng yang sulit dijangkau oleh petugas pemadaman darat," tuturnya.

BPBD Provinsi Jawa Timur telah mengirim 1 unit armada mobil tangki air untuk operasi pemadaman darat.

Penutupan sementara pintu masuk kawasan wisata Bromo oleh pihak TNBTS dari Pos Jemplang, Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, masih terus diberlakukan.



(auh/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads