Pembangunan rumah kos di kawasan RW 11 Perumahan Dharmahusada Permai Blok V, Surabaya, mendapat penolakan dari sejumlah warga. Penolakan itu didasari kekhawatiran akan berkurangnya kenyamanan lingkungan serta potensi munculnya persoalan sosial dan infrastruktur di kawasan perumahan.
Rumah kos tersebut bernama Christié Maison. Pemiliknya, Oktavianus, menyatakan usaha yang dijalankannya telah mengantongi izin resmi. Karena itu, ia berharap warga dapat menerima keberadaan rumah kos tersebut.
Oktavianus mengatakan, berdasarkan penjelasan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, Iman Krestian, izin usaha rumah kos itu terbit pada 3 Maret 2026 atau sebulan sebelum Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak diundangkan pada 31 Maret 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, berdasarkan asas kepastian hukum dan prinsip non-retroaktif, aturan yang lahir belakangan tidak dapat membatalkan izin yang telah sah diterbitkan lebih dahulu. Perda tersebut juga mengatur masa peralihan selama satu tahun bagi pemilik usaha untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan baru, didampingi dinas terkait.
Ia mengaku sempat syok dengan penolakan tersebut. Meski demikian, ia memahami kekhawatiran sebagian warga dan berharap mereka dapat menerima keberadaan usaha rumah kos yang telah dia bangun. Terlebih, penolakan muncul setelah bangunan berdiri dan usaha mulai beroperasi.
"Pertemuan sudah kami lakukan berkali-kali, mulai dari internal, lalu difasilitasi kelurahan, kecamatan, sampai polsek juga turut membantu. Semua jalur itu sudah kami tempuh dengan itikad baik. Izin usaha kos kami itu sudah jelas dan sah. Kalau ada hal teknis lain yang masih perlu disesuaikan, itu ranah kami dengan DPRKPP, dan kami taat penuh menjalani prosesnya," kata Oktavianus kepada wartawan, Minggu (2/8/2026).
Selama proses mediasi berlangsung, pihaknya mengaku telah tiga hingga empat kali menawarkan solusi kepada warga demi menjaga kenyamanan bersama. Namun, warga tetap menolak keberadaan usaha rumah kos tersebut.
Menurut Oktavianus, berdasarkan ketentuan yang berlaku, persoalan bangunan dan izin usaha rumah kos merupakan dua hal yang secara hukum berdiri sendiri. Keduanya memiliki dasar hukum, kewenangan penerbitan, dan mekanisme pengawasan yang berbeda. Hal itu, kata dia, menjadi pegangan selama proses penyelesaian berlangsung.
"Izin usaha kos kami itu jelas dan sah, terbit sebelum Perda 4/2026 ada. Apabila ke depan ada pemanggilan maupun hasil pemeriksaan lapangan dari DPRKPP terkait hal-hal teknis, apa pun hasilnya nanti, kami siap menjalani proses tersebut dan taat penuh pada ketentuan yang berlaku. Itu merupakan hubungan hukum administratif yang bersifat individual-konkret antara pemberi izin dan penerima izin. Prinsip kepastian hukum ini yang saya yakini harus dihormati semua pihak," jelasnya.
Oktavianus menegaskan usahanya bukan tanpa dasar hukum. Seluruh perizinan yang dimiliki, katanya, diterbitkan oleh instansi resmi di bawah Pemerintah Kota Surabaya, yakni DPRKPP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Bahkan, Keterangan Rencana Kota (KRK) untuk lokasi usahanya telah terbit sejak 22 Agustus 2025, jauh sebelum Perda Nomor 4 Tahun 2026 diberlakukan, kemudian disusul izin usaha rumah kos pada 3 Maret 2026.
"Kami ini bukan tidak berizin. Semua dokumennya ada, dari KRK yang sudah terbit sejak Agustus tahun lalu, sampai izin usaha kos kami. Ke warga, kami juga menekankan kenyamanan dan kedisiplinan penghuni kalau ada yang melanggar ketentuan. Kami juga membatasi parkir mobil, supaya kami pastikan tidak mengganggu kenyamanan warga. Kami berharap bisa berkolaborasi, karena kenyamanan itu jadi harapan kedua belah pihak. Karakteristik usaha kos itu sendiri kan usaha hunian, yang memang butuh kenyamanan lingkungan supaya bisa berjalan baik," urainya.
Ia menambahkan, Christié Maison telah menerapkan tata tertib yang ketat bagi seluruh penghuni. Aturan tersebut meliputi pembatasan penghuni berdasarkan jenis kelamin, jam malam pukul 21.00 WIB, pemasangan CCTV di area umum, hingga mekanisme pemberian surat peringatan bertingkat sampai SP3.
"Tata tertib kami detail, lebih dari 20 halaman, dan wajib dipatuhi penghuni. Kami juga membatasi penerimaan penghuni maupun tamu yang membawa mobil, supaya dipastikan tidak mengganggu lingkungan sekitar. Ini bukan kos yang dijalankan asal-asalan," katanya.
"Visi kami jelas, memberikan kenyamanan bagi calon mahasiswa maupun mahasiswa yang menetap di Surabaya, di lingkungan yang aman dan nyaman. Kami juga melakukan background check untuk setiap calon penghuni yang masuk. Dengan itu, saya percaya penyelesaian dari Pemkot akan adil, baik buat saya, warga, maupun Pemkot sendiri, selama semua berpijak pada kepastian hukum yang berlaku di negara kita, berdasarkan asas Pancasila dan musyawarah mufakat," pungkasnya.
