Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang memfasilitasi penanganan sengketa hubungan industrial terkait tunggakan gaji karyawan RSI Unisma. Hingga saat ini proses mediasi terus berjalan. Pekerja dan tenaga kesehatan (nakes) menuntut pelunasan tunggakan gaji Rp 3,2 miliar dibayar bertahap atau dicicil.
Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda DPMPTSP Kota Malang Carter Wira Sutedja mengungkapkan bahwa pihak yayasan RSI Unisma sebenarnya telah menyampaikan iktikad baik untuk menyelesaikan seluruh tunggakan hak pekerja. Wacana awal yang ditawarkan yayasan adalah pelunasan paling lambat pada Desember 2026.
"Prinsipnya dari pihak yayasan menyampaikan terkait permasalahan tunggakan atau masalah gaji karyawan ini rencananya memang akan diselesaikan paling lambat di Desember 2026," ujar Carter Wira Sutedja saat dikonfirmasi, Jumat (31/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Carter mengungkap bahwa jumlah tunggakan gaji terhadap 114 karyawan RSI Unisma sebanyak Rp 3,2 miliar. Pembayaran dapat dilakukan RSI Unisma setelah aset di wilayah Karanglo, Kabupaten Malang senilai Rp 25 miliar bisa laku terjual.
Dia pun membeberkan, berdasarkan data aduan tertulis yang dia terima, tercatat ada sebanyak 114 pekerja dan tenaga kesehatan yang menuntut haknya. Total nilai tunggakan gaji yang belum terbayarkan mencapai miliaran rupiah.
"Kalau kemarin informasi terakhir yang masuk secara tertulis itu ada 114 orang. Untuk total nilai tunggakan gaji karyawan itu kurang lebih sekitar Rp 3,2 miliar. Pihak RSI Unisma sudah menyanggupi pembayaran dengan menjual aset di Karanglo senilai Rp 25 miliar," ungkap Carter.
Carter menerangkan, adanya tunggakan gaji disebabkan karena arus kas (cash flow) yayasan, setelah proyek pengembangan gedung Rumah Sakit Islam (RSI) Unisma. Rencana awal pembangunan yang semula dirancang 7 lantai membengkak menjadi 9 lantai.
Sehingga membutuhkan tambahan anggaran yang cukup besar hingga yayasan harus mengajukan pinjaman perbankan.
"Memang sempat ada kendala cash flow keuangan yayasan. Yang mana waktu itu, awalnya terkait pembangunan gedung RSI di Unisma, mau dibangun 7 lantai, tetapi ternyata rencananya berubah menjadi 9 lantai dan membutuhkan banyak biaya sampai pinjam ke perbankan," terangnya.
Meski pembayaran angsuran di perbankan sempat berjalan lancar pada masa pandemi COVID-19, tekanan finansial mulai terasa setelah pandemi berlalu. Kondisi ini kian kompleks akibat adanya pergantian jajaran kepengurusan di tubuh yayasan. Sehingga pengurus baru harus menata ulang tata kelola keuangan yang ada.
Meski yayasan berencana melunasi utang tersebut setelah aset tanah dan bangunan di Karanglo terjual dengan estimasi nilai Rp 25 miliar, pihak pekerja dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit enggan menunggu hingga batas akhir Desember 2026.
Serikat pekerja meminta agar pembayaran dilakukan secara bertahap atau di-termin demi kepastian hukum dan menghindari potensi kemunduran jadwal.
"Saran dari kami dan rekan-rekan serikat pekerja, kalau bisa di-termin saja. Misalkan di-termin empat atau lima kali, jadi biar lebih aman dan ada kepastian bagi kedua belah pihak," tegas Carter.
Opsi skema cicilan tersebut saat ini masih dipertimbangkan oleh Yayasan Unisma. Karena tawaran pelunasan Desember 2026 masih sebatas wacana dan belum dituangkan dalam perjanjian tertulis.
DPMPTSP Kota Malang berencana menggelar audiensi lanjutan dalam waktu dekat. Dalam pertemuan itu DPMPTSP Kota Malang akan mempertemukan secara langsung seluruh pihak terkait.
Mulai dari perwakilan pekerja pelapor, jajaran direksi, hingga pengurus Yayasan Unisma untuk merumuskan kesepakatan akhir yang mengikat.
"Untuk pertemuan audiensi nanti, kita ingin mempertemukan sekaligus mendengar pendapat akhir dari masing-masing pihak. Misalkan kalau Unisma bersedia di termin, nanti pendapat pekerja yang melaporkan seperti apa, mau atau tidak," katanya.
Sementara Human Resources Development RSI Unisma Nofa Diana menyampaikan soal kesanggupan membayar gaji karyawan maksimal pada Desember 2026. "Kalau dana sudah tersedia, akan langsung dibayarkan. Maksimal Desember 2026," ujar Nofa.
Dia juga membenarkan kewajiban pembayaran gaji yang ditanggung RSI Unisma kurang lebih sebesar Rp 3,2 miliar dan pembayaran akan dilakukan setelah yayasan menjual aset yang dimiliki.
"Nominal pembayaran Rp 3,2 miliar, untuk hutang gaji karyawan," paparnya.
Dalam kesempatan itu, Nofa menjelaskan bahwa seluruh karyawan RSI Unisma menerima dampak pembayaran gaji. Jumlahnya mencapai 350 orang yang selama ini bekerja di RSI Unisma.
"Jadi kalau ada yang mengatakan pejabatnya sudah gajian itu tidak benar. Karena semua terdampak, sekitar 350 orang," pungkasnya.
(auh/dpe)
