Pemkot Surabaya melakukan pembenahan adminduk untuk penghuni kos dan kontrakan. Mengantisipasi penyalahgunaan, penghuni yang sudah pindah akan diblokir dari domisili kos atau kontrakan lama.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya, Eddy Christijanto menekankan, regulasi ini tidak untuk membebani pemilik hunian, tetapi merapikan data kependudukan. Penyesuaian alamat adminduk dan lokasi rumah kos/kontrak hanya berlaku untuk warga yang sudah ber-KTP Surabaya namun belum memiliki rumah pribadi.
"Warga Kota Surabaya yang nge-kos diwajibkan memperbarui alamat adminduknya sesuai lokasi kos saat ini. Supaya, Pemkot Surabaya dapat memantau, melindungi, dan menyalurkan program bantuan pemerintah tepat sesuai tempat tinggal nyata warga," kata Eddy, Jumat (31/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan pendatang seperti mahasiswa dan pekerja yang tinggal di rumah kos Surabaya, tidak diperkenankan dan tidak dapat memindahkan alamat KTP-nya ke alamat rumah kos tersebut.
"Pindah datang dari luar daerah hanya diperbolehkan jika memiliki rumah milik sendiri," ujarnya.
Pemkot Surabaya menjaminan keamanan data pemilik kos dari potensi penyalahgunaan alamat, seperti pinjol atau persoalan hukum penghuni lama.
"Jika masa sewa kos berakhir atau penghuni pindah, pemilik kos cukup melayangkan surat pemberitahuan ke Disdukcapil Surabaya bahwa yang bersangkutan sudah tidak tinggal di sana. Disdukcapil akan langsung merespons dengan memblokir data kependudukan warga tersebut di alamat kos lama dan mewajibkannya memperbarui data ke lokasi tinggal yang baru," jelasnya.
Ia juga memastikan seluruh infrastruktur pelayanan adminduk fleksibel. "Disdukcapil siap memproses pembaruan data dan pencetakan KTP elektronik meski warga berpindah kos dalam kurun waktu singkat, misalnya 6 bulan sekali atau bahkan kurang dari itu," pungkasnya.
Diketahui, aturan ini merujuk Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak, Pemkot mengimbau pemilik rumah kos dan rumah kontrak untuk mendukung penyesuaian alamat domisili bagi para penghuni atau penyewanya.
Aturan ini sebagai bentuk perlindungan hak sipil warga serta upaya menyelaraskan data de facto (kondisi nyata di lapangan) dan de jure (pencatatan dokumen hukum).
