Arti Bendera Merah Putih Dikibarkan Setengah Tiang

Arti Bendera Merah Putih Dikibarkan Setengah Tiang

Irma Budiarti - detikJatim
Kamis, 30 Jul 2026 20:00 WIB
Makna Bendera Setengah Tiang: Aturan dan Waktu Pengibaran
ILUSTRASI. Makna Bendera Setengah Tiang. Foto: A Prasetia/detikcom
Surabaya -

Bendera Merah Putih merupakan simbol negara sekaligus identitas bangsa Indonesia. Dalam kondisi tertentu, bendera tidak dikibarkan penuh, melainkan setengah tiang sebagai bentuk penghormatan dan tanda berkabung.

Pengibaran bendera setengah tiang bukan sekadar tradisi, melainkan telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Aturan tersebut menjelaskan alasan, pihak yang menjadi dasar pengibaran, lama pengibaran, hingga tata cara pelaksanaannya. Lantas, kenapa Bendera Merah Putih dikibarkan setengah tiang? Berikut penjelasannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kenapa Bendera Merah Putih Dikibarkan Setengah Tiang?

Menurut Pasal 12 UU Nomor 24 Tahun 2009, Bendera Merah Putih dapat digunakan sebagai tanda perdamaian, tanda berkabung, maupun sebagai penutup peti atau usungan jenazah. Salah satu penggunaan yang paling dikenal masyarakat adalah pengibaran Bendera Merah Putih setengah tiang.

ADVERTISEMENT

Pengibaran ini menjadi bentuk penghormatan sekaligus ungkapan duka cita atas wafatnya tokoh atau pejabat negara. Berdasarkan ketentuan tersebut, bendera dikibarkan setengah tiang apabila yang meninggal dunia adalah:

  • Presiden
  • Wakil Presiden
  • Mantan Presiden
  • Mantan Wakil Presiden
  • Pimpinan lembaga negara
  • Anggota lembaga negara
  • Menteri atau pejabat setingkat menteri
  • Kepala daerah
  • Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

Pengibaran Bendera Merah Putih setengah tiang menjadi simbol penghormatan sekaligus ungkapan duka cita negara atas jasa dan pengabdian para pejabat tersebut kepada bangsa dan negara.

Berapa Lama Bendera Dikibarkan Setengah Tiang?

Lama pengibaran bendera setengah tiang berbeda-beda, tergantung pejabat negara yang meninggal dunia. Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2009, lama pengibaran disesuaikan dengan jabatan pejabat yang meninggal dunia, yakni sebagai berikut.

  • Presiden atau Wakil Presiden meninggal dunia: bendera dikibarkan setengah tiang selama tiga hari berturut-turut di seluruh wilayah Indonesia dan kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  • Pimpinan lembaga negara, menteri, atau pejabat setingkat menteri meninggal dunia: bendera dikibarkan setengah tiang selama dua hari berturut-turut, terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan.
  • Anggota lembaga negara, kepala daerah, dan/atau pimpinan DPRD meninggal dunia: bendera dikibarkan setengah tiang selama satu hari, terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan.

Apabila pejabat tersebut meninggal dunia di luar negeri, pengibaran bendera setengah tiang dilakukan sejak jenazah pejabat tersebut tiba di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Tata Cara Mengibarkan Bendera Setengah Tiang?

Selain mengatur kapan Bendera Merah Putih dikibarkan setengah tiang, UU Nomor 24 Tahun 2009 juga menjelaskan tata cara pengibarannya. Aturan ini bertujuan agar penghormatan terhadap Bendera Merah Putih sebagai simbol negara dilakukan dengan benar. Berikut tata cara mengibarkan bendera setengah tiang.

  • Naikkan bendera terlebih dahulu hingga mencapai puncak tiang.
  • Hentikan sesaat di puncak tiang.
  • Turunkan bendera hingga berada pada posisi setengah tiang.
  • Saat bendera akan diturunkan, naikkan kembali terlebih dahulu hingga ke puncak tiang.
  • Hentikan sesaat di puncak tiang.
  • Turunkan bendera secara perlahan hingga selesai.

Tata cara pengibaran bendera setengah tiang tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap Bendera Merah Putih sebagai simbol negara dan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Jika Bertepatan dengan Hari Besar Nasional?

Dalam kondisi tertentu, pengibaran bendera setengah tiang dapat bertepatan dengan peringatan hari besar nasional yang mengharuskan pengibaran Bendera Merah Putih secara penuh.

Apabila kondisi tersebut terjadi, dua Bendera Merah Putih dikibarkan secara berdampingan. Bendera di sebelah kiri dikibarkan setengah tiang sebagai tanda berkabung, sedangkan bendera di sebelah kanan dikibarkan penuh dalam rangka memperingati hari besar nasional.

Makna Pengibaran Bendera Setengah Tiang

Pengibaran Bendera Merah Putih setengah tiang merupakan simbol duka cita dan penghormatan negara kepada pejabat atau tokoh yang telah berjasa. Pengibaran ini menjadi bentuk penghormatan resmi atas jasa dan pengabdian mereka kepada bangsa dan negara.

Dalam UU Nomor 24 Tahun 2009, pemerintah telah mengatur secara jelas kapan bendera dikibarkan setengah tiang, siapa yang menjadi dasar pengibarannya, lama pengibaran, hingga tata cara pelaksanaannya.

Dengan demikian, pengibaran Bendera Merah Putih setengah tiang bukan sekadar tradisi, melainkan memiliki dasar hukum yang jelas dan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



(irb/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads