Pemkab Banyuwangi Dorong Perda Dana Abadi untuk Warga Sekitar Tambang Emas

Pemkab Banyuwangi Dorong Perda Dana Abadi untuk Warga Sekitar Tambang Emas

Eka Rimawati - detikJatim
Kamis, 23 Jul 2026 21:15 WIB
Komisi IV DPR-RI yang dipimpin langsung Titiek Soeharto saat berdialog bersama warga dan PT. Bumisuksesindo di Pesanggaran Banyuwangi
Komisi IV DPR-RI yang dipimpin langsung Titiek Soeharto saat berdialog bersama warga dan PT. Bumisuksesindo di Pesanggaran Banyuwangi (Foto: Eka Rimawati/detikJatim)
Banywuangi -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi tengah memproses Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dana Abadi Daerah. Hal ini disampaikan saat kunjungan kerja (kunker) Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto).

Langkah strategis ini diambil guna memanfaatkan hasil pengelolaan tambang emas PT Bumi Suksesindo (BSI) sebagai jaminan tabungan jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat setempat. Dalam kesempatan itu, Titiek Soeharto juga menegaskan pentingnya implementasi Pasal 33 UUD 1945.

"Sesuai Pasal 33 UUD '45, kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat. Tadi kita dapat keluhan-keluhan dari warga. Katanya belum sejahtera, padahal tambangnya ada di depan mata dan sudah berproduksi lebih dari 10 tahun. Nanti akan kita panggil dan rapatkan lagi di Jakarta," ujar Titiek Soeharto, Kamis (23/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi situasi pertambangan di wilayahnya, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menjelaskan, meskipun kewenangan perizinan pertambangan dan persetujuan penggunaan kawasan hutan kini berada di tangan Pemerintah Pusat, namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tidak lepas tangan.

ADVERTISEMENT

Pemkab tetap berkomitmen mengawal dampak lingkungan, sosial, dan keselamatan masyarakat. Ipuk mengungkapkan bahwa Banyuwangi merupakan salah satu daerah yang berhasil mendapatkan hak kepemilikan saham gratis (golden share) dari hasil diplomasi dengan pihak perusahaan tambang.

"Kami bersyukur mendapatkan golden share, skema yang lahir dari hasil negosiasi diplomasi Pemkab. Kami juga mendorong agar alokasi CSR diambil sebesar 1,5% dari total revenue (pendapatan gross), bukan sekadar dari laba bersih," jelas Ipuk.

Saat ini, Pemkab Banyuwangi tengah memproses Perancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dana Abadi Daerah. Sesuai arahan Presiden, sebagian saham dari golden share tersebut berencana investasikan ke dalam dana abadi sebagai jaminan tabungan jangka panjang bagi generasi mendatang.

Sementara itu, Presiden Direktur PT BSI Adi Sjoekri memaparkan, sejak mengantongi izin operasi produksi pada 2014 dan memulai pencapaian produksi pertama pada 2017, PT BSI telah menghasilkan lebih dari 1 juta troy ounce emas.

Pada tahun 2026 ini, lanjut Adi, pihak perusahaan menargetkan produksi emas di kisaran 80.000 hingga 90.000 troy ounce. Adi tidak menampik kekhasan lokasi tambang PT BSI yang berbatasan langsung dengan pemukiman warga, kawasan wisata pantai, dan area militer (Puslatpur).

"Tambang kami unik karena lokasinya berbatasan langsung dengan pemukiman warga dan wisata. Terkait isu yang beredar seperti dampak peledakan (blasting), kami tegaskan seluruh operasi dilakukan sesuai standar regulasi, AMDAL, dan batasan jarak aman," terang Adi.

Pihaknya juga mengklaim telah menyerap lebih dari 3.300 tenaga kerja, di mana 70% di antaranya merupakan warga lokal Kabupaten Banyuwangi, serta 1.445 orang berasal dari warga lingkar tambang Kecamatan Pesanggaran. Terkait rencana eksplorasi hingga ke wilayah gunung Salakan, Adi menyebut area tersebut merupakan wilayah perijinan tambang yang telah mengantongi legalitas.

Meski pihak perusahaan memaparkan capaian ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, penolakan dan rasa kecewa tetap disuarakan oleh perwakilan warga. Edy Suyitno, salah seorang warga Pesanggaran, secara terbuka menyampaikan kekecewaannya di depan rombongan Komisi IV DPR RI.

Ia menyoroti ancaman eksploitasi di wilayah Gunung Salakan. Menurutnya, terdapat lebih dari 1.900 jiwa yang menggantungkan mata pencaharian utama mereka di atas lahan seluas kurang lebih 2.000 hektar di kawasan tersebut.

"Kami hanya menginginkan kehidupan yang tenang tanpa intervensi perusahaan yang menggunakan izin pemerintah sebagai dasar eksploitasi lahan. Lahan ini adalah mata pencaharian utama warga," ungkap Edy.



(auh/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads