Selama dua bulan terakhir, hotline 'Lapor Cak Eri' menerima puluhan aduan adanya iuran kampung Surabaya. Pemkot pun mengingatkan bahwa setiap iuran warga harus mendapat persetujuan lurah agar sesuai asas kepatutan dan kewajaran.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya Eddy Christijanto mengatakan ketentuan itu telah diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 100.3.4.3/ 16871/ 436.1.1/2026 dan mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 112 Tahun 2022.
"Sepanjang dua bulan itu ada sekitar 87 pengaduan terkait dengan iuran-iuran. Insyaallah itu sudah ditindaklanjuti oleh teman-teman kecamatan dan kelurahan," kata Eddy, Rabu (22/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eddy menjelaskan, besaran iuran ditentukan melalui musyawarah warga. Namun, hasil kesepakatan tersebut wajib dituangkan dalam berita acara dan dilaporkan kepada lurah paling lambat 3 hari setelah musyawarah.
"Misalnya contoh di kampung iuran sampahnya Rp1 juta. Nah, itu lurah mengecek, wajar tidak kalau di kampung itu iuran Rp1 juta. Itu lurah bisa menerima, bisa menerima dengan catatan, atau dari Rp1 juta diturunkan. Nah, itu lurah juga bisa (menyetujui) atau bisa menolak," jelasnya.
"Kesepakatan warga itu harus mendapatkan persetujuan daripada lurah. Kalau warga sudah sepakat, tapi belum disetujui oleh lurah, itu tidak berlaku," tambahnya.
Apabila berita acara musyawarah dilaporkan melebihi batas waktu 3 hari, lurah bisa menolak memberikan persetujuan. Sebaliknya, jika dalam waktu 7 hari lurah tidak memberikan jawaban, maka iuran dianggap disetujui.
"Saya imbau kepada ketua RW, ketua RT, musyawarah terkait dengan iuran ini kalau sudah diputuskan segera melaporkan kepada lurah. Nanti kalau misalnya dalam waktu 7 hari lurah tidak memberikan jawaban, itu dianggap lurah menyetujui," ujarnya.
Ia mengingatkan warga hanya memiliki kewajiban membayar pajak dan retribusi sesuai ketentuan. Sedangkan untuk iuran kampung hanya diperbolehkan untuk kebutuhan kebersihan, keamanan, penerangan, dan prasarana umum yang belum diserahkan kepada pemkot.
"Jadi itu untuk menghindari fitnah, menghindari pungli (pungutan liar) dan lain sebagainya," katanya.
Dia juga mendorong pengurus RT dan RW untuk menerapkan transparansi penggunaan dana iuran kepada warga. "Itu sebagai bentuk transparansi sehingga warga tahu semua keuangan kita digunakan untuk apa. Dan itu merupakan hak warga ketika mereka membayar iuran," pungkasnya.
