Kata Pemkot Surabaya Soal Viral Warga di Sememi Dipungli Rp 500 Ribu

Kata Pemkot Surabaya Soal Viral Warga di Sememi Dipungli Rp 500 Ribu

Esti Widiyana - detikJatim
Rabu, 08 Jul 2026 18:00 WIB
Pungutan warga yang pindah ke Sememi Surabaya
Surat pungutan warga yang hendak pindah masuk ke Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo Surabaya (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Sebuah surat yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) ke warga yang hendak melakukan proses kepindahan di Surabaya beredar viral di media sosial. Lokasi pungli tersebut terjadi di Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo.

Surat tersebut jadi sorotan karena dalam surat menyebutkan bagi warga yang hendak pindah masuk domisili ke kelurahan Sememi dikenai pungli berkedok kontribusi sebesar Rp 150 ribu untuk kas RT dan Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu untuk kas RW.

Menanggapi hal ini, Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Pemkot Surabaya, Arief Boediarto mengatakan, pihaknya, camat dan lurah sudah mendatangi lokasi untuk mengklarifikasi persoalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasilnya, Arief membenarkan memang ada penarikan uang bagi warga yang pindah masuk diminta memberikan partisipasi. Menurutnya penanrikan tersebut telah disepakati melalui musyawarah warga.

ADVERTISEMENT

"Dari penjelasan pengurus, dana tersebut dimaksudkan untuk pembangunan lingkungan, seperti pagar makam dan kebutuhan kampung lainnya," kata Arief, Rabu (8/7/2026).

Arief menjelaskan, penggalangan dana swadaya masyarakat tidak dapat dilakukan begitu saja. Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), setiap hasil musyawarah mengenai dana swadaya wajib dilaporkan kepada lurah untuk dievaluasi dan memperoleh persetujuan.

"Hasil pengecekan kami menunjukkan tahapan itu belum dilaksanakan. Lurah tidak pernah menerima laporan sehingga tidak memiliki kesempatan melakukan evaluasi, termasuk menilai kewajaran nominal yang disepakati," jelasnya.

Pemkot pun meminta camat dan lurah menyosialisasikan kembali ketentuan Perwali kepada seluruh RT dan RW agar kejadian serupa tidak terulang. Apalagi lurah memiliki kewenangan memberikan koreksi apabila besaran partisipasi dinilai tidak sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Selain itu, partisipasi warga bersifat sukarela dan tidak boleh berubah menjadi pungutan wajib dan memaksa. Terlebih memberatkan warga yang kurang mampu.

"Yang perlu dipahami, ini adalah bentuk gotong royong. Tidak boleh ada unsur paksaan. Kalau ada warga yang keberatan atau tidak mampu, tidak boleh diwajibkan membayar," tegasnya.

Pihaknua juga memastikan dana yang telah dihimpun warga tidak masuk ke rekening pribadi pengurus. Dana tersebut dikelola untuk kepentingan lingkungan dan penggunaannya selama ini dipertanggungjawabkan kepada warga melalui forum pertemuan kampung.

Meski tidak menemukan indikasi penyalahgunaan dana, Pemkot Surabaya tetap memberikan pembinaan kepada pengurus RW karena prosedur yang diatur dalam Perwali belum dijalankan.

"Pengurus juga menyampaikan permohonan maaf dan mengakui belum memahami seluruh mekanisme yang diatur dalam Perwali. Karena itu kami melakukan pembinaan sekaligus meminta sosialisasi aturan kembali diperkuat," katanya.

Arief menjelaskan, kawasan tersebut sebelumnya merupakan wilayah kavling yang sebagian fasilitas lingkungannya, seperti jalan, pagar makam, hingga sarana umum lainnya, dibangun secara swadaya oleh masyarakat. Semangat gotong royong itu dinilai positif, namun tetap harus dijalankan sesuai koridor aturan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

"Semangat membangun kampung bersama tentu baik. Tetapi mekanismenya harus benar, ada musyawarah, ada pelaporan kepada lurah, kemudian dilakukan evaluasi sehingga semuanya transparan dan tidak menimbulkan persepsi adanya pungutan wajib," jelasnya.

Pemkot juga meminta lurah dan camat segera berkomunikasi dengan pelapor untuk menyampaikan hasil klarifikasi. Selain itu, masyarakat diimbau menyampaikan setiap keluhan melalui mekanisme berjenjang agar dapat segera ditindaklanjuti.

"Kalau ada masyarakat yang mengalami persoalan seperti ini, silakan melapor melalui lurah dan camat. Kami ingin setiap persoalan bisa diselesaikan dengan cepat melalui komunikasi yang baik, sehingga kehidupan bermasyarakat tetap harmonis dan pelayanan publik berjalan sesuai aturan," pungkasnya.

Sebelumnya, surat berisi ketentuan pungutan bagi warga yang pindah masuk ke wilayah Sememi, Surabaya, beredar di media sosial dan menjadi sorotan. Dalam surat tersebut, warga yang pindah masuk dikenai kontribusi sebesar Rp 150 ribu untuk kas RT dan Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu untuk kas RW.

Lurah Sememi Tiyar Junaedi membenarkan adanya iuran tersebut. Menurutnya, pungutan itu merupakan hasil musyawarah dan kesepakatan warga di tingkat RT dan RW 1.

"Juga perlu diketahui, untuk uang tersebut itu tidak masuk di ketua RT atau ketua RW-nya. Tapi masuk di kasnya RT atau RW. Dan dilaporkan secara berkala juga. Dan uang dari pindah masuk itu untuk kegiatan sosial dan kemasyarakatan di wilayahnya masing-masing," kata Tiyar, Selasa (7/7/2026).



(abq/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads