Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menonaktifkan enam terduga pelaku pelecehan verbal melalui grup percakapan yang menyasar 26 mahasiswa dan dosen di Fakultas Vokasi. Kini, pihak kampus sedang menyiapkan sanksi yang akan disampaikan kepada Rektor Unesa Prof Nurhasan.
Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) Unesa, Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba mengatakan, sejauh ini, hasil pengembangan, terdapat enam terlapor dan semuanya berstatus mahasiswa. Derajat
"Enam terlapor dengan kualifikasi derajat kesalahan yang sangat varian, ada yang berbeda-beda," kata Iman saat dihubungi wartawan, Selasa (21/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PPK Unesa pun menyiapkan sanksi bagi terduga pelaku pelecehan terhadap 26 mahasiswa dan dosen itu. Kemudian akan disampaikan kepada rektor.
"Tapi memang sanksinya itu akan kita rumuskan, kita simpulkan di minggu depan. Mungkin hari Jumat simpulan rekomendasi akan kita serahkan ke Pak Rektor," jelasnya.
"Yang pasti Unesa punya komitmen yang kuat untuk penanganan kasus kekerasan dan kita tidak akan toleransi sedikit pun kekerasan di Unesa. Dan sejauh ini yang kami tangani masih sesuai dengan apa yang diatur di Permen 55. Masih sesuai dengan prosedur yang ada," tambahnya.
Iman menyebut, beberapa dari terduga pelaku sedang melaksanakan magang. Oleh karena itu, pihak kampus menonaktifkan mereka.
"Untuk sementara mereka kami nonaktifkan. Itu bukan sanksi, ya. Itu dalam rangka penanganan. Karena memang di aturan Permen 55 menyebutkan kita bisa menonaktifkan terlapor jika dibutuhkan untuk efektivitas atau optimalisasi penanganan, karena mereka akan mengikuti berbagai pemeriksaan supaya lebih fokus. Demikian juga tentu keberpihakan kita kepada korban, menjaga memberikan rasa aman kepada korban-korban yang saat ini sudah melaporkan," pungkasnya.
