Demo kubu terjadi di Kantor Perhutani KPH Kediri di Jalan Hasanudin. Ratusan massa dari PD FSP KEP SPSI Provinsi Jawa Timur dan Paguyuban Petani Hutan Kelud Raya menyampaikan aspirasi yang saling bertolak belakang terkait pengelolaan lahan Perhutani di Desa Manggis.
Koordinator Lapangan Paguyuban Petani Hutan Kelud Raya, Sugianto, menegaskan kehadiran pihaknya bukan untuk berdemonstrasi melainkan mempertahankan hak garap yang selama ini mereka kelola melalui kerja sama resmi dengan Perhutani.
"Agenda hari ini sebenarnya bukan demo. Kami datang karena ada pihak yang ingin melarang kita bergerak di kawasan hutan yang selama ini kami kelola. Kami adalah mitra Perhutani dan sudah memiliki perjanjian kerja sama sejak 2005. Kalau ada yang melarang kami bekerja di hutan, tentu kami lawan," kata Sugianto. Senin (20/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, anggota Paguyuban berasal dari lima kecamatan, yakni Kandangan, Kepung, Puncu, Plosoklaten, dan Ngancar. Menurutnya, selama ini tidak ada persoalan antara petani penggarap dengan Perhutani.
"Kalau memang ada masalah dengan Perhutani, tidak mungkin kami membawa massa sebanyak ini untuk mendukung. Lahan tetap milik Perhutani, kami hanya bermitra dan mengelolanya sesuai kerja sama," katanya.
Sementara itu, massa dari PD FSP KEP SPSI Jawa Timur justru menuntut Perhutani agar mengembalikan hak-hak yang mereka nilai belum diterima oleh anggota pekerja kebun.
Perwakilan SPSI, Lucius Sugianto, mengaku selama ini anggota tidak pernah memperoleh hak pengelolaan lahan sebagaimana mestinya. Bahkan, menurutnya, untuk menggarap lahan mereka harus menyewa, sementara lahan disebut disewakan kepada investor luar.
"Hak kami tidak pernah diberikan. Saat ingin mengelola lahan, kami justru harus menyewa. Sementara ada lahan yang disewakan kepada investor luar dengan luasan ratusan hektare," ujarnya.
Ia juga mempertanyakan pengelolaan dana sharing pra-tanam maupun sharing produksi yang menurutnya belum pernah diterima anggota sejak bertahun-tahun.
"Kami menuntut hak kami dikembalikan, termasuk sharing pra-tanam dan sharing produksi yang seharusnya menjadi hak anggota. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum segera mengusut persoalan ini," tegasnya.
Lucius menambahkan, pihaknya telah menempuh sejumlah langkah hukum sebelum menggelar aksi, mulai dari mengirim surat permohonan audiensi, somasi, hingga melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian.
"Secara tahapan hukum sudah saya lakukan, kami sudah mengirimkan surat untuk klarifikasi ke audiensi, setelah itu saya berikan somasi, dan kebetulan kami juga sudah melaporkan ke Polres Kediri," pungkasnya.
(auh/abq)
