Kasus peredaran produk olahan susu Cimory dan sosis Kanzler kedaluwarsa yang menyeret pasangan suami istri Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiastuti bersama eks Kepala Gudang PT Cimory Sidoarjo, Adi Purwoko tak hanya berujung vonis pidana. Perkara itu menjadi alarm bagi dunia industri soal pentingnya pengawasan produk dari hulu hingga hilir.
Bukan hanya itu, kasus ini juga menjadi peringatan bahwa manipulasi tanggal kedaluwarsa yang berbahaya bagi kesehatan konsumen sangat bisa dilakukan oleh para pelaku kejahatan ini.
Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Timur, Yudi Ariyanto menyebut pihaknya menyayangkan adanya peredaran produk kedaluwarsa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu kami mengingatkan agar selalu mengecek produk di lapangan, kapan kedaluwarsanya, dalam hal ini retail modern juga harus mengawasi produk-produk yang dijual di tempatnya," kata Yudi saat dikonfirmasi detikJatim, Senin (13/7/2026).
Yudi mengaku bahwa pihaknya juga telah diminta sebagai saksi ahli dalam kasus produk kedaluwarsa Cimory.
"Kami juga sudah menjadi saksi ahli dalam kasus itu, kami diminta kepolisian untuk jadi saksi ahli," tambahnya.
Yudi mengatakan Disperindag Jatim rutin melakukan monitoring produk-produk yang dijual di pasar. Menurutnya, setiap bulan pihaknya selalu melakukan monitoring baik di pasar tradisional hingga retail modern.
"Kami punya UPT di Surabaya, Malang, Jember, dan beberapa daerah lain. Kami lakukan monitoring berkala, terutama jelang hari besar keagamaan. Karena banyak temuan banyak produk kadaluarsa atau hendak kadaluarsa biasanya nekat dijual untuk dijadikan parsel," bebernya.
