Sebuah bangunan halte yang sudah lama tidak difungsikan di Desa Sawotratap, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo viral di media sosial. Lokasi yang ada di dekat jalur rel kereta api itu diduga kerap dipakai sebagai tempat berbuat mesum.
Menanggapi hal itu, Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Mahendra Trang Bawono menegaskan bahwa bangunan yang viral itu bukan merupakan fasilitas operasional aktif PT KAI melainkan bangunan program pemerintah daerah.
"Halte Sawotratap memang berada di kawasan jalur kereta api dan secara administrasi bukan aset KAI. Namun halte tersebut sudah tidak lagi melayani operasional naik turun penumpang sejak 10 Februari 2021," kata Mahendra saat dikonfirmasi detikJatim melalui telepon selulernya, Senin (13/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahendra menjelaskan bangunan lain yang ada di sekitar halte bukan merupakan aset PT KAI. Bangunan tersebut merupakan fasilitas yang dahulu dibangun untuk mendukung program angkutan umum oleh pemerintah daerah.
"Untuk bangunan lain di sekitar lokasi yang saat ini menjadi perhatian masyarakat, bukan merupakan aset PT KAI sehingga kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pembongkaran maupun penertiban secara sepihak," ujarnya.
Meski demikian, KAI memastikan siap berkoordinasi dengan pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum apabila diperlukan, terutama terkait aspek keselamatan perjalanan kereta api karena lokasinya berada sangat dekat dengan jalur rel.
"Kami siap mendukung koordinasi dengan instansi terkait apabila diperlukan. Yang menjadi perhatian KAI adalah keselamatan perjalanan kereta api serta keamanan di sekitar jalur rel," tambah Mahendra.
Sebelumnya, lokasi tersebut sempat menjadi sorotan setelah beredar video yang memperlihatkan dugaan aktivitas asusila di dalam bangunan terbengkalai itu. Warga juga mengaku menemukan kondisi bangunan yang kumuh serta sejumlah barang yang diduga menjadi bekas aktivitas di lokasi tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah daerah segera memastikan status kepemilikan bangunan dan menentukan langkah penanganan, baik melalui penertiban, pembongkaran, maupun pemanfaatan kembali agar tidak disalahgunakan.
