Bansos PKH Juli 2026 Kapan Cair? Cek Penerima di Sini

Bansos PKH Juli 2026 Kapan Cair? Cek Penerima di Sini

Jihan Navira - detikJatim
Minggu, 12 Jul 2026 17:40 WIB
Ilustrasi menerima bansos PKH.
Ilustrasi menerima bansos PKH. Foto: Gemini AI
Surabaya -

Salah satu bantuan sosial (bansos) yang berperan penting bagi jutaan keluarga di Indonesia adalah Program Keluarga Harapan (PKH). Memasuki Juli 2026, pemerintah kembali menyalurkan bansos PKH yang memasuki tahap ketiga pencairan.

Program pemerintah di bawah Kementerian Sosial ini sendiri ditujukan untuk meringankan beban ekonomi keluarga kurang mampu, sekaligus memastikan kesejahteraan anak-anak dan ibu hamil yang menjadi prioritas program ini.

Oleh karena itu, penting bagi detikers untuk memahami apa itu uang PKH, siapa saja yang berhak menerima, besaran bantuan, hingga mekanisme pencairannya agar masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Jadwal Pencairan PKH Juli 2026

PKH sebagai salah satu program bantuan sosial prioritas dari Kemensos disalurkan secara bertahap setiap tahun. Memasuki Juli 2026, pencairan telah memasuki tahap ketiga, sehingga keluarga penerima manfaat dapat mengecek status penerimaan bantuan sesuai mekanisme yang berlaku.

  • Tahap Pertama: Januari sampai Maret 2026
  • Tahap Kedua: April sampai Juni 2026
  • Tahap Ketiga: Juli sampai September 2026
  • Tahap Keempat: Oktober sampai Desember 2026

Apa Itu Bansos PKH?

PKH atau Program Keluarga Harapan adalah bansos bersyarat yang diberikan kepada keluarga golongan sangat miskin atau rentan miskin. Penyaluran bansos PKH bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup KPM melalui akses yang lebih baik terhadap layanan dasar, terutama pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Tidak hanya berupa uang tunai, pemerintah melalui PKH juga memberikan bantuan yang mendorong perubahan perilaku penerima agar lebih peduli terhadap pendidikan anak, kesehatan ibu dan balita, serta perlindungan kelompok rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas.

Siapa yang Berhak Menerima Bansos PKH?

Bansos PKH diberikan kepada keluarga yang memenuhi kriteria sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Untuk menerima bantuan ini, sebuah keluarga harus memiliki setidaknya satu komponen sasaran yang menjadi prioritas dalam program PKH. Berikut kriteria penerima bansos PKH.

  • Ibu hamil atau menyusui
  • Anak usia dini (0-6 tahun)
  • Anak sekolah (SD, SMP, SMA/sederajat)
  • Lansia di atas 70 tahun
  • Penyandang disabilitas berat
  • Korban pelanggaran HAM berat

Besaran Nominal Bansos PKH

Pemerintah menetapkan besaran uang PKH yang disesuaikan dengan komponen penerima dalam setiap KPM. Nominal bantuan yang diterima dapat berbeda-beda, tergantung kategori penerima, serta jumlah komponen yang tercantum dalam satu keluarga.

Umumnya, bantuan PKH ini disalurkan secara bertahap dalam satu tahun dan bisa dicairkan per tiga bulan, dua bulan, per bulan dengan total besaran yang telah ditentukan. Berikut ini rincian total besaran uang PKH beserta tahap pencairannya.

  • Ibu hamil/nifas
    • Rp 750.000 per tahap, 3 bulan
    • Rp 500.000 per tahap, 2 bulan
    • Rp 250.000 per tahap, 1 bulan
    • Total Rp 3.000.000 per tahun
  • Anak usia dini (0-6 tahun)
    • Rp 750.000 per tahap, 3 bulan
    • Rp 500.000 per tahap, 2 bulan
    • Rp 250.000 per tahap, 1 bulan
    • Total Rp 3.000.000 per tahun
  • Anak SD/sederajat
    • Rp 225.000 per tahap, 3 bulan
    • Rp 150.000 per tahap, 2 bulan
    • Rp 75.000 per tahap, 1 bulan
    • Total Rp 900.000 per tahun
  • Anak SMP/sederajat
    • Rp 375.000 per tahap, 3 bulan
    • Rp 250.000 per tahap, 2 bulan
    • Rp 125.000 per tahap, 1 bulan
    • Total Rp 1.500.000 per tahun
  • Anak SMA/sederajat
    • Rp 500.000 per tahap, 3 bulan
    • Rp 333.333 per tahap, 2 bulan
    • Rp 166.666 per tahap, 1 bulan
    • Total Rp 2.000.000 per tahun
  • Lansia 70 tahun ke atas
    • Rp 600.000 per tahap, 3 bulan
    • Rp 400.000 per tahap, 2 bulan
    • Rp 200.000 per tahap, 1 bulan
    • Total Rp 2.400.000 per tahun
  • Penyandang disabilitas berat
    • Rp 600.000 per tahap, 3 bulan
    • Rp 400.000 per tahap, 2 bulan
    • Rp 200.000 per tahap, 1 bulan
    • Total Rp 2.400.000 per tahun
  • Korban pelanggaran HAM berat
    • Rp 2.700.000 per tahap, 3 bulan
    • Rp 1.800.000 per tahap, 2 bulan
    • Rp 900.000 per tahap, 1 bulan
    • Total Rp 10.800.000

Uang PKH diberikan dalam bentuk bantuan uang tunai yang disalurkan secara bertahap dalam satu tahun anggaran. Penyaluran bantuan dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah, baik secara tunai maupun nontunai.

Secara umum, penyaluran uang PKH dilakukan melalui bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) atau kantor pos. KPM dapat mencairkan bantuan menggunakan kartu keluarga, buku tabungan, atau undangan berbasis barcode khusus bagi penyaluran melalui kantor pos.

Syarat Penerima Bansos PKH

Kementerian Sosial RI menetapkan sejumlah kriteria penerima program PKH agar bantuan sosial tepat sasaran. Setiap calon penerima wajib memenuhi persyaratan umum yang telah ditentukan, baik dari sisi ekonomi, komposisi keluarga, maupun keterdaftaran dalam sistem data resmi pemerintah.

Berdasarkan kriteria yang ditentukan ini, bantuan sosial diharapkan dapat tersalurkan secara adil dan merata kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Berikut syarat penerima bansos PKH 2026.

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP dan NIK aktif.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Masuk dalam kategori keluarga miskin atau berisiko miskin.
  • Tidak sedang menerima bantuan serupa dari program sosial lain (agar bantuan lebih merata).
  • Memiliki nomor ponsel aktif untuk proses verifikasi akun aplikasi.

Cara Cek Status Bansos PKH

Setelah mendaftar sebagai penerima bantuan sosial PKH, penting untuk mengecek apakah nama kamu sudah terdaftar sebagai penerima aktif. Jangan bingung, proses pengecekan status bansos saat ini sudah bisa dilakukan secara mudah dengan hanya menggunakan nomor KTP.

Terdapat dua cara praktis yang bisa dipilih untuk mengecek status bansos 2026. Cukup siapkan NIK KTP dan ikuti langkah-langkah baik melalui situs resmi maupun aplikasi mobile yang disediakan langsung oleh Kementerian Sosial sebagai berikut.

1. Situs Resmi Kemensos

Untuk informasi terbaru dan paling valid mengenai bantuan sosial seperti PKH, kunjungi situs resmi Kementerian Sosial RI. Masyarakat bisa mengecek status bansos melalui portal ini, dengan cara berikut ini.

  • Buka website https://cekbansos.kemensos.go.id.
  • Masukkan data sesuai dengan kolom isian:
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Kecamatan
    • Desa/Kelurahan
    • Ketik nama lengkap sesuai KTP.
  • Masukkan kode captcha yang muncul di layar.
  • Klik tombol "Cari Data".
  • Sistem akan menampilkan status bansos apakah terdaftar sebagai penerima atau belum

2. Aplikasi Cek Bansos Kemensos

Selain melalui situs web, masyarakat kini bisa memantau status bantuan sosial langsung dari genggaman tangan lewat aplikasi Cek Bansos Kemensos. Dirilis resmi Kementerian Sosial, aplikasi resmi untuk memudahkan masyarakat dalam mengecek apakah mereka termasuk penerima bansos seperti PKH atau BPNT.

Tampilan aplikasi yang sederhana ini sangat cocok digunakan siapa saja, terutama bagi yang ingin mengecek bantuan secara rutin tanpa harus datang ke kantor desa atau dinas sosial. Berikut cara mengecek bansos melalui aplikasi.

  • Buka aplikasi Cek Bansos Kemensos.
  • Login menggunakan akun yang sudah diverifikasi.
  • Pilih menu "Cek Bansos".
  • Masukkan data wilayah domisili dan nama lengkap sesuai KTP.
  • Klik "Cari Data" untuk melihat hasil pengecekan.

Cara Daftar Bansos PKH Lewat Aplikasi Cek Bansos

Bagi yang namanya belum terdaftar, tidak perlu khawatir. Proses pendaftaran calon penerima bantuan sosial PKH bisa dilakukan secara mandiri dan praktis melalui aplikasi Cek Bansos yang dirilis resmi Kementerian Sosial RI. Simak cara daftar bansos di bawah ini.

  • Buka Google Play Store atau App Store. Cari aplikasi bernama "Cek Bansos" resmi dari Kemensos RI.
  • Unduh dan pasang di smartphone.
  • Buka aplikasi dan pilih menu "Buat Akun Baru".
  • Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, alamat sesuai KTP, dan nomor ponsel aktif.
  • Unggah foto KTP dan swafoto (selfie) sambil memegang KTP.
  • Tunggu proses verifikasi dari sistem Kemensos.
  • Setelah akun diverifikasi, login dengan username dan password.
  • Pilih menu "Usul" untuk mendaftarkan diri atau keluarga sebagai penerima bansos.
  • Masukkan nama anggota keluarga sesuai KK.
  • Pilih jenis bantuan sosial yang diusulkan (PKH atau BPNT).
  • Lengkapi informasi seperti pekerjaan, pendapatan, dan status keanggotaan bansos.
  • Unggah foto rumah dan bukti pendukung lainnya jika diminta.
  • Setelah semua data terisi lengkap, klik tombol "Simpan" atau "Kirim".
  • Permohonan akan masuk ke sistem Kemensos untuk diverifikasi dinas sosial setempat.
  • Penerima bisa cek status pengajuan secara berkala di menu "Tanggapan".


(irb/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads