Tidak semua penghasilan otomatis dikenai kewajiban zakat. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI telah menetapkan batas minimal pendapatan atau nisab zakat penghasilan tahun 2026. Lantas, berapa gaji yang mulai wajib membayar zakat?
Berdasarkan Keputusan Ketua Baznas Nomor 15 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 21 Februari 2026 di Jakarta, nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 91.681.728 per tahun atau setara Rp 7.640.144 per bulan jika zakat ditunaikan setiap bulan.
Artinya, menurut ketentuan Baznas RI, umat Islam yang memiliki penghasilan minimal sebesar nilai tersebut telah memenuhi nisab sehingga wajib menunaikan zakat pendapatan sebesar 2,5 persen dari penghasilan bruto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berapa Besaran Nisab Zakat 2026?
Baznas menetapkan nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2026 setara dengan 85 gram emas. Nilai tersebut menjadi batas minimal penghasilan yang menjadi dasar kewajiban zakat. Rinciannya sebagai berikut.
- Nisab zakat per tahun: Rp 91.681.728
- Nisab zakat per bulan: Rp 7.640.144
Baznas menjelaskan, penetapan nisab ini dilakukan melalui pertimbangan syariah serta evaluasi kondisi ekonomi terkini agar menjadi pedoman masyarakat dalam menunaikan zakat pendapatan secara tepat.
Penetapan tersebut mengacu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 beserta perubahannya, hasil Rapat Pleno Pimpinan Baznas RI pada 21 Februari 2026, serta rapat koordinasi bersama Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia.
Dengan berlakunya Keputusan Ketua Baznas Nomor 15 Tahun 2026, maka Keputusan Ketua Baznas Nomor 13 Tahun 2025 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2025 resmi dicabut dan tidak berlaku lagi.
Berapa Persen Zakat Penghasilan yang Harus Dibayar?
Besaran zakat penghasilan yang wajib dikeluarkan tetap sebesar 2,5 persen dari penghasilan bruto. Baznas menetapkan bahwa objek zakat pendapatan dan jasa dihitung dari pendapatan bruto atau penghasilan sebelum dikurangi kebutuhan pokok.
Zakat ditunaikan saat pendapatan diterima melalui amil zakat resmi. Sebagai contoh, seseorang dengan penghasilan Rp 10 juta per bulan dan telah memenuhi syarat wajib zakat, maka perhitungannya:
- 2,5 persen x Rp 10 juta = Rp 250 ribu
Menurut ketentuan Baznas RI, penghasilan yang belum mencapai nilai nisab belum termasuk kategori wajib zakat pendapatan. Batas nisab ditetapkan agar kewajiban zakat tetap proporsional dan adil. Sementara itu, masyarakat yang telah mencapai nisab dianjurkan untuk segera menunaikan zakat tanpa menunda.
Dalam Islam, zakat sendiri tidak hanya menjadi kewajiban finansial, tetapi juga bentuk penyucian harta dan jiwa. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah At-Taubah ayat 103:
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka..." (QS At-Taubah: 103)
Ketentuan nisab zakat penghasilan tahun 2026 menjadi pedoman bagi masyarakat muslim dalam menghitung dan menunaikan kewajiban zakat melalui lembaga amil zakat resmi.
Dengan adanya ketentuan ini, masyarakat muslim dapat menjadikan nilai nisab zakat penghasilan tahun 2026 sebagai acuan untuk menghitung dan menunaikan kewajiban zakat melalui lembaga amil zakat resmi.
