Bermula dari Iring-iringan Jenazah, Terbitlah Jalan Menuju Surga di Malang

Round Up

Bermula dari Iring-iringan Jenazah, Terbitlah Jalan Menuju Surga di Malang

Auliyau Rohman - detikJatim
Minggu, 12 Jul 2026 09:00 WIB
Gang atau Jalan Menuju Surga di Kota Malang
Gang atau Jalan Menuju Surga di Kota Malang (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Nama 'Jalan Menuju Surga' di Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, sempat menyita perhatian publik karena terdengar unik. Namun di balik namanya, tersimpan kisah haru tentang gotong royong warga yang berawal dari kesulitan mengantar jenazah menuju tempat pemakaman.

Jalan sepanjang sekitar 600 meter itu berada di antara kawasan permukiman dan hamparan sawah. Kini jalan tersebut menjadi jalur alternatif yang menghubungkan Jalan Terusan Batubara dengan Jalan Simpang Laksda Adi Sucipto.

Sebelum dibangun, akses tersebut hanyalah jalan setapak di area persawahan yang hanya bisa dilalui pejalan kaki. Kondisi itu menjadi persoalan setiap kali ada warga meninggal dunia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iring-iringan pengantar jenazah menuju pemakaman harus memutar jauh melewati Jalan Laksda Adi Sucipto. Perjalanan menjadi lebih lama dan menyulitkan keluarga yang tengah berduka.

Ketua Panitia Pembangunan Jalan, Asmuri (63), masih mengingat kondisi tersebut.

ADVERTISEMENT

"Dulu kondisinya masih berupa jalan setapak ke sawah dan hanya bisa dilewati pejalan kaki. Ketika ada yang meninggal dunia dan menuju ke pemakaman, warga harus memutar hingga ke jalan raya yang jaraknya cukup jauh," ujar Asmuri kepada wartawan, Sabtu (11/7/2026).

Melihat persoalan yang terus berulang, warga kemudian berinisiatif membangun jalan secara swadaya pada 2016. Uniknya, modal pembangunan dikumpulkan melalui tradisi jimpitan beras.

Setiap kepala keluarga menyisihkan sebagian beras secara rutin. Beras yang terkumpul dijual, lalu hasilnya digunakan membeli tanah uruk dan material bangunan.

Semangat gotong royong juga ditunjukkan para pemilik sawah yang rela menyerahkan sebagian lahannya agar jalan dapat diperlebar.

Berkat kebersamaan itu, jalan akhirnya rampung pada 2018 dengan lebar bervariasi antara 1,2 hingga 2,5 meter sehingga dapat dilalui sepeda motor.

Tak hanya memudahkan ambulans dan iring-iringan jenazah, Jalan Menuju Surga kini berubah fungsi menjadi jalur alternatif yang ramai digunakan pengendara untuk menghindari kemacetan di Jalan Laksda Adi Sucipto pada jam sibuk.

Meski demikian, warga kini menghadapi tantangan baru. Jalan yang mereka bangun secara swadaya masih minim fasilitas, mulai dari kondisi jalan yang belum diaspal hingga penerangan yang masih diupayakan secara mandiri.

"Saya berharap ada perhatian dari Pemkot Malang, agar jalan tembus ini bisa permanen dengan cara diaspal dan irigasi persawahan di sekitar bisa ditata. Termasuk adanya pemasangan lampu penerangan yang memadai, karena selama ini kami yang menyediakan secara swadaya," lanjut Asmuri.

Belum Bisa Dibiayai APBD

Harapan warga agar Jalan Menuju Surga mendapat sentuhan pemerintah ternyata belum bisa langsung terwujud. Sebab, jalan tersebut belum tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Malang.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Dandung Djulharjanto, mengatakan jalan itu belum dapat masuk dalam pemeliharaan APBD karena status tanahnya masih milik pribadi.

Gang atau Jalan Menuju Surga di Kota MalangGang atau Jalan Menuju Surga di Kota Malang Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim

"Jelas belum (tercatat), karena status tanahnya masih milik pribadi," kata Dandung kepada wartawan, Sabtu (11/7/2026).

Menurutnya, pemerintah tidak bisa begitu saja memasukkan jalan tersebut sebagai aset daerah tanpa kejelasan status hukum lahannya.

Meski demikian, peluang agar Jalan Menuju Surga mendapatkan perawatan dari APBD tetap terbuka. Caranya, warga atau pemilik lahan harus lebih dulu menyerahkan aset tanah tersebut kepada Pemkot Malang.

"Bisa juga dari usulan masyarakat. Tapi status jalannya kita lihat dulu," ujarnya.

Dandung menjelaskan mekanisme itu sama seperti penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) yang biasa dilakukan pengembang perumahan. Setelah ada penyerahan resmi, pemerintah akan melakukan verifikasi legalitas tanah dan identifikasi kondisi jalan sebelum diproses menjadi aset daerah.

"Pemilik tanah harus sepakat dulu, baru bisa dimasukkan pemeliharaan APBD kalau itu sudah diserahkan kepada Pemkot, seperti PSU," tegasnya.

Hingga saat ini, Dandung mengaku pihaknya belum pernah menerima pengajuan atau permohonan penyerahan terkait lahan Jalan Menuju Surga dari warga.

Untuk itu, pihaknya menyarankan agar warga atau pemilik tanah yang bersangkutan segera mengajukan permohonan penyerahan aset agar rencana pemeliharaan bisa ditindaklanjuti.

Setelah pengajuan diterima, Pemkot Malang tidak akan langsung melakukan pengambilalihan secara instan.

Dinas terkait nantinya akan menerjunkan tim untuk melakukan verifikasi mendalam mengenai legalitas tanah hingga menghitung dimensi jalan di lapangan sebelum dilakukan proses pelepasan hak milik.

"Permohonan untuk penyerahan, nanti kan dilakukan pelepasan sertifikatnya. Terus kita verifikasi dan identifikasi di lapangan," pungkas Dandung.

Halaman 2 dari 2
(auh/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads