Uang Hasil Bobol Kantor Disbudpar Tulungagung Dipakai Beli Motor Butut

Uang Hasil Bobol Kantor Disbudpar Tulungagung Dipakai Beli Motor Butut

Adhar Muttaqin - detikJatim
Senin, 25 Mei 2026 22:30 WIB
Konferensi pers di Polres Tulungagung
Konferensi pers di Polres Tulungagung (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Tulungagung -

Satreskrim Polres Tulungagung melakukan pendalaman terkait pembobolan kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Tulungagung. Seluruh barang curian dijual dan dibelikan sepeda motor butut.

Kasatreskrim Polres Tulungagung Iptu Andi Wiranata Tamba, mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka MUA (29) warga Dusun Banyuurip, Desa/Kecamatan Ngantru, Tulungagung mengaku seluruh barang elektronik hasil curian telah dijual Rp 3 juta.

"Nah, uang hasil penjualan itu Rp 2,5 juta digunakan untuk membeli sepeda motor Suzuki Bravo ini. Kemudian sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Iptu Andi, Senin (25/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya proses penjualan barang elektronik itu dilakukan oleh tersangka secara bertahap, hingga hasil totalnya sebesar Rp 3 juta. Meski telah berpindah tangan, seluruh barang bukti bisa kembali didapatkan oleh polisi dalam keadaan utuh.

ADVERTISEMENT

Dari proses pemeriksaan juga terungkap, aksi pencurian telah direncanakan oleh pelaku. Pelaku MUA yang sehari-hari bekerja sebagai penjahit di depan komplek perkantoran pemerintah cukup akrab dengan Satpol PP penjaga kantor dan hafal dengan kebiasaannya.

"Kemudian dua penjaga tersebut oleh tersangka diajak pesta minuman keras," jelasnya.

Saat kondisi penjaga mabuk berat, tersangka beraksi dengan mengambil kunci kantor disbudpar dan masuk mencuri komputer, printer hingga mesin scanner (pemindai).

"Pelaku ini membawa barang curian itu dengan dimasukkan ke dalam sarung yang diambil di musala," katanya.

Usai beraksi, tersangka MUA kembali ke pos jaga untuk mengembalikan kunci kantor disbudpar. Selanjutnya MUA kabur dengan menyewa ojek online.

"Dia datang dan pergi dengan ojol," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, kini tersangka MUA ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta.



(auh/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads