Mahasiswa Fakultas Hukum UB Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

Mahasiswa Fakultas Hukum UB Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

Muhammad Aminudin - detikJatim
Jumat, 10 Jul 2026 14:45 WIB
Tangkapan layar kiriman di X yang mengungkap dugaan pelecehan seksual oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang.
Tangkapan layar kiriman di X yang mengungkap dugaan pelecehan seksual oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang. (Foto: Istimewa/tangkapan layar)
Malang -

Universitas Brawijaya (UB) tengah diguncang kabar miring soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan salah satu mahasiswa. Pelakunya diduga adalah mahasiswa fakultas hukum.

Dugaan pelecehan seksual ini diungkap akun @tempatsampahub di platform media sosial X. Kabar dugaan pelecehan seksual ini pun viral.

Dalam kiriman tersebut korban menceritakan bagaimana kronologi pelecehan seksual tersebut dilakukan pelaku terhadap dirinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban yang diduga mahasiswi di Fakultas Hukum itu menceritakan bahwa pelecehan seksual itu dilakukan terduga pelaku dengan menyebarkan foto dirinya di grup 18+ Telegram.

"20 Mei 2026, akun anonim instagram mengirimkan DM berisikan laporan bahwa foto saya tersebar di grup 18+ telegram yang disebarluaskan oleh akun 'kingcum'," demikian kiriman yang diunggah @tempatsampahub seperti dilihat detikJatim, Jumat (10/7/2026).

ADVERTISEMENT

Menurut korban, akun anonim itu mengirimkan foto-foto di grup 18+ Telegram yang diambil dari akun media sosial pribadinya. Terduga pelaku juga diketahui menyebar foto dirinya yang diambil secara diam-diam.

"Setelah diselidiki lebih lanjut, akun 'kingcum' jg memiliki foto-foto paparazi saya saat berada di lingkungan kampus, setelah itu akun anonim tsb tidak bisa dihubungi kembali," ungkapnya.

Dalam unggahan itu, korban turut mencantumkan identitas terduga pelaku yang diketahui merupakan salah satu mahasiswa di Fakultas Hukum UB.

"Sedih rasanya, kita berteman baik, tidak pernah terpikirkan sedikitpun bahwa kamu akan menggunakan foto saya untuk diobjektivikasi. Perlu waktu lama untuk saya punya keberanian lagi melangkahkan kaki ke kampus, perlu adaptasi lama untuk saya mengatasi ketakutan ini," ucapnya.

Dekan Fakultas Hukum UB Aan Eko Widiarto angkat bicara mengenai kabar dugaan pelecehan seksual tersebut. Dia mengatakan bahwa fakultas telah mengetahui kabar tersebut dan tengah melakukan sejumlah langkah-langkah penanganan.

Aan mengaku bahwa penanganan awal saat ini telah dilakukan oleh Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) FH Universitas Brawijaya.

"Ternyata kasusnya sudah ditangani oleh BKBH, yang mana BKBH adalah Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum di FH Universitas Brawijaya," ujar Aan saat dikonfirmasi wartawan.

Aan menegaskan, jika Fakultas Hukum mendorong agar dugaan kasus tersebut diproses secara serius sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihaknya juga menekankan bahwa segala bentuk perundungan, kekerasan seksual, maupun bentuk kekerasan lainnya tidak dapat ditoleransi di lingkungan kampus.

"Pesan saya, agar kasus ini ditindaklanjuti secara tegas. Karena sudah jelas di peraturan menteri," pungkasnya.



(irb/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads