Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi 'disambati' warga soal adanya dugaan praktik jual beli stan Sentra Wisata Kuliner (SWK) di kawasan Tambak Wedi. Lurah Tambak Wedi Yusuf Fian pun dicopot per hari ini, Kamis (9/7/2026).
Yusuf pun dipindah ke kelurahan lain. Tetapi ia tidak menjabat sebagai lurah, melainkan menjadi kepala seksi (kasi) di Kelurahan Kalisari.
"Ketika seorang menjadi garda terdepan, maka dia bisa mengambil sebuah keputusan, melindungi masyarakatnya. Kalau masyarakatnya tidak terlindungi, maka dia tidak bisa. Ketika ada masyarakat yang diminta, dipalak, dipungli, dan itu di wilayahnya, di tanahnya aset Pemerintah Kota yang meskipun tidak dikelola oleh Pemerintah Kota, kan tahu sebenarnya," kata Eri di Gedung Awunggaling, Kamis (9/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula dari laporan warga yang mengaku diminta membayar untuk mendapatkan stan di SWK Tambak Wedi. Padahal, kawasan tersebut dikelola oleh paguyuban.
Sejumlah pedagang bahkan menunjukkan bukti pembayaran. Salah satunya mengaku diminta membayar hingga Rp 3 juta. Namun, paguyuban membantah menerima uang tersebut.
Eri menilai lurah seharusnya mengetahui persoalan itu melalui pengawasan rutin, mengingat SWK berdiri di atas aset milik Pemkot Surabaya.
"Ketika kita tanya, 'Saya tidak tahu, Pak.' Tidak bisa karena itu aset Pemerintah Kota. Maka dilakukan pengawasan berkala. Ketika jawaban-jawaban itu yang ada dan terjadi permasalahan itu dan mereka tidak tahu, maka hari ini kita lakukan mutasi," ujarnya.
Menurut Eri, berdasarkan perjanjian kerja sama, tidak ada aturan yang memperbolehkan penyewaan stan di SWK. Pedagang hanya diwajibkan membayar iuran operasional, seperti listrik dan air PDAM.
Ia pun menyayangkan pengakuan lurah yang mengaku tidak mengetahui adanya dugaan praktik tersebut karena hanya berkomunikasi dengan pengurus paguyuban, bukan langsung kepada para pedagang.
"Jadi dari pertanyaan kemarin, dia tidak tahu karena tidak tidak pernah tanya. Tanyanya tidak tidak ke pedagang, tanyanya kepada paguyuban. 'Aman?' 'Aman.' 'Loh, saya sering ngopi, Pak.' Lah, kan jadi lucu. Sering ngopi di tempat itu, tetapi enggak ngerti lah pedagangnya dijaluki duit, setor. Lah, ini kan ya jadi jadi pusing kita ini," ceritanya.
Selain melakukan mutasi, Eri memastikan dugaan praktik jual beli stan tersebut telah dilaporkan ke kepolisian. Sebab, korban yang mengadu tidak hanya satu orang.
"Kami sudah membuat laporan ke Polres dan dilakukan pemeriksaan ya sama Polres. Semoga ini cepat segera berjalan dan diputuskan. Karena yang satu mengatakan membayar, ada buktinya, yang satunya mengatakan, 'Saya enggak nerima.' Jadi maka karena kita negara hukum ya kita selesaikan dalam Polres," jelasnya.
Eri menyebut, terdapat lima pedagang yang menjadi korban dugaan praktik jual beli stan SWK Tambak Wedi.
"Ada yang enggak bisa masuk karena enggak bisa bayar, ada yang masuk membayar terpaksa, ada juga," pungkasnya.
