Cenuk Widiayastrisna Sayekti, dosen tetap non-Aparatur Sipil Negara (ASN) Universitas Airlangga (Unair) menjadi perbincangan usai memberikan kesaksian di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa 30 Juni 2026. Setelah kesaksian itu Cenuk kini dilaporkan mengalami tekanan psikologis yang cukup berat.
Kepala Departemen Komunikasi Serikat Pekerja Kampus (SPK), Isman Rahmani Yusron, mengungkapkan bahwa Cenuk saat ini memilih membatasi diri dan menyerahkan seluruh pintu informasi serta klarifikasi melalui SPK.
"Yang bersangkutan saat ini banyak tekanan-tekanan dari informasi yang beredar di luar yang memang tidak secara langsung mengkonfirmasi beliau. Lalu beliau menyerahkan pintu informasinya melalui Serikat Pekerja Kampus, melalui saya dari Departemen Komunikasi, sehingga informasi-informasi yang berkaitan dengan itu, kami tanyakan secara langsung dan kami verifikasi terhadap Bu Cenuk sendiri," kata Isman, Rabu (8/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebetulnya tekanan-tekanan tersebut berupa seperti komentar-komentar, lalu kemudian juga yang Bu Cenuk sendiri tahu siapa-siapa yang melakukannya yang berkomentar hal tersebut. Hal itu yang membuat beliau juga merasa ini sebuah tekanan," tambahnya.
Isman membeberkan, tekanan tersebut datang lewat komentar-komentar liar di media sosial yang menuduh Cenuk telah berbohong, memalsukan fakta, hingga klaim bahwa gajinya jauh lebih besar dari yang disampaikan di persidangan MK.
Menurut Isman, tuduhan itu muncul karena publik kurang memahami poin gugatan judicial review UU Guru dan Dosen yang diajukan oleh SPK. Ia menjelaskan bahwa nominal Rp9,2 juta yang sempat dilempar pihak kampus Unair ke publik bukanlah gaji pokok, melainkan total akumulasi yang sudah ditambah dengan berbagai insentif fluktuatif.
"Dan itu juga sebetulnya adalah salah satu bentuk pengakuan daripada Universitas Airlangga, karena gaji pokok yang didapatkan itu memang tidak sesuai, tidak sebesar itu. Karena sisanya itu bergantung dengan insentif-insentif, bergantung dengan tunjangan-tunjangan yang di mana itu bersifat tidak tetap. Sehingga akan fluktuatif," jelas Isman.
"Kalau (gaji pokok) yang terakhir ini hanya mendapatkan yang sesuai dengan di kesaksian di Mahkamah Konstitusi," terangnya.
Soroti Dugaan Doxing Mantan Rektor
Situasi kian memanas setelah mantan Rektor Unair, Prof M Nasih, kedapatan mengunggah postingan di media sosial mengenai rincian gaji dosen tetap non-ASN yang dinilai menyudutkan kesaksian Cenuk. Meski unggahan tersebut kini telah dihapus, SPK mengecam tindakan itu karena dipandang sebagai bentuk doxing yang tidak etis.
"Prof Nasih ini saya tidak tahu kaitannya dengan Ibu Cenuk atasannya juga bukan, Ketua Prodinya juga bukan. Artinya nah itu yang membuat membuat kami menyimpulkan bahwa ini adalah bentuk doxing gitu ya," ucap Isman.
Kondisi Psikologis Cenuk dan Bantahan Kebohongan Data
Hantaman komentar liar di jagat maya diakui berdampak langsung pada kondisi mental Cenuk. Walau begitu, Isman memastikan tidak ada tindakan intimidasi secara fisik maupun langsung yang mengarah kepada Cenuk. Rekan sesama dosen di Unair pun diketahui ramai-ramai mengalirkan dukungan moral untuk menguatkan dirinya.
"Secara secara psikologis beliau mungkin sedang tiarap lah ya, mohon maaf. Maksudnya itu sedang membatasi diri untuk tidak berinteraksi secara langsung di media sosial atas berbagai komentar yang muncul, yang mungkin beliau tidak bisa kendalikan juga. Pokoknya Serikat Pekerja Kampus berupaya untuk menguatkan beliau untuk tidak terintikomidasi oleh hal-hal tersebut," urainya.
"Dosen-dosen di Unair juga memberikan banyak dukungan yang didapatkan kepada beliau, menguatkan beliau. Jadi hal itu yang memang mungkin bisa dipahami secara psikologis, ketika misalkan di media sosial yang cukup liar, kemudian beberapa diketahui siapa oleh Bu Cenuk tentunya itu menjadi tekanan sendiri secara psikologis," katanya.
Di akhir penjelasannya, Isman menegaskan kembali bahwa data finansial yang diserahkan Cenuk ke hadapan hakim MK murni merupakan fakta hukum yang dilengkapi dengan bukti konkret, sehingga tuduhan berbohong sangat tidak mendasar.
"Yang disampaikan berupa dokumentasi seperti slip gaji dan hal-hal yang berkaitan dengan bukti transfer misalnya, kita sampaikan ke MK. Dikatakan berbohong, berbohong dari sisi mananya? Kalau lah memang begitu ya tinggal disampaikan apa yang dibohongkan. Kalau misalkan yang beliau dapatkan jauh lebih besar daripada gaji pokoknya, ya tentu, karena apa yang di sini dalam konteksnya adalah gaji pokok yang didapatkan gitu ya. Jadi yang menjadi data juga seperti itu," beber Isman.
"Apa yang beliau dapatkan secara keseluruhan sebetulnya karena itu berupa tunjangan, berupa hal-hal yang sifatnya tidak tetap, hal itu memang tidak relevan dengan apa yang di sampaikan kepada Mahkamah dalam judicial review undang-undang guru dan dosen ini," pungkasnya.
