Media sosial tengah dihebohkan oleh video kesaksian seorang dosen Universitas Airlangga (Unair), Cenuk Widiayastrisna Sayekti, di hadapan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang tersebut, sang dosen secara terbuka membeberkan kepahitan terkait ketimpangan antara beban kerja berat dengan upah minim yang diterimanya sebagai dosen tetap non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Pernyataan emosional ini langsung memantik simpati publik sekaligus memicu respons cepat dari pihak kampus.
Kesaksian Cenuk disampaikan dalam Sidang Pleno lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) yang digelar pada Selasa (30/6/2026).
MK menyidangkan dua permohonan sekaligus, yakni Permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus (Pemohon I), Isman Rahmani Yusron (Pemohon II), dan Riski Alita Istiqomah (Pemohon III), serta Permohonan Nomor 24/PUU-XXIV/2026 oleh I Ketut Astawa dan Reytman Aruan.
Sadar bahwa suaranya dapat mengancam posisinya di institusi, Cenuk secara terbuka memohon perlindungan hukum di awal kesaksiannya.
"Saya memohon perlindungan karena kami para saksi yang berdiri di sini, kami sedang mempertaruhkan pekerjaan kami. Jangan sampai kemudian pasca-sidang ini kami harus kehilangan sumber penghidupan kami," kata Cenuk dalam potongan video yang viral di media sosial, sebagaimana dipantau pada Kamis (2/7/2026).
Dalam persidangan, Cenuk menceritakan perjalanan kariernya yang panjang namun tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan finansial. Ia memulai profesi sebagai dosen pada tahun 2010 di Universitas Lancang Kuning dengan gaji awal Rp1.200.000 per bulan.
Demi totalitas profesi, ia melanjutkan studi hingga berhasil meraih gelar Doktor (S3) dari Macquarie University, Australia, pada tahun 2016, meraih sertifikasi dosen (serdos) pada 2020, hingga akhirnya diterima mengajar di Unair pada 2022.
Namun, kenyataan di lapangan rupanya di luar ekspektasi idealnya.
"Ketika mulai bekerja di Universitas Airlangga, gaji pokok yang saya terima adalah sekitar Rp 2.600.000 per bulan. Artinya, setelah belasan tahun berkarir sebagai dosen, menempuh pendidikan doktor dan mendapatkan serdos, sertifikasi pendidik, penghasilan dari dasar saya sebagai dosen tetap masih berada pada tingkat yang sangat terbatas," paparnya.
Cenuk menekankan bahwa tanggung jawabnya mencakup seluruh aspek Tridarma Perguruan Tinggi beserta tugas kelembagaan struktural kampus.
"Yang Mulia, beban kerja tersebut tidak sejalan dengan penghasilan yang saya terima sebagai dosen," ujarnya.
Ia kemudian merinci penghasilan yang diterimanya dalam beberapa bulan terakhir secara blak-blakan.
"3 bulan terakhir, gaji pokok yang saya terima bulan ketiga ini yang terakhir adalah Rp3.300.000. Rp3.300.000 itu terdiri atas Rp2.600.000 gaji pokok ditambah tunjangan profesi lektor, uang makan, maupun uang beras," tambahnya.
Simak Video "Video 2 Hakim MK Pernah Diciduk KPK, DPR Minta Adies Kadir Jaga Integritas"
(abq/hil)