Uang Kertas Rupiah yang Sudah Tidak Berlaku, Cek Batas Waktu Penukaran!

Uang Kertas Rupiah yang Sudah Tidak Berlaku, Cek Batas Waktu Penukaran!

Mira Rachmalia - detikJatim
Senin, 29 Jun 2026 13:30 WIB
Uang rupiah kertas yang sudah tidak berlaku.
Uang rupiah kertas yang sudah tidak berlaku. Foto: Gemini AI
Surabaya -

Tidak semua uang rupiah yang pernah beredar masih bisa digunakan sebagai alat pembayaran. Bank Indonesia (BI) secara berkala melakukan pencabutan dan penarikan sejumlah pecahan uang rupiah lama dari peredaran karena alasan tertentu.

Mulai dari pembaruan desain, peningkatan fitur keamanan, hingga menjaga kualitas uang yang beredar di masyarakat. Meski sudah tidak berlaku untuk transaksi sehari-hari, sebagian uang rupiah lama tersebut masih bisa ditukarkan dalam jangka waktu tertentu.

Namun, masyarakat perlu memperhatikan batas waktu penukaran uang rupiah karena setelah melewati tenggat yang ditetapkan, uang tersebut tidak lagi dapat diganti dengan pecahan baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengapa Bank Indonesia Menarik Uang Rupiah Lama dari Peredaran?

Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur peredaran uang rupiah di Indonesia, termasuk mencabut dan menarik uang yang sudah tidak digunakan lagi. Pencabutan uang rupiah biasanya dilakukan dengan beberapa pertimbangan berikut.

ADVERTISEMENT
  • Meningkatkan kualitas uang yang beredar agar masyarakat mendapatkan uang dengan kondisi yang lebih layak.
  • Memperbarui unsur pengamanan uang untuk mengantisipasi pemalsuan.
  • Menyesuaikan kebutuhan transaksi masyarakat yang terus berubah.
  • Menghentikan peredaran pecahan tertentu yang sudah jarang digunakan.

Meski sudah dicabut dari peredaran, uang tersebut tidak langsung kehilangan nilai. BI biasanya memberikan masa transisi agar masyarakat masih memiliki kesempatan melakukan penukaran.

Apa Perbedaan Uang Rupiah yang Tidak Berlaku dan Uang Rusak?

Banyak masyarakat mengira uang lama yang sudah tidak beredar otomatis menjadi tidak bernilai. Padahal, ada perbedaan antara uang yang dicabut dari peredaran dan uang yang rusak secara fisik.

Uang yang sudah dicabut berarti secara resmi tidak lagi digunakan sebagai alat pembayaran, tetapi masih bisa ditukar selama masa penukaran belum berakhir. Sementara uang rusak harus melalui proses pemeriksaan keaslian dan kondisi fisik sebelum mendapatkan penggantian.

Cara Menukar Uang Rupiah Lama yang Sudah Tidak Berlaku

Bagi masyarakat yang menemukan uang lama di rumah, dompet, celengan, atau koleksi pribadi, penukaran masih dapat dilakukan sesuai ketentuan BI. Berikut tata cara menukar uang rupiah lama yang sudah tidak berlaku.

1. Datang ke Kantor Bank Indonesia

Penukaran uang rupiah yang sudah dicabut dari peredaran dapat dilakukan melalui kantor pusat maupun kantor perwakilan Bank Indonesia di berbagai daerah.

2. Pastikan Kondisi Uang Masih Bisa Dikenali

Uang yang ditukarkan harus masih dapat dikenali ciri keasliannya. Jika kondisi uang rusak berat, terbakar, atau hancur sehingga bagian penting uang tidak dapat dikenali, penggantian dapat ditolak.

3. Membawa Identitas Diri

Masyarakat perlu membawa identitas resmi seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) sebagai bagian dari prosedur penukaran.

Ketentuan Penggantian Uang Rupiah Lama

Bank Indonesia memiliki ketentuan mengenai penggantian uang rupiah yang sudah dicabut dari peredaran berdasarkan kondisi fisiknya. Khusus untuk uang rupiah logam, penggantian hanya dapat dilakukan apabila uang tersebut masih memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Apabila kondisi fisik uang logam masih lebih dari setengah ukuran aslinya dan ciri-ciri keasliannya masih dapat dikenali, masyarakat berhak memperoleh penggantian sebesar nilai nominal uang tersebut.

Sebaliknya, jika kondisi fisik uang logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, maka uang tersebut tidak dapat ditukarkan atau memperoleh penggantian dari BI.

Daftar Uang Rupiah yang Sudah Tidak Berlaku dan Batas Waktu Penukaran

BI telah mencabut sejumlah uang rupiah dari peredaran pada waktu yang berbeda. Meski sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran, sebagian di antaranya masih dapat ditukarkan hingga batas waktu yang telah ditetapkan.

1. Uang Kertas Rupiah Lama

Rp 100 Tahun Emisi 1984

  • Tanggal pencabutan: 25 September 1995
  • Batas penukaran:
    • Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta: 24 September 2028
    • Kantor Perwakilan BI Dalam Negeri: 24 September 1998

Rp 10.000 Tahun Emisi 1985

  • Tanggal pencabutan: 25 September 1995
  • Batas penukaran:
    • Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta: 24 September 2028
    • Kantor Perwakilan BI Dalam Negeri: 24 September 1998

Rp 5.000 Tahun Emisi 1986

  • Tanggal pencabutan: 25 September 1995
  • Batas penukaran:
    • Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta: 24 September 2028
    • Kantor Perwakilan BI Dalam Negeri: 24 September 1998

Rp 1.000 Tahun Emisi 1987

  • Tanggal pencabutan: 25 September 1995
  • Batas penukaran:
    • Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta: 24 September 2028
    • Kantor Perwakilan BI Dalam Negeri: 24 September 1998

Rp 500 Tahun Emisi 1988

  • Tanggal pencabutan: 25 September 1995
  • Batas penukaran:
    • Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta: 24 September 2028
    • Kantor Perwakilan BI Dalam Negeri: 24 September 1998

2. Uang Pecahan Dwikora Tahun Emisi 1964

  • Rp 0,05 Tahun Emisi 1964
  • Rp 0,10 Tahun Emisi 1964
  • Rp 0,25 Tahun Emisi 1964
  • Rp 0,50 Tahun Emisi 1964

Ketentuan

  • Tanggal pencabutan: 15 November 1996
  • Batas penukaran: 14 November 2029

3. Uang Logam Lama yang Sudah Dicabut

  • Rp 2 Tahun Emisi 1970
  • Rp 10 Tahun Emisi 1971
  • Rp 10 Tahun Emisi 1974
  • Rp 10 Tahun Emisi 1979

Ketentuan

  • Tanggal pencabutan: 15 November 1996
  • Batas penukaran: 14 November 2029

4. Uang Rupiah Khusus (URK) yang Sudah Tidak Berlaku

Selain uang transaksi sehari-hari, BI juga menarik sejumlah Uang Rupiah Khusus (URK) yang diterbitkan untuk memperingati momen tertentu.

Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970

  • Rp 10.000
  • Rp 1.000
  • Rp 20.000
  • Rp 200
  • Rp 2.000
  • Rp 25.000
  • Rp 250
  • Rp 500
  • Rp 5.000
  • Rp 750

Ketentuan

  • Tanggal pencabutan: 30 Agustus 2021
  • Batas penukaran: 29 Agustus 2031

Seri Cagar Alam

Tahun Emisi 1974

  • Rp 100.000
  • Rp 2.000
  • Rp 5.000

Tahun Emisi 1987

  • Rp 10.000
  • Rp 200.000

Ketentuan

  • Tanggal pencabutan: 30 Agustus 2021
  • Batas penukaran: 29 Agustus 2031

Seri Save The Children Tahun Emisi 1990

  • Rp 10.000
  • Rp 200.000

Ketentuan

  • Tanggal pencabutan: 30 Agustus 2021
  • Batas penukaran: 29 Agustus 2031

Seri Perjuangan Angkatan '45 RI Tahun Emisi 1990

  • Rp 125.000
  • Rp 250.000
  • Rp 750.000

Ketentuan

  • Tanggal pencabutan: 30 Agustus 2021
  • Batas penukaran: 29 Agustus 2031

5. Uang Rupiah Lama yang Dicabut pada Tahun 2023

Rp 500 Tahun Emisi 1991

  • Tanggal pencabutan: 1 Desember 2023
  • Batas penukaran: 1 Desember 2033

Rp 500 Tahun Emisi 1997

  • Tanggal pencabutan: 1 Desember 2023
  • Batas penukaran: 1 Desember 2033

Rp 1.000 Tahun Emisi 1993

  • Tanggal pencabutan: 1 Desember 2023
  • Batas penukaran: 1 Desember 2033

6. Uang Rupiah Khusus yang Dicabut Tahun 2025

Bank Indonesia juga mencabut URK seri khusus pada 31 Januari 2025, yaitu Seri For The Children Of The World Tahun Emisi 1999.

  • Rp 150.000
  • Rp 10.000

Ketentuan

  • Tanggal pencabutan: 31 Januari 2025
  • Batas penukaran: 31 Januari 2035

Apakah Uang Lama Bisa Menjadi Barang Koleksi?

Selain memiliki nilai nominal, beberapa uang rupiah lama juga sering dikoleksi karena faktor sejarah, jumlah penerbitan, kondisi fisik, hingga kelangkaannya. Namun, masyarakat perlu memahami bahwa nilai koleksi berbeda dengan nilai tukar resmi.

Harga uang kuno di pasar kolektor tidak ditentukan BI, melainkan berdasarkan kesepakatan antara kolektor dan penjual. Uang rupiah lama yang sudah tidak berlaku bukan berarti langsung kehilangan nilai. Selama masih berada dalam periode penukaran, masyarakat tetap dapat menukarkannya melalui Bank Indonesia.

Karena setiap pecahan memiliki batas waktu berbeda, penting untuk segera mengecek koleksi uang lama di rumah agar tidak melewati tenggat dan kehilangan kesempatan mendapatkan penggantian.




(irb/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads