Pihak tergugat, Marpu'ah membantah tudingan telah menyerobot tanah milik lansia Lilik Wahyuningsih (69) di kawasan Pakal, Surabaya. Perkara yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya itu diduga terjadi akibat kesalahan dalam penunjukan objek tanah.
Kuasa hukum tergugat Marpu'ah, Didik Sulaiman menyebut, kliennya memperoleh tanah tersebut melalui proses jual beli yang menurutnya telah sesuai prosedur.
"Sebenarnya bukan penyerobotan. Saya rasa ini kesalahan dalam menunjuk objek," ujar Didik saat dikonfirmasi detikJatim, Sabtu (27/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Didik menjelaskan, kliennya membeli tanah itu pada 2022 melalui ikatan jual beli dan kuasa menjual yang dibuat secara notarial. Setelah itu, transaksi ditingkatkan menjadi Akta Jual Beli (AJB) di hadapan notaris dan seluruh kewajiban pajak jual beli telah dipenuhi.
"Pembelian tahun 2022 dengan ikatan jual beli dan kuasa menjual secara notarial. Setelah itu ditingkatkan menjadi akta jual beli di hadapan notaris, pajak jual beli juga sudah dibayarkan," jelasnya.
Menurut Didik, apabila benar telah terjadi peralihan hak atas objek tanah yang disengketakan, seharusnya hal tersebut tercatat dalam administrasi desa. Namun, berdasarkan data yang dimiliki kliennya, kutipan Buku C atas nama Marpu'ah tetap dapat diterbitkan.
"Kalau memang terjadi peralihan objek yang disengketakan, kelurahan tidak mungkin berani mengeluarkan kutipan Buku C atas nama tergugat," katanya.
Didik juga menyoroti proses penerbitan sertifikat milik penggugat melalui program PTSL. Ia mempertanyakan dasar transaksi yang disebut menggunakan ikatan jual beli dan kuasa menjual dari notaris di Gresik, sementara objek tanah berada di Surabaya.
"Obyek Surabaya, notarisnya Gresik dibuatkan ikatan jual beli dan kuasa menjual dan terbit sertifikat apakah boleh, tanpa adanya akta jual beli. Mungkin itu besok kita buat pedoman," tegasnya.
Pada sidang berikutnya, pihak tergugat berencana menghadirkan saksi-saksi untuk menguatkan bahwa kliennya tidak melakukan penyerobotan.
"Ya kita hadirkan saksi untuk membuktikan bahwa tergugat ini tidak bisa dikatakan untuk menyerobot tanah penggugat," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang lansia bernama Lilik Wahyuningsih (69) menggugat Marpu'ah ke Pengadilan Negeri Surabaya. Lilik mengaku lahan seluas 95 meter persegi miliknya di kawasan Pakal diduga diserobot hingga berdiri rumah permanen yang kini ditempati pihak tergugat. Lilik meminta rumah tersebut dibongkar dan tanahnya dikembalikan seperti semula.
