Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang akan memanggil manajemen RSI Unisma. Ini setelah pegawai melaporkan adanya keterlambatan gaji beberapa bulan terakhir.
Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Try Sastyawan mengaku telah menerima pengaduan dari karyawan RSI Unisma soal adanya penundaan gaji.
"Laporan masuk 12 Juni, soal penundaan gaji. Rencana akan kami panggil kedua belah pihak awal Juli untuk pembahasan tripartit," ungkap Arif saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Arif, setidaknya ada 150 karyawan RSI Unisma melayangkan pengaduan tersebut. Permasalahan RSI Unisma ini disebut telah dibahas dalam forum Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Kota Malang pada Kamis (18/6/2026).
"Dan masalah Unisma ini sudah dibahas di LKS Tripatrit hari Kamis kemarin," tuturnya.
Arif menjelaskan, pengaduan awal yang diterimanya berkaitan dengan dugaan penundaan pembayaran gaji dan beberapa tunjangan karyawan.
"Kaitannya dengan penundaan pembayaran gaji dan beberapa tunjangan di sana, itu yang disampaikan karyawan," jelasnya.
Arif mengatakan, saat ini pihaknya belum dapat mengambil keputusan terkait persoalan antara karyawan dengan manajemen RSI Unisma tersebut. Sebagai tindaklanjut dari pengaduan, pertemuan kedua belah akan digelar untuk mencari solusi bersama.
"Kita tidak bisa mencari informasi dari satu pihak. Kedua belah pihak harus bertemu semua," terangnya.
Menurut Arif, jika dalam proses tripatrit tidak menemukan titik temu. Makan persoalan ketenagakerjaan tersebut bakal dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial di tingkat provinsi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau memang tidak ada ketemu di tripartit, ya kita ajukan untuk menyelesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial di Surabaya," katanya.
Arif menambahkan, tidak hanya pekerja yang dapat mengadukan persoalan ketenagakerjaan ke Disnaker. Pihak perusahaan atau pengusaha juga memiliki hak yang sama apabila menghadapi permasalahan dalam hubungan kerja.
"Disnaker menampung semua. Salah satu tupoksi kita ada hubungan industrial. Ketika ada permasalahan antara pekerja dengan pengusaha atau pemilik usaha, kami memfasilitasi penyelesaiannya," imbuhnya.
Disnaker Kota Malang juga mengimbau para karyawan RSI Unisma tetap menempuh jalur penyelesaian sesuai prosedur dan tidak mengambil langkah yang berpotensi merugikan kedua belah pihak.
"Insyaallah kami dari Disnaker akan segera menyelesaikan permasalahan ini dan mencari penjelasan terkait apa yang terjadi di Unisma," pungkasnya.
