Seorang penambang pasir di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mengalami luka bakar serius setelah tertimbun material sisa awan panas guguran Gunung Semeru, Sabtu (20/6/2026). Korban dilaporkan nekat melakukan aktivitas penambangan di dalam zona terlarang.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lumajang, Isnugroho, menjelaskan bahwa material vulkanik yang menimbun korban merupakan endapan sisa awan panas guguran yang terjadi pada akhir November 2025 lalu.
Meskipun sudah mengendap selama lebih dari enam bulan, material vulkanik tersebut ternyata masih menyimpan suhu panas yang sangat tinggi dan berbahaya jika bersentuhan langsung dengan kulit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, kondisi materialnya masih panas, kalau terkena kulit bisa menyebabkan luka bakar. Ini memang korban juga menambang di zona yang dilarang," ujar Isnugroho kepada detikJatim, Sabtu (20/6/2026).
Menyusul insiden ini, petugas BPBD kembali memperingatkan warga untuk mematuhi rekomendasi keselamatan. Masyarakat dilarang keras melakukan aktivitas apa pun dalam radius 5 kilometer dari puncak kawah.
Selain itu, larangan aktivitas juga berlaku di sepanjang aliran Sungai Besuk Kobokan hingga jarak 13 kilometer dari puncak gunung demi menghindari bahaya susulan.
"Kami mengimbau kepada warga agar tidak melakukan aktivitas di radius 13 kilometer," pungkas Isnugroho.
Hingga saat ini, status aktivitas vulkanik Gunung Semeru dilaporkan masih bertahan di Level III (Siaga).
(ihc/abq)
