Jagat maya heboh dengan adanya seorang perempuan yang diketahui berstatus janda ikut dalam kegiatan roda malam di salah satu pos kamling Dusun Watuagung, Desa Watuagung, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Ternyata, ronda di pos kamling lazim dilakukan di Pasuruan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun pastinya, "haram" bagi perempuan ikut ronda.
Di Kabupaten Pasuruan banyak desa yang masih memberlakukan ronda malam di pos kamling. Secara umum ronda malam dilakukan dengan sistem jadwal piket, yang mana setiap kepala keluarga (KK) kebagian jaga.
Lazim juga bagi kepala keluarga yang tidak bisa hadir saat giliran jaga membayar uang pengganti yang nominalnya sudah disepakati bersama. Namun banyak juga yang tidak menerapkan uang pengganti, tapi biasanya tetap menyumbang makanan ringan, minuman atau uang seikhlasnya. Uang itupun dipakai membeli makanan ringan dan minuman untuk warga yang ronda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka yang tidak bisa hadir saat jadwal piket ronda biasanya sedang bekerja atau punya keperluan lain yang tidak bisa diwakilkan. Satu yang pasti, tidak ada sistem ronda di Pasuruan yang mewajibkan maupun mengizinkan perempuan mengisi jadwal piket ronda saat tidak ada anggota keluarga laki-laki.
Kasus di Dusun Watuagung, Desa Watuagung, Kecamatan Prigen, disebut di luar perkiraan. Perempuan janda berusia 53 tahun, En, ikut ronda karena anaknya bekerja.
"Di Desa Watuagung, nggak ada yang mewajibkan perempuan ikut ronda. Jangankan mewajibkan, terbayang perempuan ikut ronda saja tidak ada. Kasus di Dusun Watuagung yang viral itu di luar perkiraan. Itu karena anaknya kerja, dan si ibu berinisiatif sendiri ikut ronda," kata Kades Watuagung Didik Hariyanto.
Saat En menyatakan ikut ronda, pihak RT sebenarnya sudah melarang. Tapi En bersikeras. "Ya... mungkin daripada keluar uang Rp10 ribu, akhirnya ikut ronda. Uang itu memang sudah kesepakatan, buat beli kopi yang jaga," ungkapnya.
Didik memastikan kasus seperti En tidak akan terjadi lagi. Ia sudah mengambil keputusan "mengharamkan" perempuan ikut ronda malam.
Di Desa Karangsentul, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, ronda malam juga dilakukan. Namun di desa ini tidak ada kewajiban membayar denda bagi mereka yang absen.
"Kalau nggak bisa datang biasanya kasih jajanan, kopi, nggak kasih uang. Nggak kasih juga nggak apa-apa," kata Arya, salah satu warga.
Di banyak desa, ronda malam bahkan didukung oleh aparat kepolisian. Polres Pasuruan menugaskan para petugas Bhabinkamtibmas menggerakkan warga untuk aktif ronda.
"Ada arahan khusus dari Pak Kapolres untuk mendorong ronda di desa-desa. Ya kalau petugas kan terbatas jumlahnya, maka pos kamling diharapkan membantu polisi menjaga Kamtibmas. Bahkan Polres Pasuruan memberikan stimulasi dengan adanya lomba pos kamling," kata Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno.
Di wilayah Polres Pasuruan Kota, ronda malam juga digalakkan. Para Bhabinkamtibmas juga didorong mendukung dan mengajak warga aktif ronda.
"Ronda malam aktif. Ada jadwalnya. Ronda malam kan membantu kita menjaga kamtibmas," kata Bhabinkamtibmas Desa Kedawungwetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Aipda Eko Aristya.
Meski sistem ronda malam berbeda-beda setiap wilayah, namun satu yang pasti bahwa ronda dilakukan laki-laki. Tidak ada yang memberi tanggung jawab perempuan ikut dalam ronda malam.
