Jagat maya dihebohkan dengan adanya seorang wanita paruh baya ikut dalam kegiatan ronda di salah satu pos kamling Desa Watuagung, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Kades Watuagung pun buka suara terkait kabar tersebut.
Kades Watuagung, Didik Hariyanto, membenarkan foto wanita paruh baya yang jaga pos kamling di Dusun Watuagung, Desa Watuagung tersebut merupakan warganya. Namun ia menegaskan narasi yang dibangun netizen tidak sepenuhnya benar.
"Apa yang ada di internet tidak sepenuhnya benar. Begitu kabar ramai, saya langsung klarifikasi ke ketua RT dan pihak yang terlibat langsung jaga di sana. Saya ingin tahu penjelasan dari kedua belah pihak," kata Didik kepada detikJatim, Rabu (17/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Didik menjelaskan hasil klarifikasi bahwa di RT tersebut memang ada kesepakatan bersama setiap rumah atau kepala keluarga (KK) mendapatkan jatah piket ronda. Kesepakatan itu demi keamanan lingkungan di desa yang ada di lereng Gunung Arjuno tersebut.
Menurut Didik, wanita dalam foto yang viral itu warganya, berinisial En (53). Didik menegaskan sebelumnya, yang ikut jaga di pos kamling saat En mendapat giliran piket adalah anak-anaknya.
"Sebelumnya Bu En diwakili anaknya. Anaknya sekarang sudah nikah dan tinggal di Malang. Beliau sebenarnya punya anak laki-laki lagi, tapi pas giliran jaga, dia kerja. Nah Bu En atas inisiatif sendiri gantikan anaknya. Ketua RT sebenarnya sudah melarang, 'nggak usah', tapi Bu En nggak keberatan jaga," terang Didik.
Akhirnya En diizinkan jaga bersama beberapa orang. Menurut Didik, saat jaga En bukan satu-satunya perempuan, tapi bersama perempuan lain dan beberapa pria.
"Jadi itu tidak sendirian, itu sama perempuan lain. Itu kan ada foto kaki perempuan lain cuman dipotong. Nanti saya kasih foto penuh," jelasnya.
Menurut Didik, En tidak berjaga semalam suntuk. Ia datang hanya menggugurkan jatah piket jaga.
"Itu hanya sekitar setengah jam atau satu jam, hanya sebentar. Ya sebagai syarat sudah isi piket," pungkasnya.
Sebelumnya, jagat maya dihebohkan dengan unggahan yang menyebut seorang wanita paruh baya ikut ronda malam di pos kamling Dusun Watuagung, Desa Watuagung, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Unggahan tersebut viral di media sosial dan menuai beragam respons dari netizen.
Ronda yang menjadi sorotan itu berlangsung di pos kamling Dusun Watuagung. Akun Instagram @rumpi_gosip mengunggah foto seorang perempuan yang tampak duduk di pos kamling bersama sejumlah orang.
Unggahan tersebut diberi judul, "Miris!! Seorang Janda Paruh Baya di Desa Watuagung Prigen Dipaksa Harus Jaga Pos Ronda atau Denda Rp10 Ribu, Netizen Murka: Tidak Pantas, Aturan Ini Ga Punya Hati" dan disertai narasi yang cukup panjang.
"Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, belakangan menjadi sorotan warga. Hal ini dipicu oleh aturan yang mewajibkan warga, termasuk seorang ibu berstatus janda, untuk ikut serta dalam jadwal ronda malam atau membayar denda sebesar Rp 10.000 jika berhalangan hadir," demikian narasi dalam postingan tersebut, dilihat detikJatim, Rabu (17/6/2026).
"Kebijakan ini memicu beragam tanggapan dari masyarakat setempat. Sebagian warga mempertanyakan kelayakan aturan tersebut, terutama terkait kewajiban jaga malam bagi perempuan," lanjutnya.
(auh/hil)
