Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan proses hukum terkait tragedi proyek gorong-gorong maut di Jalan Margorejo Indah akan tetap berjalan. Ini karena kecelakaan maut itu diduga ada unsur kelalaian yang menyebabkan seorang lansia meninggal akibat terperosok pada Jumat (12/6/2026) lalu.
Eri menyampaikan bahwa Inspektorat Kota Surabaya telah menyelesaikan investigasi awal di lapangan terkait insiden tersebut.
"Jadi, investigasi yang dilakukan Inspektorat sudah. Proses hukum tetap berjalan. Biarkan ini berjalan terus, tetapi pelaksanaan pekerjaan tetap harus berjalan," ujar Eri saat memberikan keterangan di Balai Kota Surabaya, Rabu (17/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eri menekankan bahwa pihak kontraktor wajib bertanggung jawab penuh atas segala aspek keselamatan selama proyek berlangsung, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan kerja.
"Di dalam kontrak itu disebutkan bahwa kontraktor bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan dan proses dalam hal dia melakukan pengerjaan," tegasnya.
Menyusul insiden ini, Eri menginstruksikan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya untuk melakukan evaluasi total. Pihaknya meminta Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) pada seluruh proyek serupa ditinjau kembali secara ketat.
Selain itu, DSDABM dan para mitra kontraktor diberikan tenggat waktu hingga Kamis (18/6/2026) besok untuk memperbaiki dan melengkapi sistem pengamanan di seluruh titik proyek sesuai standar keselamatan yang berlaku.
"Saya batasi sampai besok. Saya minta teman-teman media juga bisa mengecek ke lapangan. Jikalau ada tumpukan box culvert, sudah ada pengamannya belum? Ketika ada jalan berlubang, sudah ada pengamannya belum?" pungkas Eri.
