Dua orang pengendara sepeda motor tercebur ke dalam proyek gorong-gorong di Jalan Margorejo Indah, tepatnya di depan Plasa Marina, Surabaya, Jumat (12/6) malam. Perempuan lanjut usia (lansia) bernama Laila Endriati meninggal dunia, sementara suaminya bernama Edi Parlin selamat.
Ketua DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri juga turut takziah ke rumah korban. Dalam waktu dekat, ia akan memanggil pihak penanggung jawab, termasuk Pemkot Surabaya.
"Menyikapi kejadian saat ini, bahwa setiap proyek tidak boleh mencelakakan seluruh pengguna jalan. Oleh sebab itu nanti akan kita panggil untuk mereka bertanggung jawab," kata Syaifuddin di rumah duka, Selasa (16/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syaifuddin menjelaskan, setiap proyek konstruksi jalan wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) sebagaimana diatur dalam Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 Penyedia jasa (kontraktor) wajib memasang rambu peringatan dini, barikade, dan informasi proyek di area ruang milik jalan.
"Maka ketika ada kegiatan proyek itu harus ada sarana pengaman, yaitu jaring pengaman dan barier. Atau sarana penutup agar diketahui oleh banyak publik atau pengendara. Termasuk nilai proyek, anggaran, transparansi itu harus. Ketika ini melanggar akan kita selidiki dan diproses secara hukum dan tanggung jawab ke panjenengan (Edi), karena pengguna jalan dilindungi UU," jelasnya.
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Surabaya itu menekankan, bahwa pengaman harus memenuhi syarat agar orang tidak mudah terperosok atau celaka. Termasuk lampu pemberi tanda agar proyek tidak membahayakan pengendara di situ.
Di sisi lain, Syaifuddin juga mengapresiasi niat baik Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Bahkan tidak memberikan toleransi pada kejadian tersebut.
"Kita juga apresiasi niat baik Pak Wali sigap dan tidak memberikan toleransi manakala itu mengganggu dan merugikan pengguna jalan," ujarnya.
Ia juga berpesan terhadap Pemkot Surabaya, khususnya Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) untuk memantau seluruh proyek gorong-gorong. Dia juga menegaskan soal tanggung jawab terhadap korban harus dijalankan, termasuk hukum.
"Jangan sampai mengganggu atau membahayakan pengguna jalan, utamanya di jalan raya. Harus ada pertanggungjawaban kepada korban. Kalau proses ditemukan, maka korban harus diperhatikan secara moril bagaimana melaksanakan kegiatan harus dibantu, santunan sebagai bentuk tanggung jawab moral. Hukumnya juga harus dilaksanakan pemerintah kota, manakala kontraktor tidak patuh," pungkasnya.
Sebelumnya, tragedi terjadi di proyek gorong-gorong Jalan Margorejo Indah, tepatnya di depan Plasa Marina Surabaya, Jumat (12/6/2026) malam. Dua pengendara sepeda motor tercebur ke dalam saluran air yang masih dalam proses pembangunan. Akibat insiden itu, seorang perempuan bernama Laila Endriati meninggal dunia, sementara suaminya, Edi Parlin, selamat.
Peristiwa tersebut pertama kali dilaporkan seorang warga bernama Tika pada pukul 19.55 WIB. Menindaklanjuti laporan itu, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Surabaya mengerahkan satu unit Tempur Poskotis Joyoboyo untuk melakukan evakuasi di lokasi kejadian.
Sehari setelah kejadian, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mendatangi rumah duka di Jalan Kawatan Gang VII Surabaya untuk menyampaikan belasungkawa. Eri mengaku baru mengetahui insiden tersebut pada Sabtu (13/6/2026) pagi karena baru pulang menunaikan ibadah haji dan masih menjalani masa cuti.
"Jadi kami ikut turut berbelasungkawa. Saya itu baru pulang haji tadi malam sehingga kami itu masih dalam posisi cuti," kata Eri.
(auh/hil)
