Sebanyak 21 dari 87 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Malang sudah mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang mencatat adanya peningkatan signifikan terkait penerbitan SLF.
Hingga awal Juni 2026, sebanyak 21 SLF telah resmi dikeluarkan dari total 87 SPPB yang ada di Kota Malang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengungkapkan, angka ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan data pada akhir bulan lalu yang baru menyentuh belasan izin.
"Data sebelumnya 16 SPPG, sedangkan pada minggu pertama Juni ini sudah naik 21 SPPG," ujar Arif kepada wartawan, Senin (8/6/2026).
Meski demikian, Arif tidak menampik bahwa masih banyak SPPG yang belum mengantongi izin tersebut. Saat ini, tercatat ada tiga SPPG yang sedang dalam proses kelengkapan dokumen di bidang teknis untuk penerbitan SLF.
Selain itu, ada sekitar lima hingga enam berkas permohonan yang terpaksa dikembalikan oleh dinas perizinan, karena dinilai belum memenuhi syarat.
Menurut Arif, salah satu kendala utama yang menyebabkan berkas dikembalikan adalah kurangnya pemahaman dari pihak pengelola SPPG mengenai alur birokrasi perizinan.
Banyak pemohon yang langsung mendaftarkan diri ke Disnaker-PMPTSP sebelum menyelesaikan tahapan rekomendasi di dinas terkait.
"Mereka belum paham mekanismenya. Sehingga mereka belum ada dilakukan survei, latihan dari penjamah makanan dari Dinkes, sehingga Dinkes belum mengeluarkan rekom, mereka sudah ajukan ke kita," jelasnya.
Selain belum adanya rekomendasi dari Dinas Kesehatan, kendala lain yang jamak ditemukan di lapangan adalah ketidaklengkapan dokumen legalitas lembaga.
Seperti Surat Keputusan (SK) yayasan, serta pengisian data pada sistem Online Single Submission (OSS) yang belum sempurna.
Hal ini juga diperparah oleh adanya penyesuaian regulasi baru yang berlaku di Indonesia.
"Kita menyesuaikan dengan PP 28 2025 ini. Pada prinsipnya ada sedikit perubahan, bukan banyak perubahan, sedikit perubahan kaitannya dengan perizinan yang OSS-nya," tambah Arif.
Sementara itu, disinggung mengenai adanya potensi kendala teknis lain seperti pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada beberapa SPPG.
Arif menegaskan, ranah tersebut berada di bawah pengawasan instansi lain. Ia menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang demi mendapatkan data yang lebih akurat dan terperinci.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang terus mengawal pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di wilayahnya.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi dapur MBG untuk mendapatkan predikat laik higienis. Hingga saat ini, tercatat puluhan SPPG sudah mengantongi rekomendasi dari Dinkes.
