Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar akhirnya memberikan sanksi tegas dengan memberhentikan salah seorang oknum dosen, buntut dugaan pelecehan seksual yang dialami belasan mahasiswi. Saksi pemecatan itu dilakukan sebagai komitmen institusi dalam menjaga integritas akademik dan melindungi seluruh mahasiswa maupun sivitas akademik.
Hal itu tertuang dalam surat Keputusan BPP UNU Blitar Nomor 029/BPP-UNU/15.19.Keputusan/VI/2026 pada 2 Juni 2026. Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap norma etik dan ketentuan yang berlaku di lingkungan universitas berdasarkan hasil pemeriksaan, berita acara pemeriksaan, laporan investigasi, serta rekomendasi dari satuan tugas yang berwenang.
"UNU Blitar memiliki komitmen kuat untuk menjaga lingkungan pendidikan tinggi yang aman, nyaman, inklusif, dan bermartabat. Setiap pelanggaran berat terhadap norma etik harus ditangani secara tegas, adil, dan sesuai mekanisme yang berlaku," kata Sekretaris BPP UNU Blitar, Rudiyanto HS saat dikonfirmasi detikJatim, Minggu (7/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudiyanto menjelaskan keputusan pemberhentian dijatuhkan setelah seluruh tahapan pemeriksaan internal diselesaikan dan menghasilkan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran berat terhadap norma etik yang berlaku di lingkungan universitas. Sejak keputusan tersebut berlaku, yang bersangkutan tidak lagi memiliki hak, kewenangan, kedudukan, maupun tanggung jawab sebagai dosen di UNU Blitar.
Selain itu, yang bersangkutan juga tidak diperkenankan terlibat dalam kegiatan akademik, kemahasiswaan, maupun kegiatan kelembagaan yang mengatasnamakan universitas.
"Kami ingin memastikan bahwa kampus menjadi ruang yang menghormati harkat dan martabat setiap manusia. Tidak ada toleransi terhadap tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan maupun etika akademik. Keputusan ini menunjukkan bahwa kampus tidak hanya berfungsi sebagai pusat pendidikan, tetapi juga sebagai ruang yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, dan perlindungan terhadap seluruh warga kampus," tegasnya.
Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPTKPT) UNU Blitar, Mohammad Arifin menyebut proses investigasi terhadap laporan dugaan pelecehan itu berakhir dengan memberikan surat rekomendasi kepada rektor. Pihaknya juga mengapresiasi langkah cepat BPP dalam menindaklanjuti keputusan pemberhentian oknum dosen tersebut
"Tanggapan kami tentu tetap akan berpihak kepada korban. Meskipun ini berakhir dengan keputusan final melalui surat keputusan administrative tersebut, tapi kami masih akan terus membuka laporan dan komunikasi sebagai pencegahan dan penanganan secara psikologis. Kami juga mengimbau kepada mahasiswa maupun civitas akademik untuk tidak takut melapor," terangnya saat dikonfirmasi detikJatim, Minggu (7/6/2026).
(ihc/abq)
