Pakar Sarankan Program MBG Ditunda Usai Dadan Cs Jadi Tersangka

Pakar Sarankan Program MBG Ditunda Usai Dadan Cs Jadi Tersangka

Esti Widiyana - detikJatim
Minggu, 07 Jun 2026 12:40 WIB
Sejumlah anak membawa makanan bergizi gratis yang baru tiba di salah satu sekolah kawasan Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (4/6/2026). Program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih terus berjalan sebagai salah satu program prioritas pemerintah.
Menu makan bergizi gratis (Foto: Pradita Utama/detikFoto)
Surabaya -

Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya), Satria Unggul Wicaksana, menyampaikan sejumlah catatan setelah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu usulannya adalah menunda pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga dilakukan evaluasi menyeluruh.

"Di tengah situasi krisis saat ini, momentum ditangkapnya Dadan dan petinggi BGN lainnya harus digunakan untuk mengoreksi secara total, bahkan bila perlu menunda pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis hingga evaluasi menyeluruh dilakukan," kata Satria, Minggu (7/6/2026).

Menurut Satria, program MBG sebaiknya difokuskan kepada kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan, seperti anak-anak dengan prevalensi stunting, masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta kelompok prasejahtera yang memiliki keterbatasan akses terhadap pemenuhan gizi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga menekankan pentingnya konsolidasi data antarkementerian dan lembaga agar program dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.

ADVERTISEMENT

"MBG ini seharusnya ditujukan kepada targeted people, yaitu kelompok yang memang membutuhkan. Karena itu diperlukan konsolidasi data antara Kementerian Sosial dan kementerian atau lembaga terkait lainnya agar program berjalan lebih efektif dan tepat sasaran," jelasnya.

Selain itu, Satria menilai anggaran negara yang tersedia perlu diarahkan pada sektor-sektor yang mampu memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Dengan demikian, anggaran dapat dialokasikan ke pos-pos yang mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya tahan ekonomi di tengah pelemahan nilai tukar rupiah, serta memperkuat berbagai program jaring pengaman sosial guna meningkatkan daya beli masyarakat.

Satria juga berpandangan bahwa pemerintah perlu melakukan pembenahan dari hulu hingga hilir agar kasus yang menjerat petinggi BGN tidak berhenti sebagai peristiwa yang hanya menjadi sorotan publik sesaat.

"Jangan sampai tertangkapnya Dadan dan kawan-kawan hanya menjadi peristiwa yang ramai di media, sementara proyek-proyek yang sarat persoalan tetap berlangsung. Harus ada perombakan total, termasuk dari aspek regulasi dan pengawasan," tegasnya.

Menurutnya, program MBG membutuhkan payung hukum yang lebih kuat dan jelas agar tidak menimbulkan persoalan konstitusional. Ia juga menyoroti pentingnya menjaga amanat konstitusi terkait alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan mengingatkan agar kebijakan refocusing anggaran tidak mengorbankan sektor pendidikan.

"Anggaran pendidikan sebesar 20 persen merupakan mandat konstitusi yang harus dijaga. Jangan sampai anggaran yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, kesejahteraan guru dan dosen, maupun revitalisasi sekolah justru dialihkan untuk program lain yang tidak sesuai dengan amanat konstitusi," ujarnya.

Lebih lanjut, Satria mendorong Kejaksaan Agung untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna menelusuri berbagai transaksi keuangan yang tidak jelas, baik yang berkaitan dengan BGN maupun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Langkah tersebut dinilai penting untuk mengungkap potensi fraud dalam tata kelola program MBG.

"Jangan sampai program ini tidak tepat sasaran dan justru menjadi bahan bakar politik yang digunakan oleh penguasa untuk kepentingan suksesi politik maupun kepentingan politik pragmatis lainnya," pungkasnya.

Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka pada Rabu (3/6/2026). Para tersangka diduga mengarahkan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk menyusun kerangka acuan kerja (KAK) yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.




(ihc/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads