Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya menyiapkan sanksi bagi pengemudi Suroboyo Bus (SB 23) yang terlibat kecelakaan dengan menyenggol dump truck milik Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya di Jalan Waringin, Selasa (2/6/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Surabaya Trio Wahyu Wibowo mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari UPTD Pengelolaan Transportasi Umum (PTU) terkait insiden tersebut. Akibat kecelakaan itu, pintu dan kaca sisi kanan bus mengalami kerusakan.
Trio menduga kecelakaan terjadi akibat kesalahan pengemudi atau human error. Sebab, saat kejadian dump truck milik DSDABM dalam kondisi parkir dan tidak bergerak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang terjadi ya mungkin human error ya. Human error dari pengemudi Surabaya bus," kata Trio kepada wartawan di Embong Kaliasin, Rabu (3/6/2026).
Menurut Trio, Dishub akan memberikan tindakan tegas kepada pengemudi yang terlibat dalam insiden tersebut. Namun, bentuk sanksi masih akan diputuskan setelah melalui proses evaluasi.
"Penekanannya pemerintah kota, dalam hal ini saya selaku pimpinan Dinas Perhubungan pasti akan kami sanksi tegas," jelasnya.
Ia menyebut sanksi yang diberikan dapat berupa peringatan hingga pemberhentian sebagai pengemudi Suroboyo Bus.
"Silakan nanti bentuknya kami akan pertimbangkan mulai dari peringatan sampai dengan pemberhentian yang bersangkutan," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala UPTD Pengelolaan Transportasi Umum (PTU) Dishub Surabaya, Eni Sugiharti, membenarkan peristiwa yang terjadi sekitar pukul 07.25 WIB tersebut. Saat itu, bus sedang dalam rute pelayanan dari Terminal Purabaya menuju Pelabuhan Tanjung Perak via Terminal Joyoboyo.
Eni menjelaskan, kecelakaan bermula ketika Suroboyo Bus melintas di Jalan Waringin. Di saat yang sama, terdapat dump truck dinas berpelat nomor L 9053 BP yang sedang parkir tepat di tikungan sisi jalan sebelah kanan.
"Pada saat unit SB 23 melakukan manuver ke kanan, menyenggol unit dump truck milik DSDABM. Hal itu mengakibatkan kerusakan pada pintu dan kaca sisi kanan unit SB 23," kata Eni.
(auh/hil)
