Pemkab Sidoarjo membentuk Satgas Percepatan Penyelesaian Dampak Lumpur Lapindo. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan yang hingga kini masih menyisakan pekerjaan rumah, mulai dari ganti rugi lahan yang belum tuntas hingga persoalan legalitas data warga terdampak.
Bupati Sidoarjo Subandi mengatakan persoalan dampak semburan lumpur Lapindo yang telah berlangsung hampir 20 tahun tersebut harus segera mendapatkan penyelesaian secara menyeluruh.
"Kami ingin persoalan yang sudah berlangsung hampir 2 dekade ini segera menemukan titik terang. Karena itu Pemkab Sidoarjo membentuk Satgas khusus untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan yang masih tersisa," kata Subandi kepada wartawan usai audensi dengan PPLS, Selasa (2/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, Satgas tersebut akan diisi oleh unsur-unsur yang memiliki kemampuan koordinasi dan komunikasi yang baik agar kinerjanya efektif. Kepala Satgas akan berasal dari unsur Sekretariat Daerah.
"Anggotanya tidak perlu banyak, tetapi harus efektif. Di dalamnya ada unsur pemerintah daerah, tim hukum, tiga camat wilayah terdampak, perwakilan BPLS, serta perwakilan korban atau pemilik lahan," ujarnya.
Subandi menjelaskan, salah satu fokus utama Satgas adalah melakukan verifikasi dan pendataan ulang secara akurat. Sebab hingga saat ini masih ditemukan perbedaan data terkait status pembayaran ganti rugi maupun status kepemilikan lahan.
"Masih ada warga yang mengaku belum menerima pembayaran, sementara dalam data disebut sudah dibayar. Ada juga persoalan status lahan yang masih diperdebatkan. Ini yang harus kita benahi terlebih dahulu agar tidak ada lagi perbedaan data," jelasnya.
Pemkab Sidoarjo juga akan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memperoleh data lengkap terkait SKL maupun Rencana Induk kawasan terdampak. Seluruh data tersebut nantinya akan menjadi dasar penyelesaian pembebasan lahan dan pembayaran ganti rugi.
Selain membentuk Satgas, Pemkab Sidoarjo juga berencana membuka posko layanan pengaduan di setiap kecamatan terdampak lumpur Lapindo. Posko tersebut akan menjadi tempat bagi warga untuk menyampaikan berbagai persoalan yang hingga kini belum terselesaikan.
"Kami ingin masyarakat memiliki saluran resmi untuk menyampaikan pengaduan. Dengan begitu setiap persoalan bisa didata dan ditindaklanjuti dengan baik," ungkapnya.
Subandi menegaskan, prioritas utama Satgas adalah menyelesaikan hak-hak warga yang hingga kini belum mendapatkan kepastian. Setelah itu, penanganan akan dilanjutkan pada berbagai persoalan lain yang masih berkaitan dengan dampak semburan lumpur.
"Yang paling penting sekarang adalah menyelesaikan hak warga yang belum terselesaikan. Ini menjadi kewajiban yang harus segera dituntaskan dan tidak boleh terus berlarut-larut," tegasnya.
Menurut Subandi, penyelesaian tidak hanya menyasar warga pemilik rumah dan lahan, tetapi juga para pelaku usaha yang aktivitas ekonominya terhenti akibat terdampak lumpur Lapindo.
Ia berharap keberadaan Satgas mampu mempercepat penyusunan data yang lengkap dan valid sehingga proses penyelesaian ganti rugi maupun pembebasan lahan dapat segera direalisasikan tanpa kembali terkendala perdebatan data.
"Harapan kami, Satgas ini bisa bergerak cepat menyusun data yang akurat sehingga penyelesaian hak-hak masyarakat terdampak lumpur Lapindo dapat segera dilakukan," pungkasnya.
