Kota Probolinggo kembali mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Capaian ini menjadi WTP ke-9 secara berturut-turut sejak 2017, sekaligus yang pertama pada masa kepemimpinan Wali Kota Aminuddin dan Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari.
Predikat tersebut diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI usai melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan daerah. Hasilnya, Kota Probolinggo dinilai mampu mempertahankan tata kelola keuangan yang sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK kepada 35 kabupaten/kota se-Jawa Timur digelar di Auditorium Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Timur di Sidoarjo, Jumat (30/5/2026).
Wali Kota Probolinggo Aminuddin menerima langsung opini WTP didampingi Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Syntha Kusumawardani dari Kepala Perwakilan BPK RI Jawa Timur Yuan Chandra Djaisin.
"Satu tahun pelaksanaan di masa pemerintahan kami (Wali Kota Aminuddin-Wawali Ina) menerima hasil laporan pemeriksaan BPK untuk tahun 2025, alhamdulillah Kota Probolinggo mendapat Opini WTP. Ini membanggakan karena kita semua bisa mempertahankan WTP. Terima kasih untuk masyarakat, legislatif hingga bisa mempertahankan opini ini," kata Dokter Aminuddin, sapaan wali kota, usai penyerahan LHP BPK.
Menurut Aminuddin, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat. Ia mengapresiasi seluruh perangkat daerah yang telah bekerja keras menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah.
"Khususnya lagi pelaksana teknis, teman-teman perangkat daerah sudah melaksanakan kerja keras sehingga kita kembali mendapat WTP. Selanjutnya, harus terus kita pertahankan good governance," tegasnya.
Aminuddin menyebut, temuan hasil pemeriksaan BPK tahun ini relatif lebih sedikit dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Temuan yang ada, menurutnya, sebagian besar berkaitan dengan persoalan administrasi dan tidak mengarah pada tindak kecurangan maupun korupsi.
"Temuan tetap ada tetapi hal yang biasa kelalaian administrasi. Kalau pun ada pengembalian, tidak begitu banyak, tidak bersifat fraud (kecurangan) atau korupsi dan tidak ada yang prinsipil dalam temuan tersebut," imbuhnya.
Ia menambahkan, seluruh rekomendasi yang diberikan BPK akan segera ditindaklanjuti sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
"Kami akan melaksanakan rekomendasi, ada waktu 60 hari untuk bisa menyelesaikan. Semoga bisa selesai lebih cepat dari tenggat waktu," ungkap Dokter Aminuddin.
Dalam pemeriksaan tersebut, Kota Probolinggo masuk wilayah audit BPK Jawa Timur IV bersama sejumlah daerah lain seperti Kabupaten Probolinggo, Pasuruan, Jember, Lumajang, Situbondo, Bondowoso, Banyuwangi, dan Kota Pasuruan.
Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Timur Yuan Chandra Djaisin menjelaskan proses pemeriksaan dilakukan selama dua bulan di masing-masing pemerintah daerah. Hasil pemeriksaan kemudian menjadi dasar dalam pemberian opini, temuan, dan rekomendasi.
Yuan menegaskan, opini WTP tidak selalu berarti sebuah daerah terbebas sepenuhnya dari potensi penyimpangan atau kecurangan.
"Saya sangat setuju, Opini WTP bukan prestasi tapi kewajiban. Mempertahankan emang sulit. Semoga tahun depan bisa (tetap Opini WTP) karena yang kami periksa adalah transaksi berjalan," tutur Yuan saat menyampaikan sambutannya.
Ia juga mengingatkan seluruh pemerintah daerah agar segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan yang diberikan BPK.
"Rekomendasi harus diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari setelah diserahkan. DPRD dapat mendorong penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan ini," ucapnya.
Simak Video "Video PAM Jaya Kirim 10 Mobil Tangki Air-2 WTP Mobile ke Sumatera"
(irb/hil)