Strategi Pemkab Mojokerto agar Warganya Berobat Cukup Bawa KTP

Strategi Pemkab Mojokerto agar Warganya Berobat Cukup Bawa KTP

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Senin, 01 Jun 2026 12:40 WIB
Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa saat launching program cakupan kesehatan semesta
Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa saat launching program cakupan kesehatan semesta prioritas (Foto: dok diskominfo Kab. Mojokerto)
Mojokerto -

Selain mega proyek pusat pemerintahan baru, Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa (Gus Barra) juga mempertahankan cakupan kesehatan semesta (UHC) Prioritas di tengah masifnya efisiensi anggaran. Dengan anggaran Rp 88,2 miliar di tahun kedua, pemkab menjamin setiap warga Bumi Majapahit jika berobat cukup membawa e-KTP.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto, Dyan Anggrahini Sulistyowati menuturkan, UHC Prioritas yang diterapkan sejak April 2025, tahun ini kembali bergulir. Bahkan saat pemerintah pusat melakukan efisiensi secara masif, anggaran program ini ditambah dari tahun lalu Rp 71.244.825.821 menjadi Rp 88.192.776.000.

"Program ini yang paling dirasakan langsung masyarakat. Karena orang sakit itu sangat tidak enak, ditambah mikir biaya akan memperparah kondisinya," terangnya kepada wartawan, Senin (1/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggaran dari APBD TA 2026 tersebut murni untuk membayar iuran/premi penduduk Kabupaten Mojokerto yang menjadi peserta BPJS Kesehatan kelas 3 selama satu tahun. Jika dirata-rata setiap bulan, pemkab seharusnya membayar Rp 7.349.398.000/bulan untuk iuran 209.982 jiwa. Sebab iuran bulanan kelas 3 sesuai Perpres Nomor 63 Tahun 2022 hanya Rp 35.000/orang.

Namun, Pemkab Mojokerto menyiasati penggunaan anggaran tersebut. Menurut Dyan, pihaknya memang tidak membayar iuran sesuai alokasi anggaran tahun 2026. Tapi sebatas mempertahankan tingkat keaktifan peserta di atas 80%. Sebab peserta aktif di sebuah daerah minimal 80% menjadi salah satu syarat berlakunya UHC Prioritas.

ADVERTISEMENT

"Pemkab Mojokerto memang tidak menerima imbal balik dari anggaran tersebut, tapi manfaatnya kesehatan masyarakat meningkat. Manfaat yang kita peroleh (dari status UHC Prioritas) jauh lebih besar, yaitu hari ini daftar (peserta baru), hari ini langsung aktif. Bahkan, kami diberi akses oleh BPJS Kesehatan untuk mengaktifkan. Sehingga tidak perlu ribet," jelasnya.

Terbukti dari data terakhir pada Mei 2026, Dinas Kesehatan menanggung iuran 180.564 jiwa penduduk Kabupaten Mojokerto. Naik dari Desember 2025, mereka menanggung iuran 179.559 peserta. Dalam istilah kepesertaan BPJS Kesehatan, penduduk yang iurannya ditanggung Pemkab Mojokerto masuk kategori Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Pemerintah Daerah (PBPU dan BP Pemda).

Artinya, dengan alokasi anggaran Rp 7.349.398.000/bulan, Dinas Kesehatan sejatinya masih mampu menanggung iuran 29.418 jiwa peserta tambahan sampai akhir 2026. Namun, mereka mematok pembayaran iuran untuk 180.564 jiwa sebab sudah cukup menjaga tingkat keaktifan peserta di Kabupaten Mojokerto di angka 83,42%. Sehingga status UHC Prioritas juga tetap aktif.

Di sisi lain, cakupan atau penduduk Kabupaten Mojokerto yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan di angka 99,15% atau 110.649.554 jiwa. Maka peserta yang tidak aktif karena tidak membayar iuran mencapai 15,73% atau 182.923 jiwa. Anggaran pemkab tentu tak cukup untuk aktivasi semuanya.

Oleh sebab itu, lanjut Dyan, mempertahankan keaktifan peserta di atas 80% menjadi jalan tengahnya. Bagi warga Kabupaten Mojokerto yang status kepesertaannya tidak aktif maupun belum terdaftar sama sekali di BPJS Kesehatan, ia menegaskan agar mereka tak perlu risau. Sebab semua penduduknya tetap bisa berobat gratis cukup membawa E KTP.

"Di Kabupaten Mojokerto hanya dengan membawa E KTP, datang ke puskesmas sudah langsung dilayani. Tidak harus dia terdaftar (di BPJS Kesehatan) karena kami menghindari itu dulu, uang kami terbatas," ungkapnya.

Kebijakan ini, menurut Dyan, sekaligus memberi pilihan kepada warga Kabupaten Mojokerto yang mampu agar mendaftar menjadi peserta mandiri atau PBPU. Sebab peserta kelas 3, baik penerima bantuan iuran maupun membayar iuran secara mandiri, tidak bisa naik kelas ketika sakit. Sehingga kelas 2 dengan iuran Rp 100.000/bulan atau kelas 1 dengan premi Rp 150.000/bulan menjadi pilihan warga mampu.

"Memang program ini diutamakan untuk masyarakat tidak mampu. Namun, mampu atau tidak mampu, tetap kami tanggung asalkan mau menerima layanan kelas 3. Ternyata trennya kalau orang mampu, dia keluar dari penerima bantuan iuran menjadi peserta mandiri," ujarnya.

Dyan menekankan, UHC Prioritas juga berlaku bagi penduduk Kabupaten Mojokerto yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Pihaknya mewanti-wanti seluruh pengelola fasilitas kesehatan agar mengutamakan kecepatan penanganan pasien.

"Kami menekankan kepada semua faskes, kalau terjadi kecelakaan, tangani kegawatan atau daruratnya dulu. Setelah itu baru diomongkan mana yang akan menanggung biayanya. Harusnya Jasa Raharja dulu, ketika kurang, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Kesehatan," tegasnya.

Siasat Pemkab Mojokerto rupanya tidak menjadi masalah bagi BPJS Kesehatan. Mereka merilis warga Kabupaten Mojokerto yang menjadi peserta aktif tahun 2025 mencapai 964.134 jiwa atau 83,1% dari total penduduk 1.160.110 jiwa. Terdiri dari PBPU dan BP Pemda 179.169 jiwa.

Kemudian, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) 406.827 jiwa, Bukan Pekerja Penyelenggara Negara/Swasta (BP PN/Swasta) 20.357 jiwa, PBPU/peserta mandiri 112.313 jiwa, Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) 189.762 jiwa, serta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) 55.706 jiwa.

Cakupan atau jumlah peserta yang terdaftar BPJS Kesehatan tahun lalu 1.155.802 jiwa atau 99,63% dari jumlah penduduk 1.160.110 jiwa. Meliputi PBPU BP Pemda 200.235 jiwa, PBI JK 449.610 jiwa, BP PN/swasta 21.828 jiwa, PBPU/peserta mandiri 203.140 jiwa, PPU BU 223.260 jiwa, PPU PN 57.729 jiwa.

Sedangkan per April 2026, tingkat keaktifan peserta di Kabupaten Mojokerto naik menjadi 83,62% atau 970.097 jiwa. Terdiri dari PBPU dan BP Pemda 178.956 jiwa, PBI JK 411.316 jiwa, BP PN/swasta 20.129 jiwa, PBPU/peserta mandiri 108.073 jiwa, PPU BU 196.191 jiwa, serta PPU PN 55.432 jiwa.

Jumlah penduduk Kabupaten Mojokerto yang terdaftar BPJS Kesehatan 99,38% atau 1.152.997 jiwa. Meliputi PBPU BP Pemda 193.343 jiwa, PBI JK 468.516 jiwa, BP PN/swasta 21.480 jiwa, PBPU/peserta mandiri 189.762 jiwa, PPU BU 222.248 jiwa, serta PPU PN 57.648 jiwa.

"Jumlah peserta PBPU dan BP Pemda turun dari Desember 2025 sebanyak 179.169 jiwa menjadi 178.956 jiwa per April 2026," tandas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Titus Sri Hardianto.



(ihc/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads