Jerit Pengusaha Korban Lumpur Lapindo, 20 Tahun Tak Dapat Ganti Rugi

20 Tahun Lumpur Lapindo

Jerit Pengusaha Korban Lumpur Lapindo, 20 Tahun Tak Dapat Ganti Rugi

Suparno - detikJatim
Jumat, 29 Mei 2026 09:49 WIB
Mantan warga Desa  Jatirejo Kecamatan Porong, melihat semburan lumpur Lapindo dari titik 25
Mantan warga Desa Jatirejo Kecamatan Porong, melihat semburan lumpur Lapindo dari titik 25(Foto: Suparno/ detikjatim)
Sidoarjo -

Dua dekade semburan lumpur Lapindo berlalu, namun perjuangan para pengusaha korban lumpur di Porong, Sidoarjo, belum juga menemukan titik terang. Puluhan pengusaha yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Korban Lumpur Lapindo (GPKLL) mengaku hingga kini belum mendapatkan ganti rugi secara penuh atas aset usaha, bangunan, hingga alat produksi yang tertimbun lumpur sejak tahun 2006.

Mereka pun meminta pemerintah segera turun tangan menuntaskan pembayaran ganti rugi yang hingga kini masih menggantung.

Salah satu pengusaha korban, Andrian mengatakan, pihaknya selama ini sudah menempuh berbagai jalur hukum. Bahkan Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan Nomor 83 Tahun 2013 dan Nomor 65 Tahun 2015 yang menegaskan tidak ada perbedaan hak ganti rugi antara pengusaha dan warga korban lumpur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Padahal sudah ada putusan MK bahwa pemerintah harus segera membayarkan ganti rugi kami. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Sudah empat periode pemerintahan dan dua kali pergantian presiden, nasib pengusaha korban lumpur masih terkatung-katung," kata Andrian kepada detikJatim melalui telepon selulernya, Jumat (29/5/2026).

ADVERTISEMENT

Andrian merupakan pengusaha konstruksi baja dan pembuat peralatan pabrik. Ia memiliki lahan usaha di Desa Jatirejo dan Desa Renokenongo yang seluruhnya terdampak lumpur Lapindo.

Ia merinci, di Desa Jatirejo dirinya memiliki lahan seluas 1,2 hektare dengan estimasi kerugian sekitar Rp 16 miliar. Sementara di Desa Renokenongo terdapat dua bidang lahan masing-masing seluas 1,2 hektare.

"Satu lahan digunakan untuk usaha lengkap dengan bangunan, alat dan perlengkapan. Kerugiannya sekitar Rp 18 miliar. Satu lagi lahan kosong yang sudah diuruk untuk rencana pergudangan, kerugiannya sekitar Rp 8 miliar," ujarnya.

"Total kerugian yang dialaminya diperkirakan mencapai lebih dari Rp 40 miliar," imbuh Andrian.

Namun selama 20 tahun terakhir, Andrian mengaku belum pernah menerima pembayaran penuh. Ia bahkan menyebut sempat mendapat tawaran pembayaran yang nilainya jauh di bawah total kerugian.

"Dulu sempat ditawar separuh dari nilai kerugian, lalu turun lagi hanya sekitar 20 persen dari nilai itu. Setelah itu pembayaran berhenti di tengah jalan," ungkapnya.

Andrian mengaku kini sudah tidak lagi berharap kepada pihak Bakrie maupun rekanannya. Ia hanya berharap pemerintah menjalankan putusan MK dan hadir menyelesaikan persoalan para korban.

"Harapan kami sekarang tinggal pemerintah. Karena putusan MK sudah jelas, negara wajib menyelesaikan ini," tambahnya.

Ia juga mengaku kecewa karena sejumlah bangunan yang menurutnya tidak terdampak langsung justru sudah mendapat ganti rugi dari APBN.

"Yang hanya terdampak akses atau usahanya sepi justru dapat ganti rugi. Sedangkan kami yang bangunan, alat usaha dan seluruh asetnya tenggelam total malah belum selesai," tegasnya.

Meski sempat terpuruk dan terlilit utang, Andrian akhirnya mencoba bangkit dengan membangun kembali usahanya di kawasan Krian. Ia menyebut keberlangsungan usahanya saat ini hanya bertahan karena masih ada pelanggan lama yang tetap memberikan pekerjaan.

"Saya bisa bertahan karena pelanggan masih percaya dan memberi pekerjaan. Itu yang saya jaga sampai sekarang," katanya.

Andrian menyebut saat ini terdapat sekitar 32 pengusaha yang tergabung dalam kelompok korban pengusaha lumpur Lapindo. Total kerugian seluruh anggota diperkirakan mencapai Rp 700 hingga Rp 850 miliar.

Menurutnya, berbagai upaya sudah dilakukan selama bertahun-tahun. Namun kini para korban mengaku sudah kehabisan tenaga dan biaya.

"Kami sudah menempuh semua jalur dan saran yang diberikan. Tapi sekarang kami sudah tidak mau lagi keluar biaya transportasi atau akomodasi karena selama 20 tahun hasilnya nihil," ujarnya.

Hal senada disampaikan Sungkono. Ia mengatakan para korban kini sudah sangat lelah memperjuangkan hak mereka.

"Sudah 20 tahun berlalu. Banyak korban merasa putus asa karena belum mendapatkan keadilan. Penderitaan ini sangat menyakitkan dan membuat banyak orang jatuh sakit," kata Sungkono.

Menurutnya, pergantian pemerintahan seharusnya tidak menjadi alasan mandeknya penyelesaian ganti rugi korban lumpur.

"Pemerintah itu pelaksana tugas negara. Kewajiban menyelesaikan masalah ini sudah jelas di undang-undang dan diperkuat putusan MK. Siapapun pemimpinnya wajib menjalankan," tegasnya.

Sungkono menyebut kelompok korban yang diwakilinya saat ini berjumlah sekitar 30 keluarga dengan total estimasi kerugian mencapai Rp 850 miliar.

"Hingga sekarang belum ada kepastian kapan pembayaran dilakukan. Sementara korban masih punya utang bank dan kehidupan mereka terkatung-katung," ujarnya.

Ia juga mengaku heran karena menurutnya ada pihak-pihak yang memiliki jabatan maupun latar belakang politik tetapi tidak menunjukkan keberpihakan terhadap korban.

"Harusnya pejabat negara paham hukum dan keadilan, tapi justru membiarkan masalah ini terus berlarut," katanya.

Sungkono berharap media tidak hanya memberitakan persoalan ini, tetapi juga ikut mengedukasi masyarakat mengenai penderitaan korban lumpur yang sudah berlangsung selama dua dekade.

"Kami ingin masyarakat tahu betapa berat penderitaan korban selama 20 tahun ini," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Lumpur Lapindo Dekati Bibir Tanggul, Warga Trauma Jebol"
[Gambas:Video 20detik] (irb/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads