Dua Dekade Berlalu Tapi 46 KK Warga Jatirejo Belum Terima Ganti Rugi

20 Tahun Lumpur Lapindo

Dua Dekade Berlalu Tapi 46 KK Warga Jatirejo Belum Terima Ganti Rugi

Suparno - detikJatim
Kamis, 28 Mei 2026 15:45 WIB
Mantan warga Desa  Jatirejo Kecamatan Porong, melihat semburan lumpur Lapindo dari titik 25
Mantan warga Desa Jatirejo Kecamatan Porong, melihat semburan lumpur Lapindo dari titik 25 (Foto: Suparno/ detikjatim)
Sidoarjo -

Dua dekade berlalu sejak semburan lumpur Lapindo muncul di wilayah Kelurahan Siring, Kecamatan Porong, pada 29 Mei 2006. Namun hingga kini, puluhan warga korban terdampak di Desa Jatirejo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, mengaku belum menerima ganti rugi sama sekali.

Sedikitnya ada 46 kepala keluarga (KK) warga Desa Jatirejo yang namanya masuk dalam Peta Area Terdampak (PAT), tetapi hak ganti rugi mereka belum juga terselesaikan. Salah satu warga Paguyuban Warga Jatirejo, Supari mengatakan, selama 20 tahun warga terus menunggu kepastian pembayaran ganti rugi dari pihak yang bertanggung jawab.

"Sudah berjalan 20 tahun sejak semburan lumpur Lapindo, warga paguyuban belum menerima ganti rugi sama sekali. Dulu saat kejadian harga tanah sekitar Rp 1 juta per meter dan bangunan Rp 1,5 juta, tapi sampai sekarang belum ada pembayaran," kata Supari kepada detikJatim, Selasa (26/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Supari menjelaskan, saat ini penanganan kawasan terdampak sudah diambil alih pemerintah. Meski demikian, warga berharap pemerintah tetap hadir dan bersikap tegas untuk menyelesaikan persoalan yang sudah berlarut-larut tersebut.

"Dulu wilayah ini masuk peta terdampak Lapindo, sekarang penanganannya diambil alih pemerintah. Kami berharap pemerintah hadir dan bertindak tegas seperti saat masa pemerintahan Pak Jokowi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ia mengaku warga sebenarnya ingin bangkit dan memajukan ekonomi keluarga masing-masing. Namun, mereka tetap berharap ada tanggung jawab dari pihak Lapindo atas penderitaan yang dialami warga selama puluhan tahun.

"Kami ingin move on dan memperbaiki ekonomi sendiri, tapi tetap butuh kehadiran pihak yang bertanggung jawab. Jangan sampai masalah ini terus berlarut karena kasihan nasib warga yang terdampak," tambahnya.

Hal senada disampaikan Supeno (59), warga RT 11 RW 2 Desa Jatirejo. Ia mengaku hingga kini belum menerima uang ganti rugi, meski rumah dan tanah miliknya masuk dalam wilayah terdampak sejak awal semburan lumpur terjadi.

"Sudah 20 tahun berlalu sejak semburan lumpur, sampai sekarang saya belum menerima ganti rugi sama sekali," kata Supeno.

Menurut Supeno, apabila mengacu aturan lama, nilai ganti rugi yang seharusnya diterima mencapai ratusan juta rupiah.

"Kalau dihitung berdasarkan aturan lama, harga tanah Rp 1 juta per meter dan bangunan Rp 1,5 juta, totalnya bisa ratusan juta rupiah," jelasnya.

Supeno mengaku kini dirinya memang sudah memiliki rumah baru. Namun rumah tersebut dibangun dari hasil kerja keras sendiri, bukan dari dana ganti rugi.

"Saya sekarang sudah punya rumah, tapi dibangun dari usaha sendiri, bukan dari uang ganti rugi," ungkapnya.

Ia berharap nilai ganti rugi nantinya bisa disesuaikan dengan harga saat ini, mengingat sudah 20 tahun berlalu dan nilai uang terus berubah.

"Saya berharap ganti rugi segera dibayarkan dan nilainya disesuaikan harga sekarang, bukan patokan harga lama lagi," tambahnya.

Supeno menyebut, selama 20 tahun terakhir puluhan warga bertahan hidup dengan bekerja sekuat tenaga. Sebagian warga memang sudah memiliki tempat tinggal baru, namun kondisinya masih sederhana dan seadanya.

"Semua dibangun dari hasil keringat sendiri, bukan dari uang ganti rugi. Kalau nanti dana itu cair, rencananya untuk memperbaiki kehidupan keluarga dan kebutuhan anak-anak," pungkasnya.

Sebagai informasi, aturan mengenai ganti rugi korban lumpur Lapindo diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS).

Dalam aturan tersebut, ganti rugi tanah dan bangunan di dalam Peta Area Terdampak dibebankan kepada PT Lapindo Brantas melalui PT Minarak Lapindo Jaya. Ketentuan itu kemudian diperbarui melalui Perpres Nomor 33 Tahun 2013.



(ihc/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads