Peraturan terkait pengelolaan parkir di Kota Surabaya membuka ladang rezeki baru bagi masyarakat yang ingin bermitra sebagai juru parkir (jukir) resmi. Warga dapat bergabung menjadi jukir untuk kategori Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) maupun Tempat Khusus Parkir (TKP) yang dikelola Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Pendaftaran jukir baru ini dibuka oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya dengan sejumlah persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi calon pendaftar, salah satunya wajib ber-KTP Surabaya. Kebijakan ini dilakukan untuk mendukung pengelolaan parkir yang lebih tertib, aman dan modern di Kota Pahlawan.
Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Jukir Baru Surabaya
Persyaratan pendaftaran diatur dalam Keputusan Kepala Dishub Kota Surabaya Nomor 500.11.33/8508/436.7.12/2026 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Juru Parkir Baru untuk Parkir Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir. Berikut detailnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Jukir Utama Parkir Tepi Jalan Umum (TJU)
- Ber-KTP warga Kota Surabaya
- Fotokopi KTP dan KK
- Pas foto 4x6 latar belakang merah
- Surat pernyataan/surat kuasa bermaterai dari pemilik usaha untuk pengelolaan parkir TJU diketahui RT dan RW setempat
- Wajib memiliki smartphone fitur NFC (Near Field Communication) dan printer thermal bluetooth
- Mengisi formulir pendaftaran bermaterai
- Menandatangani kontrak kerja untuk mendukung program parkir digital Surabaya
Syarat Jukir Pembantu Parkir Tepi Jalan Umum (TJU)
- Ber-KTP warga Kota Surabaya
- Fotokopi KTP dan KK
- Pas foto 4x6
- Surat penunjukan dari jukir TJU utama
- Wajib memiliki smartphone fitur NFC dan printer thermal bluetooth
- Mengisi formulir pendaftaran
- Surat pernyataan kesanggupan bermaterai
Syarat Jukir Utama Tempat Khusus Parkir (TKP)
- Ber-KTP warga Kota Surabaya
- Fotokopi KTP dan KK
- Pas foto 4x6 latar belakang biru
- Surat keterangan kewilayahan berstempel RT, RW, lurah, dan camat
- Wajib memiliki smartphone fitur NFC dan printer thermal bluetooth
- Surat rekomendasi dari OPD pengelola aset berstempel
- Mengisi formulir pendaftaran bermaterai
- Menandatangani kontrak kerja untuk mendukung program parkir digital Surabaya
Syarat Jukir Pembantu Tempat Khusus Parkir (TKP)
- Ber-KTP warga Kota Surabaya
- Fotokopi KTP dan KK
- Pas foto 4x6
- Surat penunjukan dari jukir TKP utama
- Wajib memiliki smartphone fitur NFC dan printer thermal bluetooth
- Mengisi formulir pendaftaran
- Surat pernyataan kesanggupan bermaterai
Demikian informasi mengenai pendaftaran jukir resmi Kota Surabaya. Masyarakat yang ingin mengetahui syarat, jadwal, maupun informasi terbaru lainnya dapat memantau akun Instagram resmi Dinas Perhubungan Surabaya di @dishubsurabaya.
