Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut banyaknya calon haji non prosedural atau ilegal yang digagalkan di sejumlah bandara adalah masalah administratif. Salah satu kasusnya, 18 calon haji ilegal digagalkan di Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.
Selain itu, Satgas Haji Polri telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus penyelenggaraan haji non prosedural. Praktik ilegal tersebut menyebabkan kerugian jemaah hingga Rp 10 miliar dengan jumlah korban 320 orang.
Soal ancaman hukuman, Yusril menyebut bahwa kasus ini terkait administratif. Artinya tidak selalu berujung pada ancaman pidana, khususnya bagi calon jemaah haji ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita gak bicara hukum lah. Jadi kita kalau yang begini ini kan persoal administratif. Jadi jangan kita mengartikan kalau hukum itu mau menjarahkan orang, jangan begitu," kata Yusril kepada wartawan di Unesa, Selasa (19/5/2026).
Menurutnya, masalah tersebut dapat diselesaikan dengan baik. Sebab, perkara yang terjadi adalah terkait persoalan administratif.
"Setiap masalah yang dihadapi oleh warga negara itu, kita selesaikan dengan cara yang baik. Jadi pendekatannya bukan pendekatan hukum, ini masalah administratif bukan pelanggaran kejadian," jelasnya.
Sebelumnya, Yusril mengatakan, pemerintah telah mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk menunaikan haji sesuai dengan prosedur yang ditetapkan pemerintah. Bahkan telah disepakati dengan Pemerintah Saudi Arabia.
"Tapi kalau kemudian ada kasus berangkat sendiri, mau tidak mau pemerintah akan menangani kasus ini karena WNI, tetap apapun kalau warga negara itu salah," kata Yusril kepada wartawan di Unesa, Selasa (19/5/2026).
Ia menjelaskan, jika warga negara Indonesia (WNI) yang berangkat secara ilegal tertangkap di luar negeri, pemerintah tetap memiliki kewajiban memberikan perlindungan. Termasuk jika jemaah tersebut terlantar di Arab Saudi.
Kendati demikian, Yusril tetap mewanti-wanti untuk tidak meremehkan dengan nekat berangkat haji non prosedural.
"Tapi ini jangan diartikan besok-besok berangkat aja di luar prosedur, pemerintah akan turun tangan juga. Ini akan menyusahkan kita semua. Lebih baik ikuti aja ibadah haji yang diatur pemerintah," jelasnya.
"Tapi jangan kemudian tidak menggunakan visa haji terus berangkat ke pihak ketiga pergi ke sana, memanfaatkan kota dari negara yang bersangkutan lalu kemudian tumbuh banyak masalah sampai di Saudi Arabia. Jadi ini harapan kita bersama," pungkasnya.
(auh/abq)
