Pembahasan nasib guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) pada 2027 bergulir usai terbit Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. SE ini di antaranya mengatur penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026, memastikan para guru tetap bisa mengajar dan menerima penghasilan selama masa transisi, dan melarang pengangkatan baru.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai buka suara. Aries menegaskan para guru non-ASN atau guru honorer tidak perlu khawatir.
"Honor itu tidak ada yang dihapus. Jadi, persepsi surat yang diedarkan oleh Kemendagri itu sebenarnya menegaskan bahwa guru honor itu masih bisa diberikan honor dan tunjangan," kata Aries saat dikonfirmasi, Senin (18/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu sebenarnya esensinya yang dimaksud di dalam surat edaran itu. Karena kalau tidak ada surat edaran itu, banyak daerah-daerah ragu memberikan honor bagi guru-gurunya," tambahnya.
Aries menyebut kebutuhan tenaga guru sangat besar di Jawa Timur. Saat ini ada sekitar 2.295 guru non ASN di Jatim, dan statusnya masih aman.
"Jadi sebenarnya itu mengakomodir agar di pemerintah daerah memperhatikan guru-guru tersebut ya (guru non-ASN). Ya, jadi termasuk kita kan masih ada 2.295 guru (non ASN)," jelasnya.
"Itu atas komitmen Ibu Gubernur kemarin kan sudah menyampaikan bahwa tidak perlu khawatir tetap mengajar, tetap mengabdikan dirinya karena tetap Pemprov Jatim memfasilitasi mereka," tambahnya.
Aries berharap agar para guru non-ASN segera menjadi CPNS atau minimal menjadi PPPK Paruh Waktu. Sebab, tenaga para guru sangat dibutuhkan.
"Pasti kita berharap nanti mereka naik kelas gitu. Ya, apakah mereka nanti kalau tes ikut CPNS bisa terakomodir atau mereka masuk tes PPPK terus terakomodir. Mereka sangat membantu kita di dalam proses pendidikan yang ada di sekolah-sekolah," tandasnya.
(auh/dpe)
