Ketentuan Hewan Layak Kurban dalam Islam, Apa Saja?

Ketentuan Hewan Layak Kurban dalam Islam, Apa Saja?

Allysa Salsabillah Dwi Gayatri - detikJatim
Senin, 18 Mei 2026 20:30 WIB
Ilustrasi Idul Adha.
Ilustrasi Idul Adha. Foto: ChatGPT
Surabaya -

Menjelang hari raya Idul Adha, umat Islam mulai mempersiapkan hewan kurban yang akan disembelih. Namun, tidak semua hewan dapat dijadikan kurban karena terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi agar ibadah tersebut sah sesuai syarat.

Ketentuan hewan layak kurban mencakup jenis, usia, hingga kondisi fisik hewan. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat memahami syarat-syarat tersebut sebelum membeli hewan kurban agar ibadah yang dilakukan tidak hanya sah, tetapi juga sesuai anjuran.

Ketentuan Hewan Layak Kurban

Tidak semua hewan dapat dijadikan kurban pada Idul Adha. Dalam Islam, terdapat sejumlah ketentuan yang mengatur syarat hewan kurban agar ibadah yang dilakukan sah dan sesuai syariat. Mulai dari jenis hewan, usia, hingga kondisi kesehatannya harus diperhatikan dengan baik sebelum proses penyembelihan dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Jenis Hewan Kurban

Para ulama sepakat bahwa hewan kurban harus berasal dari hewan ternak, yaitu unta, sapi, kambing, atau domba. Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam QS Al-Hajj ayat 34 sebagai berikut.

وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَۙ ۝٣٤

ADVERTISEMENT

Arab Latin: Wa likulli ummatin ja'alnâ mansakal liyadzkurusmallâhi 'alâ mâ razaqahum mim bahîmatil-an'âm, fa ilâhukum ilâhuw wâḫidun fa lahû aslimû, wa basysyiril-mukhbitîn.

Artinya: Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka. Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa. Maka, berserah dirilah kepada-Nya. Sampaikanlah (Nabi Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang rendah hati lagi taat (kepada Allah).

Jenis hewan tersebut telah dijelaskan dalam hadis maupun yang telah dipraktikkan Rasulullah SAW. Dengan demikian, selain hewan-hewan yang telah disebutkan tersebut, maka tidak sah untuk dijadikan kurban.

2. Batas Usia Hewan

Setiap hewan kurban memiliki ketentuan usia minimal yang harus dipenuhi agar dianggap layak. Ketentuan usia ini untuk memastikan hewan tersebut telah cukup umur dan layak untuk dikurbankan. Berikut usia minimalnya.

  • Unta: Minimal berusia 5 tahun dan memasuki tahun keenam.
  • Sapi: Minimal berusia 2 tahun dan memasuki tahun ketiga.
  • Kambing: Minimal berusia 1 tahun dan memasuki tahun kedua.
  • Domba: Minimal berusia 6 bulan dan memasuki bulan ketujuh.

3. Kondisi Hewan

Selanjutnya, kondisi hewan perlu diperhatikan bagi umat Islam yang hendak berkurban. Hewan kurban harus dalam keadaan sehat dan tidak cacat. Beberapa kondisi yang menyebabkan hewan tidak sah dijadikan kurban antara lain sebagai berikut.

  • Hewan yang mengalami kebutaan pada salah satu atau kedua matanya
  • Hewan yang menderita penyakit yang terlihat jelas
  • Hewan yang pincang atau tidak dapat berjalan normal
  • Hewan yang sangat kurus hingga tidak memiliki daging atau lemak yang cukup

Oleh karena itu, hewan dengan kondisi cacat, sakit, terlalu kurus, atau memiliki kekurangan fisik tertentu tidak sah dijadikan hewan kurban. Sebab, Islam mengajarkan agar ibadah kurban dilakukan dengan hewan terbaik dan layak sebagai bentuk ketaatan serta pengagungan kepada Allah SWT.

4. Status Kepemilikan Hewan

Hewan yang dijadikan kurban harus dimiliki secara sah oleh orang yang akan berkurban atau telah mendapat izin dari pemiliknya. Apabila hewan tersebut merupakan hasil curian atau rampasan, maka kurbannya tidak sah karena ibadah kurban harus dilakukan dengan kejujuran dan keikhlasan.

5. Waktu Penyembelihan

Penyembelihan hewan kurban hanya sah jika dilakukan setelah pelaksanaan sholat Idul Adha hingga berakhirnya hari tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Jika dilakukan di luar waktu tersebut, maka tidak dihitung sebagai ibadah kurban.

Niat Berkurban untuk Diri Sendiri

Sebelum melaksanakan penyembelihan hewan kurban, umat Islam dianjurkan untuk melafalkan niat sebagai bentuk keteguhan hati dalam beribadah kepada Allah SWT. Adapun niat kurban untuk diri sendiri dapat dibaca sebagai berikut.

نويت األضحية املسنونة عن نفس ي هلل تعالى

Arab Latin: Nawaitu al-udhiyyah al-muakkadah 'an nafsi li-llahi ta'ala.

Artinya: Saya berniat berkurban sunah atas diri saya karena Allah Ta'ala.

Bacaan Niat Kurban untuk Keluarga

Selain untuk diri sendiri, ibadah kurban juga dapat diniatkan atas nama keluarga sebagai bentuk rasa syukur dan harapan mendapatkan keberkahan dari Allah SWT. Agar pelaksanaannya sesuai syariat, berikut bacaan niat kurban untuk keluarga yang dapat dilafalkan sebelum penyembelihan hewan kurban dilakukan.

اللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّي يَا كَرِيمُ

Arab Latin: Allahumma hadzihi minka wa ilaika fataqabbal minni ya karim.

Artinya: Wahai Tuhanku, hewan ini adalah anugerah dari-Mu, dan dengan ini aku mendekatkan diri kepada-Mu. Karena-Mu, wahai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah kurban ini dariku.

Doa Menyembelih Hewan Kurban

Dalam proses penyembelihan hewan kurban, umat Islam dianjurkan membaca doa sebagai bentuk memohon keberkahan, serta menegaskan bahwa ibadah tersebut dilakukan semata-mata karena Allah SWT. Adapun doa yang dapat dibaca saat menyembelih hewan kurban adalah sebagai berikut.

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّآ ۖ إِنَّكَ أَنتَ ٱلسَّمِيعُ ٱلْعَلِيمُ

Arab Latin: Rabbanā taqabbal minnā, innaka antas-samī'ul-'alīm.

Artinya: Ya Tuhan kami terimalah daripada kami (amalan kami), sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Hukum Berkurban Bagi Orang Islam

Dikutip dari buku "Fiqih" oleh Udin Wahyudin dkk, ibadah kurban menjadi salah satu praktik dalam Islam yang hukumnya sunah muakkadah. Dengan demikian, kurban berarti sifatnya sangat dianjurkan dan mendekati kewajiban.

Namun, sejumlah ulama berpendapat bahwa ibadah ini menjadi wajib bagi mereka yang mampu secara finansial sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an dan hadis. Salah satu perintah berkurban tercantum dalam Surah Al-Kausar sebagai berikut.

اِنَّآ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَ [1] فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ [2]

Latin: Fa salli li rabbika wanhar, Innaa a'taina kal kauthar.

Artinya: Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah. (QS Al-Kausar [108]: 1-2)

Rasulullah SAW juga menegaskan pentingnya ibadah kurban dalam beberapa hadis sebagai berikut.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحٍ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا .

Artinya: Barang siapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat salat kami. (H R Ahmad dan Ibnu Majah)

Dalam hadis lain juga disebutkan:

أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ . (رواه الترمذى )

Artinya: Saya disuruh menyembelih kurban dan kurban itu sunah bagi kamu. (H R Tirmizi)




(irb/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads