62 SPPG di Surabaya Beroperasi Tanpa SLHS, Kok Bisa?

62 SPPG di Surabaya Beroperasi Tanpa SLHS, Kok Bisa?

Aprilia devi - detikJatim
Kamis, 14 Mei 2026 19:00 WIB
Dapur SPPG Bubutan Tembok Dukuh, Surabaya
Dapur SPPG Bubutan Tembok Dukuh, Surabaya (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Surabaya tercatat belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Meski demikian, dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut tetap diperbolehkan beroperasi dengan sejumlah ketentuan.

Kepala Pelayanan Pemenuhan Gizi (PPG) Kota Surabaya, Kusmayanti menjelaskan, pihaknya terus melakukan pendataan dan monitoring terhadap seluruh SPPG di Kota Pahlawan.

Berdasarkan data sementara, terdapat 133 SPPG di Surabaya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 49 SPPG telah memiliki SLHS, sedangkan 84 lainnya belum mengantongi sertifikat tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kusmayanti menjelaskan, dari total SPPG itu terdapat yang sudah beroperasi, belum beroperasi, hingga berhenti beroperasi.

"Jumlah SPPG yang sudah beroperasional sebanyak 108 SPPG. 46 SPPG memiliki SLHS dan 62 SPPG belum memiliki SLHS," terang Kusmayanti saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (14/5/2026).

Sementara itu, jumlah SPPG yang belum beroperasi tercatat sebanyak 19 unit dan seluruhnya belum memiliki SLHS. Sedangkan enam SPPG lainnya diketahui berhenti beroperasi, terdiri atas tiga SPPG yang telah memiliki SLHS dan tiga lainnya belum mengantongi sertifikat tersebut.

ADVERTISEMENT

Menurut Kusmayanti, SPPG yang belum beroperasi memang belum bisa memiliki SLHS karena salah satu syarat penerbitan sertifikat adalah adanya uji sampel makanan saat dapur telah beroperasi.

"SPPG yang belum operasional pasti belum punya SLHS, karena untuk bisa punya SLHS, SPPG itu harus sudah jalan. Kenapa? Karena salah satu syarat untuk uji SLHS adalah uji sampel makanan," jelasnya.

Ia menegaskan, kondisi yang menjadi perhatian pihaknya adalah apabila SPPG sudah beroperasi namun belum melakukan pendaftaran SLHS sama sekali.

"Yang menjadi catatan bagi kami adalah jika telah operasional dan belum mendaftar sama sekali SLHS baru itu menjadi sebuah kesalahan," imbuhnya.

Dari data tersebut, saat ini terdapat 62 SPPG yang sudah beroperasi namun belum mengantongi SLHS. Pihak PPG bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya disebut terus berkoordinasi untuk mencari penyebab keterlambatan penerbitan sertifikat tersebut.

"Saat ini kami berkoordinasi terus dengan Dinkes mencari penyebab dari 62 SPPG ini menemui kendala apa? Apakah semua sudah dilakukan inspeksi atau masih menunggu antrean. Ataukah setelah inspeksi ada catatan perbaikan yang harus mereka penuhi agar SLHS itu bisa terbit," beber Kusmayanti.

Meski belum memiliki SLHS, SPPG tetap diperbolehkan beroperasi karena terdapat sejumlah persyaratan yang memang baru bisa dipenuhi ketika dapur telah berjalan.

"Karena ada banyak hal yang menjadi ketentuan persyaratan (SLHS) yang diambil pada saat SPPG operasional, bukan pada saat SPPG kosong belum operasional," pungkasnya.




(ihc/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads