Praktik dugaan pungutan liar (pungli) jual beli stan Pedagang Kaki Lima (PKL) Alun-Alun Kota Batu kini tengah diselidiki polisi. Sejauh ini sudah ada empat orang yang telah dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Batu.
Ps Kasi Humas Polres Batu IPTU M. Huda Rohaman membenarkan bahwa saat ini penyelidikan soal dugaan pungli tersebut masuk dalam tahap meminta keterangan kepada beberapa saksi. Ia menyebut sudah ada empat saksi yang telah dimintai keterangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang sudah dimintai keterangan sampai saat ini ada empat orang. Terdiri dari tiga orang pedagang dan satu orang pembeli lokasi tapi belum berjualan," terang Huda saat dihubungi detikJatim melalui telepon pada Senin (11/5/2026).
"Saat ini tahap penyelidikan masih melakukan wawancara klarifikasi terhadap pedagang yang mau untuk dimintai keterangan serta menggali jika memang ada bukti yang dimiliki," imbuhnya.
Perlu diketahui, awal polisi mengendus adanya dugaan pungli jual beli stan sentra PKL tersebut bermula dari informasi yang diterima petugas. Di mana ada pungutan liar yang diminta kepada pedagang yang ingin menempati stan sentra PKL Alun-Alun Kota Batu.
Dari situ, kepolisian dari jajaran Satreskrim Polres Batu mulai melakukan penyelidikan terkait informasi yang telah diterima. Setelah kabar dugaan pungli mencuat, beberapa pedagang yang menjadi korban mulai berani angkat bicara.
Beberapa pedagang membenarkan terkait kabar soal pungli tersebut. Bahkan, ada yang menyampaikan bahwa pedagang diwajibkan menyetor uang hingga belasan juta rupiah hanya untuk mendapatkan slot berjualan di fasilitas umum yang seharusnya gratis.
