DPRD Banyuwangi melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas) tengah mencari jalan tengah terkait polemik pembatasan jam operasional toko retail modern.
Polemik itu sebelumnya memicu kritik dari sejumlah kalangan setelah muncul aturan pembatasan jam operasional toko retail modern di Banyuwangi.
Kini, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah menyerahkan draf Raperda Trantibum Linmas yang telah disempurnakan. Dalam draf tersebut, jam operasional toko retail diubah dari jam 10.00 WIB menjadi buka pukul 09.00 WIB dan jam tutup dari 21.00 WIB menjadi 22.00 WIB pada hari biasa, serta pukul 23.00 WIB saat akhir pekan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara mengatakan pembahasan bersama eksekutif telah dilakukan beberapa kali melalui kajian, serap aspirasi hingga diskusi dengan berbagai pihak.
"Kami akan membahas melalui pansus, harapan kita bisa membahas lebih detail bisa melibatkan masyarakat, pengusaha, investor, perwakilan masyarakat bisa kita libatkan untuk menyerap sebanyak banyak serap aspirasi. Yang penting kualitas bisa mengayomi semuanya, kita cari jalan tenghnya," jelas Made, Kamis (7/5/2026).
Made Cahyana memastikan semua upaya yang diambil legislatif bersama eksekutif adalah untuk mengayomi seluruh pihak, terutama masyarakat Banyuwangi yang juga memiliki usaha retail sekala sedang hingga kecil agar mendapat kepastian hukum dalam aturan yang tidak timpang.
"Semangatnya kita semua kita ayomi harus, yang sudah berijin harus ada kepastian, bagi yang belum segera diurus ijinnya, juga terkait dengan jumlahnya bagaimana kita memproteksi toko-toko traditional karena itu juga masyarakat banyuwangi yang berusaha kita cari jalan tenghnya," tambahnya.
Meski demikian, Made berharap agar pemerintah daerah tidak hanya memperhatikan jam operasional bagi seluruh toko retail di seluruh wilayah Banyuwangi. Namun, eksekutif juga harus memperhatikan zona pariwisata yang di sana membutuhkan jam operasional toko retail hingga 24 jam.
"Kepada eksekutif jangan cuma mengatur jam operasional terhadap keseluruhan tapi ada yang mengatur zona-zona tertentu karena ini terkait pariwisata harus dikasih ruang toko modern untuk bisa beroperasi 24 jam misal seperti objek wisata ijen, stasiun, pelabuhan nanti kita atur lagi itu," tegas Made.
Di Banyuwangi, sudah ada sekitar 250 toko retail modern dengan kapasitas atas. Legislatif meminta agar pemkab Banyuwangi tidak lagi menambah jumlah tersebut.
Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi Guntur Priambodo menyampaikan raperda tersebut tidak hanya membahas terkait jam operasional toko retail saja tapi sejumlah tempat hiburan dan reklame.
"Raperda Trantibum Linmas ini nantinya mencakup pengaturan jam operasional swalayan, tempat hiburan malam dan reklame. Hari ini kita serahkan kepada pimpinan DPRD untuk dibahas," ungkap Guntur.
Tujuan utama dari Raperda Trantibmum Linmas ini bukan membatasi jam operasional Swalayan maupun toko modern melainkan untuk menata agar aktifitas ekonomi dan sosial di Banyuwangi berjalan lebih seimbang, tertib, kondusif dan harmonis.
Guntur menyebut, Pemkab Banyuwangi memahami adanya keresahan di masyarakat dan telah menampung seluruh masukan yang ada terkait jam operasional swalayan. Menurut Guntur, Raperda tersebut sebelumnya telah disusun secara terbuka dengan menghimpun masukan dari masyarakat, akademisi, Mahasiswa, pelaku usaha, pengiat wisata maupum media sosial.
"Prinsip kami adalah mencari titik Tengah bagaimana usaha tetap berkembang, Masyarakat tetap terlayani dan lingkungan sosial tetap nyaman, dengan adanya aturan yang tertata, kitab bisa menjaga iklim investasi, melindungi kepentinngan Masyarakat sekaligus memastikan aktifitas liburan dan reklame tetap mendukung wajah Banyuwangi sebagai daerah wisata yang ramah dan tertib ," pungkas Guntur.
(auh/abq)











































