Disdik Kota Malang Buka Suara soal Anggaran Seragam Gratis Dipangkas

Disdik Kota Malang Buka Suara soal Anggaran Seragam Gratis Dipangkas

Muhammad Aminudin - detikJatim
Rabu, 06 Mei 2026 15:30 WIB
Ilustrasi seragam SMP.
Foto: Ilustrasi seragam SMP. (Foto: internet/pixabay)
Malang -

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang buka suara soal pemangkasan drastis anggaran program seragam gratis untuk tahun 2026. Anggaran yang semula mencapai Rp 6 miliar kini merosot tajam menjadi Rp 1,5 miliar, yang berdampak pada jumlah penerima bantuan.

Kepala Disdikbud Kota Malang Suwarjana menegaskan, tidak ada pengalihan anggaran sebesar Rp 4,5 miliar tersebut ke program lain di internal kedinasan. Ia menyebut penurunan angka tersebut murni karena batasan pagu anggaran yang diberikan.

"Enggak ada dialihkan, saya tidak tahu, tapi hanya dikasih segitu (Rp 1,5 miliar)," kata Suwarjana saat dikonfirmasi, Rabu (6/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemangkasan ini berdampak signifikan terhadap cakupan penerima seragam. Jika pada tahun 2025 tercatat ada sekitar 13 ribu siswa yang mendapatkan bantuan. Pada tahun 2026 diperkirakan hanya sekitar 2.500 hingga 3.000 siswa saja yang terakomodir, mencakup sekolah negeri maupun swasta.

ADVERTISEMENT

Menyikapi keterbatasan ini, Suwarjana meminta masyarakat tidak khawatir jika anaknya tidak mendapatkan seragam baru. Disdikbud memberikan kelonggaran penuh bagi siswa untuk tetap mengenakan seragam sekolah sebelumnya saat memasuki jenjang pendidikan baru.

"Enggak ada batas sampai kapan pun pakai seragam yang lama. Berarti yang SD pakai (seragam) TK, yang SMP pakai SD, enggak masalah. Sampai dia benar-benar punya. Bebas, mau beli di luar ke mana pun bebas," tegasnya.

Terkait adanya seragam identitas seperti batik yang dikelola sekolah, Suwarjana menyebut hal itu merupakan kebijakan internal sekolah masing-masing untuk kepentingan identitas siswa.

Namun, ia mewanti-wanti agar hal tersebut tidak menjadi ajang pungutan liar (pungli) yang memberatkan wali murid. Persoalan pungli ini juga disinggung Suwarjana dalam kaitannya dengan tren prosesi wisuda sekolah.

Pihaknya juga menegaskan bahwa wisuda bukanlah agenda wajib dari Dinas Pendidikan. Disdikbud lebih menyarankan prosesi pelepasan siswa dilakukan secara sederhana di sekolah.

"Wisuda itu tidak wajib. Kalau saya malah menyarankan silakan digelar di depan sekolah, pas upacara hari Senin pelepasan sudah selesai. Tapi kalau masyarakat yang ngotot mau punya dokumentasi, ya silakan, tapi bicarakan yang baik melalui komite atau paguyuban," jelas Suwarjana.

Suwarjana menekankan bahwa segala bentuk biaya tambahan, baik untuk wisuda, outing class, maupun ekstrakurikuler, harus merupakan kesepakatan murni wali murid dan bersifat subsidi silang.

Sekolah dilarang keras memaksa atau melarang siswa ikut serta hanya karena kendala biaya. Suwarjana pun membuka pintu bagi masyarakat untuk melapor jika menemukan adanya praktik pemaksaan atau pungli di lingkungan sekolah.

Pihaknya berjanji akan memberikan sanksi tegas bagi guru maupun pihak sekolah yang terbukti terlibat.

"Langsung saja lapor ke kami, Dinas Pendidikan. Pasti akan segera kami tindaklanjuti siapa nanti yang memaksa. Sampai guru pun terlibat, pihak sekolah terlibat, pasti akan kami sanksi. Nanti kita lihat tingkat kesalahannya," pungkasnya.




(auh/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads