Jadwal SIM Keliling Terbaru Mei 2026 di Surabaya

Jadwal SIM Keliling Terbaru Mei 2026 di Surabaya

Salma Nisrina Fahriyyah - detikJatim
Selasa, 05 Mei 2026 21:00 WIB
Ilustrasi layanan SIM keliling.
Ilustrasi layanan SIM keliling. Foto: Gemini AI
Surabaya -

Nggak sempat cuti cuma buat perpanjang SIM? Kabar baiknya, Satpas Satlantas Polrestabes Surabaya kembali membuka layanan SIM keliling Mei 2026 untuk mempermudah warga mengurus perpanjangan tanpa antre panjang di kantor utama.

Layanan ini jadi solusi praktis buat kamu yang ingin hemat waktu dengan akses lebih dekat dan proses lebih efisien. Langsung aja simak jadwal, lokasi, dan persyaratan lengkapnya sebelum datang.

Jadwal SIM Keliling dan SIM Corner Reguler

Untuk menjangkau masyarakat di berbagai wilayah, layanan SIM keliling dan SIM corner dijadwalkan hadir di sejumlah titik di Surabaya, dengan waktu pelayanan yang telah ditentukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. SIM Keliling Jatim Expo (Khusus Pemohon Luar Kota)

Waktu Pelayanan: Senin-Sabtu, hari Minggu dan libur nasional tutup
Pukul: 07.00-12.00 WIB

2. SIM Keliling Pasar Tambak Rejo

Waktu Pelayanan: Senin-Sabtu, hari Minggu dan libur nasional tutup
Pukul: 07.00-12.00 WIB

ADVERTISEMENT

3. SIM Corner Tunjungan Plaza

Waktu Pelayanan: Setiap hari, kecuali hari libur nasional
Pukul: 10.00-15.00 WIB

4. SIM Corner Siola

Waktu Pelayanan: Senin-Sabtu, hari Minggu dan libur nasional tutup
Pukul: 08.00-14.00 WIB

5. SIM Corner Mall BG Junction

Waktu Pelayanan: Setiap hari, kecuali hari libur nasional
Pukul: 10.00-15.00 WIB

6. SIMANIS (SIM Taman Bungkul Night Services)

Waktu Pelayanan: Jumat dan Sabtu
Pukul: 18.00-21.00 WIB

Jadwal Pelayanan SIM Surabaya Mei 2026

Berikut jadwal layanan SIM Keliling Surabaya periode Mei 2026 yang dikutip dari akun Instagram Unit Layanan SIM Satpas Satlantas Polrestabes Surabaya (@satpascolombo_sby), serta sumber jadwal umum yang tersedia secara publik.

4-9 Mei 2026

1. Terminal Bratang

Warga dari Wilayah:

  • Polsek Sukolilo
  • Polsek Rungkut
  • Polsek Gunung Anyar
  • Polsek Mulyorejo
  • Polsek Gubeng
  • Polsek Wonocolo
  • Polsek Tenggilis Mejoyo

2. ITC Mall

Warga dari Wilayah:

  • Polsek Tambaksari
  • Polsek Genteng
  • Polsek Simokerto
  • Polsek Tegalsari
  • Polsek Bubutan
  • Polsek Pabean Cantian
  • Polsek Kenjeran

11-16 Mei 2026

1. SWK Jambangan

Warga dari Wilayah:

  • Polsek Gayungan
  • Polsek Jambangan
  • Polsek Wonokromo
  • Polsek Sawahan
  • Polsek Sukomanunggal
  • Polsek Karang Pilang
  • Polsek Wiyung

2. Kecamatan Sambikerep Lakarsantri

Warga dari Wilayah:

  • Polsek Lakarsantri
  • Polsek Benowo
  • Polsek Tandes
  • Polsek Pakal

18-23 Mei 2026

1. Terminal Bratang

Warga dari Wilayah:

  • Polsek Sukolilo
  • Polsek Rungkut
  • Polsek Gunung Anyar
  • Polsek Mulyorejo
  • Polsek Gubeng
  • Polsek Wonocolo
  • Polsek Tenggilis Mejoyo

2. ITC Mall

Warga dari Wilayah:

  • Polsek Tambaksari
  • Polsek Genteng
  • Polsek Simokerto
  • Polsek Tegalsari
  • Polsek Bubutan
  • Polsek Pabean Cantian
  • Polsek Kenjeran

25-30 Mei 2026

1. SWK Jambangan

Warga dari Wilayah:

  • Polsek Gayungan
  • Polsek Jambangan
  • Polsek Wonokromo
  • Polsek Sawahan
  • Polsek Sukomanunggal
  • Polsek Karang Pilang
  • Polsek Wiyung

2. Kecamatan Sambikerep Lakarsantri

Warga dari Wilayah:

  • Polsek Lakarsantri
  • Polsek Benowo
  • Polsek Tandes
  • Polsek Pakal

Layanan dibuka pada hari Senin-Kamis pukul 08.00-12.00 WIB, sedangkan Jumat-Sabtu pukul 08.00-11.00 WIB. Untuk hari Minggu dan tanggal merah, layanan perpanjangan SIM keliling libur.

Apabila detikers sibuk di hari kerja, layanan SIMANIS dapat menjadi solusi karena buka setiap akhir pekan. Adapun tes kesehatan dan psikologi juga tersedia di lokasi. Pemohon hanya perlu datang dengan membawa foto kopi KTP dan SIM asli saja.

Dokumen Pembuatan SIM Baru

Saat mengajukan perpanjangan SIM, pemohon wajib menyiapkan sejumlah persyaratan administrasi. Mengacu pada informasi resmi dari laman polantassurabaya.id, dokumen yang perlu dibawa antara lain sebagai berikut.

  • Kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai domisili dan masih berlaku bagi WNI, atau dokumen keimigrasian bagi WNA
  • Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh dokter
  • Surat keterangan kesehatan rohani dari biro psikologi
  • SIM lama sebagai bukti kepemilikan untuk proses perpanjangan
  • Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator bagi pemohon yang mengajukan pengalihan golongan SIM

Biaya Pembuatan SIM

Besaran tarif pembuatan maupun perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016. Adapun biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM adalah sebagai berikut.

  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM A Umum: Rp 80.000
  • SIM BI/Umum: Rp 80.000
  • SIM BII/Umum: Rp 80.000
  • SIM D: Rp 30.000

Demikian info mengenai layanan perpanjangan SIM pada bulan Mei 2026 ini. Semoga bermanfaat!




(irb/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads