Menunaikan ibadah haji merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu. Namun, tidak semua orang memiliki kesempatan untuk melaksanakannya karena faktor usia, kesehatan, atau telah meninggal dunia.
Dalam kondisi tersebut, badal haji menjadi solusi yang dibolehkan dalam syariat dengan syarat tertentu. Lantas, apa itu badal haji, bagaimana ketentuannya, dan berapa kisaran biayanya? Simak informasi selengkapnya di sini.
Apa Itu Badal Haji?
Dirangkum dari laman Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), badal haji adalah pelaksanaan ibadah haji oleh seseorang atas nama orang lain yang tidak dapat menunaikannya karena udzur syar'i, seperti sakit permanen, usia lanjut, atau telah meninggal dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Praktik ini diperbolehkan dalam Islam dengan syarat tertentu, terutama bagi mereka yang sudah wajib haji tetapi terhalang secara permanen. Tujuannya agar kewajiban haji tetap dapat ditunaikan meski diwakilkan kepada orang lain.
Hukum dan Dalil Badal Haji
Mayoritas ulama dari empat mazhab menyepakati bahwa hukum badal haji adalah boleh bagi orang yang telah meninggal dunia atau mereka yang sakit permanen tanpa harapan sembuh.
Dasar hukum ini merujuk pada hadis sahih saat seorang wanita bertanya kepada Rasulullah SAW tentang ibundanya yang bernazar haji tapi wafat sebelum melaksanakannya. Rasulullah SAW bersabda:
"Hajikanlah untuknya. Tidakkah kamu tahu jika ibumu memiliki utang, bukankah kamu harus melunasinya? Tunaikanlah hak Allah, karena hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi." (HR Bukhari)
Selain itu, dalam praktiknya terdapat syarat bagi orang yang menghajikan. Mazhab Syafi'i, misalnya, mensyaratkan bahwa pelaksana badal haji harus sudah pernah berhaji untuk dirinya sendiri. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis berikut.
"Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, sungguh Nabi SAW mendengar seorang lelaki membaca talbiyah: 'Labbaika dari Syubrumah.' Beliau pun meresponnya dengan bertanya: 'Siapa Syubrumah?' Laki-laki itu menjawab: 'Saudara atau kerabatku.' Nabi tanya lagi: 'Apakah kamu sudah haji untuk dirimu sendiri?' Orang itu menjawab: 'Belum.' Nabi pun bersabda: 'Hajilah untuk dirimu sendiri, kemudian baru haji untuk Syubrumah." (HR Abu Dawud, ad-Daruquthni, al-Baihaqi, dan selainnya dengan sanad sahih).
Perlu dicatat, terdapat perbedaan pendapat di kalangan mazhab terkait badal haji. Mazhab Maliki mensyaratkan adanya wasiat dari orang yang meninggal agar dapat dihajikan, sedangkan mazhab lainnya tidak mensyaratkan hal tersebut.
Baca juga: Hukum Badal Haji Bagi Orang Tua Masih Hidup |
Prosedur Pelaksanaan Badal Haji
Pelaksanaan badal haji tidak bisa dilakukan sembarangan karena harus mengikuti ketentuan syariat agar sah dan bernilai ibadah. Selain niat yang tepat, ada sejumlah tahapan yang perlu dipahami orang yang mewakilkan maupun yang melaksanakannya. Berikut prosedur pelaksanaan badal haji yang perlu diperhatikan.
- Diawali dengan pemberian mandat atau kuasa yang jelas dari pihak keluarga kepada pelaksana badal haji.
- Memastikan pelaksana badal haji memenuhi syarat, seperti sehat, amanah, dan memahami tata cara manasik haji.
- Melakukan pendaftaran dan menyiapkan kebutuhan perjalanan sesuai prosedur yang berlaku, dengan memilih travel atau lembaga resmi.
- Pelaksana badal haji menjalankan seluruh rangkaian ibadah haji, seperti wukuf, tawaf, dan sai, dengan niat untuk orang yang dibadalkan.
- Setelah selesai, pelaksana biasanya memberikan laporan atau dokumentasi sebagai bukti pelaksanaan badal haji.
Syarat Badal Haji
Tidak semua orang bisa melakukan atau menerima badal haji karena ada syarat tertentu yang harus dipenuhi sesuai ketentuan syariat. Baik pihak yang mewakilkan maupun pelaksana badal haji perlu memenuhi kriteria khusus agar ibadah ini sah. Berikut syarat badal haji yang perlu diketahui.
- Pelaksana dalam kondisi sehat dan mampu secara fisik untuk menjalankan seluruh rangkaian ibadah haji.
- Keluarga yang membadalkan haji memiliki kemampuan finansial untuk menanggung biaya pelaksanaan haji.
- Adanya izin atau mandat dari pihak yang dibadalkan atau keluarganya.
- Pelaksana badal haji mematuhi ketentuan syariat dan aturan yang berlaku selama pelaksanaan haji.
- Pelaksana badal haji memahami tata cara ibadah haji serta bersungguh-sungguh dalam menjalankannya.
Estimasi Biaya Badal Haji
Berdasarkan tren di berbagai lembaga travel dan layanan jasa badal haji, biayanya cukup variatif tergantung fasilitas yang ditawarkan. Pada 2026, biaya badal haji umumnya berkisar mulai dari Rp 9,5 juta hingga Rp 45 juta bergantung fasilitas yang didapat.
- Paket standar: sekitar Rp 9,5 juta-Rp 15 juta
- Rata-rata umum: sekitar Rp 9,5 juta-Rp 11 juta
- Paket menengah: sekitar Rp 14 juta-Rp 18 juta
- Paket premium: bisa mencapai Rp 30 juta-Rp 45 juta
Perbedaan harga badal haji biasanya dipengaruhi fasilitas, kredibilitas agen travel, hingga layanan tambahan seperti dokumentasi dan sertifikat. Pastikan memilih penyedia jasa yang tepercaya dan terdaftar di Kemenag.
(irb/hil)
