Tim Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Mojokerto menemukan 26 galian C ilegal dalam pemantauan (monitoring) 5 hari terakhir. Mirisnya lagi, puluhan tambang liar itu mengeruk lahan yang tidak sesuai peruntukannya karena berupa LP2B, RTH Perkotaan dan industri.
Ketua Tim Terpadu Pertambangan MBLB Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko menuturkan, sampai hari kelima monitoring tambang, pihaknya menemukan total 26 galian C ilegal. Tambang-tambang liar itu tersebar di 10 kecamatan, yakni Kecamatan Jetis, Kemlagi, Dawarblandong, Kutorejo, Bangsal, Gondang, Pacet, Jatirejo, Pungging dan Ngoro.
"Temuan di lapangan, tambang-tambang ilegal paling banyak berdiri di lahan LP2B. Kedua juga ada yang berdiri di lahan permukiman perkotaan," terangnya kepada wartawan di Galian C ilegal Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong, Kamis (30/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Puluhan galian C ilegal tersebut, lanjut Teguh, mayoritas pernah mempunyai izin. Namun, izin mereka berakhir sekitar 4 sampai 5 tahun lalu. Meski begitu, mereka nekat beroperasi tanpa menempuh perpanjangan izin.
"Kebanyakan yang ilegal dari yang kami lihat mereka meneruskan perizinan yang sudah mati hampir 4 tahun, 5 tahun yang izinnya tidak diperpanjang akhirnya tetap meneruskan kegiatan. Sehingga menjadi bagian dari tambang ilegal," ungkapnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto ini menjelaskan, hasil monitoring Tim Terpadu Pertambangan MBLB bakal dibahas dalam rapat khusus Forkopimda. Rapat tersebut bakal membahas langkah tindak lanjut tim terpadu terhadap 26 galian C ilegal.
Teguh mengajak seluruh masyarakat dan dunia usaha mendukung Tim Terpadu Pertambangan MBLB Kabupaten Mojokerto menertibkan tambang ilegal di Bumi Majapahit. Sebab penetiban galian C ilegal menjadi aksi strategis pemda untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
"Khusus kepada para pengusaha saya berhadap ke depan tidak mengambil material-material yang berasal dari galian C. Karena ini upaya yang cukup efektif ke depan untuk meningkatkan potensi penerimaan PAD," jelasnya.
Kasiintelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Denata Suryaningrat menambahkan, langkah hukum sebagai tindak lanjut hasil monitoring galian C ilegal bakal ditentukan secepatnya dalam rapat khusus Forkopimda.
"Tim terpadu ini akan melapor ke pimpinannya dan akan ditindaklanjuti dengan rapat Forkopimda untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Dengan monitoring ini sudah ada aksi kami terkait penertiban maupun penindakan nanti," tandasnya.
Daftar Galian C Ilegal Hasil Monitoring Tim Terpadu Pertambangan MBLB Kabupaten Mojokerto
1. PT Ihsan niat Group dikelola Ramli di Desa Bendung, Kecamatan Jetis. Luas sekitar 21 hektare di lahan industri dan RTH Perkotaan. Komoditas tanah uruk dengan kapasitas 60-100 rit per hari. Aktivitas terakhir Selasa (28/4/2026). Ditemukan 1 ekskavator
2. Tambang tanah uruk dikelola Tris di Desa Mojorejo, Kecamatan Kemlagi. Luas sekitar 4-5 hektare dengan kapasitas 80-90 rit per hari. Perkiraan tutup sejak Februari 2026
3. PT Citra Kharisma Sentosa dikelola Agus di Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong. Luasan sekitar 29 hektare lahan industri dan RTH Perkotaan. Komoditas tanah uruk dengan kapasitas 80-100 rit per hari. Aktivitas terakhir Selasa (28/4/2026). Ditemukan 1 ekskavator
4. Tambang pasir dan tanah uruk dikelola Amin Tohari di Desa Kepuhpandak, Kecamatan Kutorejo. Komoditas pasir dan tanah uruk dengan kapasitas 60-70 rit per hari. Menempati lahan LP2B. Ditemukan 1 ekskavator
5. Tambang pasir dan tanah uruk dikelola Widi Sulton di Desa Karangdiyeng, Kecamatan Kutorejo. Kapasitas siang sampai malam rata-rata 100 rit per hari. Menggali lahan LP2B dan diduga tanah kas desa (TKD). Ditemukan 4 ekskavator
6. Tambang pasir dan tanah uruk dikelola Ipul di Desa Karangdiyeng, Kecamatan Kutorejo. Kapasitas rata-rata 60 rit per hari. Menggarap lahan LP2B. Ditemukan 2 ekskavator
7. Galian C di Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging yang dikelola Jefri atau Jakhoni atau Jepang. Kapatitas harian rata-rata 70 rit tanah uruk dan 60 rit sirtu. Menggarap lahan milik warga sekitar 2 hektare. Ditemukan 1 ekskavator. Operasi sekitar 2 bulan
8. Galian C di Dusun Mendek, Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro dikelola Andika atau Sutiyar atau Yudi. Kapasitas harian rata-rata 40-50 rit pasir dan 15-20 rit tanah uruk. Operasi sekitar 2 bulan, tapi tutup dan tidak ada ekskavator saat dicek tim. Luasan lahan 2-3 hektare dengan kedalaman sekitar 30 meter berupa lahan LP2B dan permukiman perkotaan
9. Galian C di Desa Kesemen, Kecamatan Ngoro dikelola H Sholeh. Menggarap lahan LP2B dengan luasan sekitar 3 hektare, kedalaman galian minimal 30 meter, berupa lahan LP2B dan permukiman perkotaan. Komoditas sirtu dengan kapasitas harian rata-rata 50-60 rit. Kondisi tidak ada aktivitas maupun alat berat
10. Galian C di Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro dikelola H Ma'ad/IPHI. Luasan sekitar 10-15 hektare berupa lahan LP2B dan permukiman perkotaan. Komoditas sitru dengan kapasitas harian rata-rata 30 rit. Tim Terpadu tidak bisa masuk ke obyek karena tertutup
11. Galian C di Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro yang dikelola Fuad. Luasan sekitar 10-15 hektare, kedalaman galian minimal 40 meter, berupa lahan LP2B dan permukiman perkotaan Kapasitas harian rata-rata 100 rit sirtu dan 20-30 rit batu. Izin berakhir tahun 2019. Kondisi tidak ada aktivitas maupun ekskavator
12. Galian C di Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang dikelola Slamet atau Yudho Utomo. Luasan sekitar 4 hektare berupa lahan LP2B. Kapasitas harian rata-rata 60 rit batu dan 50 rit tanah uruk
13. Galian C di Desa Kalikatir, Kecamatan Gondang dikelola Slamet. Luasan sekitar 5 hektare berupa lahan LP2B. Kapasitas harian rata-rata 80 rit
14. Galian C di Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang dikelola Lukman. Luasan sekitar 3 hektare lahan LP2B. Komoditas tanah uruk dengan kapasitas harian rata-rata 50 rit
15. Galian C di Desa Bening, Kecamatan Gondang dikelola Khoiridon. Luasan sekitar 8 hektare lahan LP2B. Komoditas batu dan tanah uruk dengan kapasitas harian rata 80 rit
16. Galian C di Dusun/Desa Sumberejo, Kecamatan Jatirejo dikelola Faiz. Menggarap lahan LP2B. Kapasitas harian rata-rata 100 rit tanah uruk dan 50-80 rit batu
17. Galian C di Dusun/Desa Jatirejo, Kecamatan Jatirejo dikelola H Fatkhur. Luasan sekitar 4 hektare lahan LP2B. Kapasitas harian rata-rata 50 rit tanah uruk dan batu
18. Galian C di Dusun Tumapel, Desa/Kecamatan Jatirejo diduga dikelola Polo Pur. Luas memanjang sekitar 1 Km dari perusahaan berupa lahan LP2B. Kapatitas harian rata-rata 70 rit batu
19. Galian C di Desa Kutoporong, Kecamatan Bangsal yang dikelola Paikan. Terdapat 3 titik area tambang komoditas tanah uruk. Kapasitas harian rata-rata 50-70 rit. Operasi dihentikan ketika dicek oleh tim
20. Galian C CV Upala Cakrabirawa di Desa Wiyu, Kecamatan Pacet. Operasi di lahan LP2B mepet dg Sungai Kromong. Komoditas tanah uruk dan batu dengan kapasitas harian rata-rata 70 rit. Aktivitas berhenti saat dicek, ditemukan 6 ekskavator
21. Galian C di Dusun Jetak, Desa Pugeran, Kecamatan Gondang dikelola Rian. Operasi di lahan LP2B. Komoditas batu dengan kapasitas harian rata-rata 40 rit. Kondisi beroperasi menggunakan 2 ekskavator
22. Galian C di Desa Ngembeh, Kecamatan Dlanggu. Luasan sekitar 2 hektare berupa lahan LP2B dan RTH Perkotaan. Komoditas tanah uruk dan pasir. Tidak terlihat adanya aktivitas pertambangan maupun alat berat di lokasi
23. Galian C di Desa Karangdiyeng, Kecamatan Kutorejo dikelola Andik Riantoko atau CV Mahandira Mustika Raya. Luasan sekitar 2 hektare berupa lahan LP2B. Komoditas tanah uruk dan batu. Tidak ada aktivitas maupun alat berat di lokasi
24. Galian C di Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro dikelola Sudiyanto. Luasan sekitar 1 hektare berupa lahan LP2B yang sangat dekat dengan SUTET. Komoditas tanah uruk dan sirtu. Ditemukan 1 alat berat di dekat lokasi tambang, tapi tidak ada aktivitas
25. Galian C di Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro dikelola Minun atau Bu As. Luasan sekitar 1 hektare berupa lahan LP2B yang sangat dekat dengan SUTET. Komoditas Tanah Pasir. Tidak ada aktivitas maupun alat berat
26. Galian C di Desa Desa Srigading, Kecamatan Ngoro dikelola Wahyudi. Luasan sekitar 4 hektare berupa lahan LP2B. Komoditas tanah uruk dan sirtu. Tidak ada aktivitas maupun ekskavator.
Sedangkan galian C di Desa Srigading yang dikelola CV Wiratama Mandiri mempunyai IUP OP. Luasannya sekitar 13,54 hektare berupa lahan LP2B. Hanya saja ketika dicek tim terpadu, pertambangan tanah uruk dan sirtu berkapasitas rata-rata 110 rit per hari ini di luar titik koordinat yang diizinkan.
(ihc/abq)











































