BPJS Kesehatan: Cara Daftar, Iuran hingga Penyakit yang Ditanggung

BPJS Kesehatan: Cara Daftar, Iuran hingga Penyakit yang Ditanggung

Chilyah Auliya - detikJatim
Minggu, 05 Apr 2026 01:00 WIB
Ilustrasi Mobile JKN BPJS Kesehatan.
Ilustrasi Mobile JKN BPJS Kesehatan. Foto: BPJS Kesehatan
Surabaya -

BPJS Kesehatan menjadi jaminan penting bagi jutaan warga Indonesia untuk mendapatkan layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas. Mulai dari pendaftaran, pembayaran iuran, hingga pengecekan tagihan, seluruh proses kini bisa dilakukan lebih mudah dengan fasilitas digital.

Mengetahui berbagai kategori peserta, besaran iuran, serta dokumen yang dibutuhkan menjadi langkah awal agar peserta dapat memanfaatkan layanan ini secara maksimal. Simak panduan lengkap BPJS Kesehatan, termasuk cara daftar online, cek tagihan, dan syarat administrasi yang perlu dipersiapkan.

Syarat Daftar BPJS Kesehatan Online Via HP

Pendaftaran BPJS Kesehatan kini bisa dilakukan secara online langsung dari HP, sehingga lebih praktis tanpa perlu datang ke kantor cabang. Namun, agar proses verifikasi berjalan lancar dan cepat, calon peserta perlu menyiapkan sejumlah dokumen dalam bentuk digital terlebih dahulu. Berikut syarat-syaratnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Pastikan NIK KTP sudah terdaftar di Dukcapil.
  • Seluruh anggota keluarga dalam satu KK wajib didaftarkan.
  • Buku tabungan untuk autodebet (BRI, BNI, Mandiri, atau BCA).
  • Alamat email aktif untuk pengiriman kode OTP dan nomor virtual account.
  • Nomor telepon aktif untuk menerima SMS verifikasi.
  • Pas foto digital ukuran maksimal 50 KB.

Klasifikasi Peserta dan Besaran Iuran

BPJS Kesehatan membagi peserta dalam beberapa kategori dengan besaran iuran yang berbeda-beda, disesuaikan status sosial, penghasilan, dan jenis kepesertaan. Berikut klasifikasi peserta serta besaran iuran yang berlaku.

ADVERTISEMENT

1. Peserta Mandiri

  • Kelas 1: Rp 150.000 per orang/bulan.
  • Kelas 2: Rp 100.000 per orang/bulan.
  • Kelas 3: Rp 35.000 per orang/bulan (Harga asli Rp 42.000, namun disubsidi pemerintah Rp 7.000).

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Iuran

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang termasuk kategori Pekerja Penerima Upah (PPU), iuran dihitung berdasarkan persentase dari gaji bulanan. Saat ini, besaran iuran untuk PPU ditetapkan sebesar 5% dari total gaji, di mana sebagian ditanggung pemberi kerja dan sebagian lagi dibayarkan pekerja itu sendiri.

  • 4% dibayar oleh perusahaan/pemberi kerja.
  • 1% dipotong dari gaji karyawan.

3. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Peserta BPJS Kesehatan kategori PBI ditujukan bagi masyarakat kurang mampu yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Untuk peserta ini, seluruh iuran dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah, sehingga layanan kesehatan dapat diakses secara gratis tanpa biaya iuran bulanan.

Cara Cek Tagihan

Untuk memastikan status pembayaran tetap lancar, peserta BPJS Kesehatan dapat dengan mudah mengecek tagihan iuran secara berkala. Kini, proses tersebut semakin praktis karena bisa dilakukan secara real-time melalui aplikasi Mobile JKN, tanpa perlu datang ke kantor cabang. Berikut langkah-langkah cara cek tagihan.

  • Buka aplikasi Mobile JKN.
  • Pilih menu "Menu Lainnya".
  • Klik menu "Info Iuran" untuk melihat detail pembayaran atau tunggakan.

Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Secara umum, terdapat 144 diagnosa penyakit yang dapat ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), sehingga peserta bisa mendapatkan layanan medis dasar tanpa harus langsung ke rumah sakit. Berikut daftar lengkap penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan.

  1. Kejang Demam
  2. Tetanus
  3. HIV AIDS tanpa komplikasi
  4. Tension headache
  5. Migren
  6. Bell's Palsy
  7. Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)
  8. Gangguan somatoform
  9. Insomnia
  10. Benda asing di konjungtiva
  11. Konjungtivitis
  12. Perdarahan subkonjungtiva
  13. Mata kering
  14. Blefaritis
  15. Hordeolum
  16. Trikiasis
  17. Episkleritis
  18. Hipermetropia ringan
  19. Miopia ringan
  20. Astigmatism ringan
  21. Presbiopia
  22. Buta senja
  23. Otitis eksterna
  24. Otitis Media Akut
  25. Serumen prop
  26. Mabuk perjalanan
  27. Furunkel pada hidung
  28. Rhinitis akut
  29. Rhinitis vasomotor
  30. Rhinitis alergic
  31. Benda asing
  32. Epistaksis
  33. Influenza
  34. Pertusis
  35. Faringitis
  36. Tonsilitis
  37. Laringitis
  38. Asma bronchiale
  39. Bronchitis akut
  40. Pneumonia, bronkopneumonia
  41. Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
  42. Hipertensi esensial
  43. Kandidiasis mulut
  44. Ulcus mulut (aptosa, herpes)
  45. Parotitis
  46. Infeksi pada umbilikus
  47. Gastritis
  48. Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
  49. Refluks gastroesofagus
  50. Demam tifoid
  51. Intoleransi makanan
  52. Alergi makanan
  53. Keracunan makanan
  54. Penyakit cacing tambang
  55. Strongiloidiasis
  56. Askariasis
  57. Skistosomiasis
  58. Taeniasis
  59. Hepatitis A
  60. Disentri basiler, disentri amuba
  61. Hemoroid grade 1/2
  62. Infeksi saluran kemih
  63. Genore
  64. Pielonefritis tanpa komplikasi
  65. Fimosis
  66. Parafimosis
  67. Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)
  68. Infeksi saluran kemih bagian bawah
  69. Vulvitis
  70. Vaginitis
  71. Vaginosis bakterialis
  72. Salphingitis
  73. Kehamilan normal
  74. Aborsi spontan komplit
  75. Anemia defisiensi besi pada kehamilan
  76. Ruptur perineum tingkat 1/2
  77. Abses folikel rambut/kelj sebasea
  78. Mastitis
  79. Cracked nipple
  80. Inverted nipple
  81. DM tipe 1
  82. DM tipe 2
  83. Hipoglikemi ringan
  84. Malnutrisi energi protein
  85. Defisiensi vitamin
  86. Defisiensi mineral
  87. Dislipidemia
  88. Hiperurisemia
  89. Obesitas
  90. Anemia defiensi besi
  91. Limphadenitis
  92. Demam dengue, DHF
  93. Malaria
  94. Leptospirosis (tanpa komplikasi)
  95. Reaksi anafilaktik
  96. Ulkus pada tungkai
  97. Lipoma
  98. Veruka vulgaris
  99. Moluskum kontangiosum
  100. Herpes zoster tanpa komplikasi
  101. Morbili tanpa komplikasi
  102. Varicella tanpa komplikasi
  103. Herpes simpleks tanpa komplikasi
  104. Impetigo
  105. Impetigo ulceratif (ektima)
  106. Folikulitis superfisialis
  107. Furunkel, karbunkel
  108. Eritrasma
  109. Erisipelas
  110. Skrofuloderma
  111. Lepra
  112. Sifilis stadium 1 dan 2
  113. Tinea kapitis
  114. Tinea barbe
  115. Tinea facialis
  116. Tinea corporis
  117. Tinea manus
  118. Tinea unguium
  119. Tinea cruris
  120. Tinea pedis
  121. Pitiriasis versicolor
  122. Candidiasis mucocutan ringan
  123. Cutaneus larvamigran
  124. Filariasis
  125. Pedikulosis kapitis
  126. Pediculosis pubis
  127. Scabies
  128. Reaksi gigitan serangga
  129. Dermatitis kontak iritan
  130. Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
  131. Dermatitis numularis
  132. Napkin ekzema
  133. Dermatitis seboroik
  134. Pitiriasis rosea
  135. Acne vulgaris ringan
  136. Hidradenitis supuratif
  137. Dermatitis perioral
  138. Miliaria
  139. Urtikaria akut
  140. Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption
  141. Vulnus laseraum, puctum
  142. Luka bakar derajat 1 dan 2
  143. Kekerasan tumpul
  144. Kekerasan tajam

Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung

Tidak semua layanan kesehatan dapat ditanggungBPJS Kesehatan. Ada sejumlah jenis penyakit dan kondisi medis tertentu yang masuk dalam kategori pengecualian, baik karena sifatnya yang tidak termasuk dalam manfaat jaminan maupun berkaitan dengan aturan khusus yang telah ditetapkan.

Oleh karena itu, penting bagi peserta untuk mengetahui daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan agar dapat mempersiapkan langkah penanganan dan pembiayaan secara tepat.

  • Penyakit berupa wabah atau kejadian luar biasa.
  • Perawatan kecantikan dan estetika (contoh: operasi plastik).
  • Perataan gigi (behel).
  • Penyakit akibat tindak pidana (penganiayaan atau kekerasan seksual).
  • Cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
  • Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  • Pengobatan mandul atau infertilitas.
  • Cedera akibat kejadian yang tak bisa dicegah (contoh: tawuran).
  • Pelayanan kesehatan di luar negeri.
  • Tindakan medis yang bersifat percobaan/eksperimen.
  • Pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum teruji secara teknologi kesehatan.
  • Alat kontrasepsi dan perbekalan kesehatan rumah tangga.
  • Pelayanan yang tidak sesuai prosedur/rujukan atas permintaan sendiri.
  • Pelayanan di faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS (kecuali darurat).
  • Penyakit akibat kecelakaan kerja (sudah dijamin program lain).
  • Kecelakaan lalu lintas yang sudah dijamin oleh Jasa Raharja (sesuai plafon).
  • Pelayanan kesehatan khusus TNI/Polri/Kemhan.
  • Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.
  • Segala pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain atau tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan

Demikian informasi lengkap mengenai BPJS Kesehatan. Pastikan detikers selalu rutin membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu agar perlindungan kesehatan keluarga tetap terjaga!




(irb/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads