BPJS Kesehatan menjadi jaminan penting bagi jutaan warga Indonesia untuk mendapatkan layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas. Mulai dari pendaftaran, pembayaran iuran, hingga pengecekan tagihan, seluruh proses kini bisa dilakukan lebih mudah dengan fasilitas digital.
Mengetahui berbagai kategori peserta, besaran iuran, serta dokumen yang dibutuhkan menjadi langkah awal agar peserta dapat memanfaatkan layanan ini secara maksimal. Simak panduan lengkap BPJS Kesehatan, termasuk cara daftar online, cek tagihan, dan syarat administrasi yang perlu dipersiapkan.
Syarat Daftar BPJS Kesehatan Online Via HP
Pendaftaran BPJS Kesehatan kini bisa dilakukan secara online langsung dari HP, sehingga lebih praktis tanpa perlu datang ke kantor cabang. Namun, agar proses verifikasi berjalan lancar dan cepat, calon peserta perlu menyiapkan sejumlah dokumen dalam bentuk digital terlebih dahulu. Berikut syarat-syaratnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Pastikan NIK KTP sudah terdaftar di Dukcapil.
- Seluruh anggota keluarga dalam satu KK wajib didaftarkan.
- Buku tabungan untuk autodebet (BRI, BNI, Mandiri, atau BCA).
- Alamat email aktif untuk pengiriman kode OTP dan nomor virtual account.
- Nomor telepon aktif untuk menerima SMS verifikasi.
- Pas foto digital ukuran maksimal 50 KB.
Klasifikasi Peserta dan Besaran Iuran
BPJS Kesehatan membagi peserta dalam beberapa kategori dengan besaran iuran yang berbeda-beda, disesuaikan status sosial, penghasilan, dan jenis kepesertaan. Berikut klasifikasi peserta serta besaran iuran yang berlaku.
1. Peserta Mandiri
- Kelas 1: Rp 150.000 per orang/bulan.
- Kelas 2: Rp 100.000 per orang/bulan.
- Kelas 3: Rp 35.000 per orang/bulan (Harga asli Rp 42.000, namun disubsidi pemerintah Rp 7.000).
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Iuran
Bagi peserta BPJS Kesehatan yang termasuk kategori Pekerja Penerima Upah (PPU), iuran dihitung berdasarkan persentase dari gaji bulanan. Saat ini, besaran iuran untuk PPU ditetapkan sebesar 5% dari total gaji, di mana sebagian ditanggung pemberi kerja dan sebagian lagi dibayarkan pekerja itu sendiri.
- 4% dibayar oleh perusahaan/pemberi kerja.
- 1% dipotong dari gaji karyawan.
3. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Peserta BPJS Kesehatan kategori PBI ditujukan bagi masyarakat kurang mampu yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Untuk peserta ini, seluruh iuran dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah, sehingga layanan kesehatan dapat diakses secara gratis tanpa biaya iuran bulanan.
Cara Cek Tagihan
Untuk memastikan status pembayaran tetap lancar, peserta BPJS Kesehatan dapat dengan mudah mengecek tagihan iuran secara berkala. Kini, proses tersebut semakin praktis karena bisa dilakukan secara real-time melalui aplikasi Mobile JKN, tanpa perlu datang ke kantor cabang. Berikut langkah-langkah cara cek tagihan.
- Buka aplikasi Mobile JKN.
- Pilih menu "Menu Lainnya".
- Klik menu "Info Iuran" untuk melihat detail pembayaran atau tunggakan.
Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Secara umum, terdapat 144 diagnosa penyakit yang dapat ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), sehingga peserta bisa mendapatkan layanan medis dasar tanpa harus langsung ke rumah sakit. Berikut daftar lengkap penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan.
- Kejang Demam
- Tetanus
- HIV AIDS tanpa komplikasi
- Tension headache
- Migren
- Bell's Palsy
- Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)
- Gangguan somatoform
- Insomnia
- Benda asing di konjungtiva
- Konjungtivitis
- Perdarahan subkonjungtiva
- Mata kering
- Blefaritis
- Hordeolum
- Trikiasis
- Episkleritis
- Hipermetropia ringan
- Miopia ringan
- Astigmatism ringan
- Presbiopia
- Buta senja
- Otitis eksterna
- Otitis Media Akut
- Serumen prop
- Mabuk perjalanan
- Furunkel pada hidung
- Rhinitis akut
- Rhinitis vasomotor
- Rhinitis alergic
- Benda asing
- Epistaksis
- Influenza
- Pertusis
- Faringitis
- Tonsilitis
- Laringitis
- Asma bronchiale
- Bronchitis akut
- Pneumonia, bronkopneumonia
- Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
- Hipertensi esensial
- Kandidiasis mulut
- Ulcus mulut (aptosa, herpes)
- Parotitis
- Infeksi pada umbilikus
- Gastritis
- Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
- Refluks gastroesofagus
- Demam tifoid
- Intoleransi makanan
- Alergi makanan
- Keracunan makanan
- Penyakit cacing tambang
- Strongiloidiasis
- Askariasis
- Skistosomiasis
- Taeniasis
- Hepatitis A
- Disentri basiler, disentri amuba
- Hemoroid grade 1/2
- Infeksi saluran kemih
- Genore
- Pielonefritis tanpa komplikasi
- Fimosis
- Parafimosis
- Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)
- Infeksi saluran kemih bagian bawah
- Vulvitis
- Vaginitis
- Vaginosis bakterialis
- Salphingitis
- Kehamilan normal
- Aborsi spontan komplit
- Anemia defisiensi besi pada kehamilan
- Ruptur perineum tingkat 1/2
- Abses folikel rambut/kelj sebasea
- Mastitis
- Cracked nipple
- Inverted nipple
- DM tipe 1
- DM tipe 2
- Hipoglikemi ringan
- Malnutrisi energi protein
- Defisiensi vitamin
- Defisiensi mineral
- Dislipidemia
- Hiperurisemia
- Obesitas
- Anemia defiensi besi
- Limphadenitis
- Demam dengue, DHF
- Malaria
- Leptospirosis (tanpa komplikasi)
- Reaksi anafilaktik
- Ulkus pada tungkai
- Lipoma
- Veruka vulgaris
- Moluskum kontangiosum
- Herpes zoster tanpa komplikasi
- Morbili tanpa komplikasi
- Varicella tanpa komplikasi
- Herpes simpleks tanpa komplikasi
- Impetigo
- Impetigo ulceratif (ektima)
- Folikulitis superfisialis
- Furunkel, karbunkel
- Eritrasma
- Erisipelas
- Skrofuloderma
- Lepra
- Sifilis stadium 1 dan 2
- Tinea kapitis
- Tinea barbe
- Tinea facialis
- Tinea corporis
- Tinea manus
- Tinea unguium
- Tinea cruris
- Tinea pedis
- Pitiriasis versicolor
- Candidiasis mucocutan ringan
- Cutaneus larvamigran
- Filariasis
- Pedikulosis kapitis
- Pediculosis pubis
- Scabies
- Reaksi gigitan serangga
- Dermatitis kontak iritan
- Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
- Dermatitis numularis
- Napkin ekzema
- Dermatitis seboroik
- Pitiriasis rosea
- Acne vulgaris ringan
- Hidradenitis supuratif
- Dermatitis perioral
- Miliaria
- Urtikaria akut
- Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption
- Vulnus laseraum, puctum
- Luka bakar derajat 1 dan 2
- Kekerasan tumpul
- Kekerasan tajam
Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung
Tidak semua layanan kesehatan dapat ditanggungBPJS Kesehatan. Ada sejumlah jenis penyakit dan kondisi medis tertentu yang masuk dalam kategori pengecualian, baik karena sifatnya yang tidak termasuk dalam manfaat jaminan maupun berkaitan dengan aturan khusus yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu, penting bagi peserta untuk mengetahui daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan agar dapat mempersiapkan langkah penanganan dan pembiayaan secara tepat.
- Penyakit berupa wabah atau kejadian luar biasa.
- Perawatan kecantikan dan estetika (contoh: operasi plastik).
- Perataan gigi (behel).
- Penyakit akibat tindak pidana (penganiayaan atau kekerasan seksual).
- Cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
- Pengobatan mandul atau infertilitas.
- Cedera akibat kejadian yang tak bisa dicegah (contoh: tawuran).
- Pelayanan kesehatan di luar negeri.
- Tindakan medis yang bersifat percobaan/eksperimen.
- Pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum teruji secara teknologi kesehatan.
- Alat kontrasepsi dan perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan yang tidak sesuai prosedur/rujukan atas permintaan sendiri.
- Pelayanan di faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS (kecuali darurat).
- Penyakit akibat kecelakaan kerja (sudah dijamin program lain).
- Kecelakaan lalu lintas yang sudah dijamin oleh Jasa Raharja (sesuai plafon).
- Pelayanan kesehatan khusus TNI/Polri/Kemhan.
- Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.
- Segala pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain atau tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan
Demikian informasi lengkap mengenai BPJS Kesehatan. Pastikan detikers selalu rutin membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu agar perlindungan kesehatan keluarga tetap terjaga!
(irb/hil)











































